INI berita grès (terkini) dari Keuskupan Agung Semarang (KAS) melalui pengumuman yang dirilis oleh Sekretaris Uskup Agung KAS Romo Andreas Adi Tri Kurniawan MSF.
Pengumuman tersebut kemudian diteruskan oleh Rektor Seminari Tinggi St. Paulus Kentungan di Yogyakarta Romo Matheus Djoko Setyo Prakosa Pr kepada Sesawi.Net, Sabtu tanggal 12 Januari 2019.
Konten informasinya adalah berita sukacita.
Tanggal 25 Januari 2019 mendatang, demikian info ringkas Romo Djoko selaku Rektor Seminari Tinggi Kentungan, pihaknya akan menjadi tuan rumah bagi prosesi Misa Tahbisan Diakonat untuk 19 frater calon imam diosesan (praja) dari KAS dan Keuskupan Purwokerto plus sejumlah frater calon imam lain dari berbagai Kongregasi Religius (MSF, OMI, CSsR, OCD, SSCC).
Prosesi misa Tahbisan Diakonat itu akan berlangsung di Kapel St. Paulus Seminari Tinggi Kentungan di Yogyakarta, mulai pukul 09.00 WIB.
Bertindak sebagai Uskup Penahbis kepada ke-19 frater calon Diakon itu adalah Bapak Uskup Agung KAS Mgr. Robertus Rubiyatmoko.
Berikut ini adalah daftar nama-nama para frater calon imam yang akan menerima Tahbisan Diakonatnya di Seminari Tinggi Kentungan di Yogyakarta, 25 Januari 2019.
Tahbisan diakonat
Sebelum seorang frater calon imam ditahbiskan menjadi pastor dengan menerima Sakramen Imamat, ia harus terlebih dahulu menerima Tahbisan Diakonat.
Tahbisan Diakonat bukanlah Sakramen.
Dengan menerima Tahbisan Diakonat, maka frater calon imam resmi masuk daftar “barisan” anggota Hirarki Gereja atau bahasa sederhananya menjadi “pejabat” resmi gerejani. Urutan hirarkisnya dari “bawah” adalah Diakon, Imam atau Pastor, Uskup, dan Paus sebagai pemimpin tertinggi Hirarki Gereja.
Suster dan bruder –meski mereka berkaul religius dan selibater (tidak menikah) serta berjubah religius— tidak masuk dalam kategori “barisan hirarki”.
Mengajukan permohonan tahbisan
Tahbisan Diakonat dan Tahbisan Imamat (Sakramen Imamat) hanya boleh diberikan oleh Uskup.
Vikaris Jenderal Keuskupan tidak punya kuasa untuk menahbiskan.
Baru setelah frater menerima Tahbisan Diakonat dan kemudian dinyatakan tetap layak sebagai calon imam yang baik, maka yang bersangkutan boleh “maju” mengajukan permohonannya untuk boleh menerima Sakramen Imamat dengan ditahbiskan menjadi imam.
Permohonan untuk boleh menerima Sakramen Imamat itu dilakukan kepada Uskup atau Pemimpin Religius (Provinsial atau Pemimpin Umum) para frater tersebut dengan pihak mana dirinya “tercantum resmi” (bahasa resminya adalah “inkardinasi”) dengan Keuskupan atau Tarekat Religius.
- Kalau frater tersebut seorang calon imam diosesan KAS, maka pengajuan diri boleh menerima Tahbisan Diakonat dan Sakramen Imamat itu harus diajukan kepada Uskup Agung KAS.
- Kalau dia frater calon imam diosesan Keuskupan Purwokerto, maka hal sama juga diajukan kepada Uskup Keuskupan Purwokerto.
- Kalau dia seorang frater calon imam anggota Kongregasi Misionaris Keluarga Kudus (MSF), maka permohonan untuk boleh menerima Tahbisan Diakonat dan Tahbisan Imamat (Sakramen Imamat) dikirim kepada Pater Provinsial MSF.
Demikian seterusnya.