Membangun Keluarga Sejahtera dari Sudut Pandang Iman Katolik

0
6,412 views

Undang-Undang Nomor 10/1992 serta Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1993 menyebutkan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.

Dalam BAB I pasal 1, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, secara tegas dinyatakan bahwa keluarga dibentuk melalui suatu proses perkawinan yang sah yang dilangsungkan berdasarkan agama dan kepercayaan dari masing-masing orang (pasangan).

Ditingkat hukum internasional, Pasal 16 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia juga menyatakan bahwa keluarga sebagai unit terkecil dan mendasar yang harus mendapat perlindungan dari negara dan masyarakat. Batasan keluarga versi hukum internasional ini sesungguhnya menyatakan bahwa masyarakat internasional menyadari bahwa jaminan terhadap ketentraman keluarga juga harus menjadi tanggung jawab negara dan semua pihak, tidak saja dalam artian bahwa keluarga bebas dari kekerasan secara fisik dan non fisik tapi juga upaya untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga itu sendiri.

Pada dokumen dasarnya, Konstitusi Dogmatis tentang Gereja Katolik, Konsili menyebut keluarga sebagai “Gereja setempat”. Ini berarti bahwa keluarga mempunyai “pemberian khusus diantara hamba Tuhan”. Melalui gereja, rahmat yang besar yang datang kepada gereja itu, dan gereja menyumbangkan bantuannya kepada keluarga. Sepasang suami-isteri mengambil bagian dari kesatuan itu dan membuahkan cinta kasih yang hidup diantara Kristus dan orang-orangnya.

Keluarga harus memperlihatkan segi yang menolong dari gereja. Orang tua harus mengajar dan menyampaikan pesannya kepada anak-anak mereka. Dalam hal ini keluarga mengisi praturan yang spesifik dan unik dalam pekerjaan yang sulit dalam membawa persatuan di dunia. Uskup-uskup Amerika Latin pada pertemuan luar biasa di Puebla tahun 1979 memandang keluarga sebagai kunci dari usaha gereja untuk penyebaran Injil di dunia.

Keluargalah pewarta injil dan pengajar agama yang pertama dan utama. Pendidikan iman, kemurnian dan keutamaan-keutamaan Kristiani lainnya, serta pendidikan seksuil harus dimulai dari dalam keluarga. Cakrawala pandangan keluarga Kristen tidak boleh sempit dan terbatas hanya pada lingkungannya sendiri.

Seluruh keluarga umat manusia harus diperhatikan. Ia mempunyai tugas dalam masyarakat luas untuk memberikan kesaksian tentang nilai-nilai kristiani. Keluarga ikut memajukan keadilan sosial dan siap sedia membantu orang miskin dan tertindas.

Gereja Katolik juga meyakini hidup berkeluarga sebagai panggilan atas titah Tuhan sebagaimana dalam Kitab Kejadian. Diawal penciptaannya, Tuhan menciptakan manusia sebagai pria dan wanita menurut citra dirinya dan berfirman kepada mereka, “beranak cuculah dan bertambah banyak penuhilah bumi dan taklukanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segalah binatang yang merayap di bumi (Kej : 1 : 26-29)”.

Tuhan mencipatkan manusia sebagai pria dan wanita maksudnya, sebagai partner terhadap sesamanya. Sebagai partner berarti pria dan wanita itu memang berbeda secara biologis maupun psikologis, namun dengan perbedaan itu bisa saling melengkapi dan membutuhkan satu sama lain. Pria membutuhkan wanita dan wanita membutuhkan pria untuk menjadi pribadi yang utuh dan sempurna. Keduanya sama derajatnya, yang satu tidak melebihi yang lain. Menyadari bahwa hidup berkeluarga merupakan sebuah panggilan, maka Gereja Katolik turut mengambil bagian dalam membina keluarga menuju kemandirian mencapai kesejahteraan lahir dan batin.

Terlepas dari rumusan keluarga yang ditemukan di berbagai literatur, baik dalam bentuk undang-undang maupun rumusan dari para ahli dan ajaran Gereja Katolik, namun pada hakekatnya, keluarga merupakan unit sosial, dimana terjadi hubungan sosial yang dibentuk oleh perkawinan.Keluarga juga membentuk fungsi yang esensial bagi kestabilan dan kelangsungan hidup masyarakat. Karena itu keluarga perlu pengelolaan yang serius untuk mencapai kesejahteraan.

Sedangkan sejahtera oleh Indrawan WS dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, mengartikannya sebagai aman sentosa dan makmur, selamat, terlepas dari segala macam gangguan, kesukaran dan sebagainya. Karena itu kesejahteraan diartikan sebagai keamanan dan keselamatan, kesenangan hidup dan sebagainnya.

Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992, keluarga sejahtera dijabarkan sebagai keluarga yang dibentuk atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antara anggota keluarga dengan masyarakat dan lingkungannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here