Artikel Kesehatan: Biaya UHC

0
193 views
UHC by Ist

UHC (Universal Health Coverage) adalah sebuah kondisi di mana setiap orang dapat menerima layanan kesehatan yang mereka butuhkan, tanpa mengalami kesulitan dalam bidang keuangan. Tahun 2019 ditargetkan UHC akan terwujud di Indonesia.

Apa yang harus dilakukan?

Asuransi kesehatan sukarela atau ‘Voluntary Health Insurance’ (VHI) adalah pengaturan pengumpulan dana sukarela prabayar untuk pembiayaan layanan kesehatan. VHI dalam sistem kesehatan dapat menjadi peluang ataupun risiko, dalam menuju UHC. Seharusnya asuransi seperti ini tidak diabaikan, tetapi juga jangan dipromosikan secara membabi buta, dan sebaiknya dikelola dengan bijak.

Negara wajib melakukan kalkulasi dalam peran pendanaan publik seperti bantuan untuk warga kurang mampu atau PBI (Penerima Bantuan Iur) dan pendanaan pelengkap, termasuk VHI, dalam sistem pembiayaan kesehatan. Potensi dan batasan VHI perlu dicermati, untuk menjamin kemajuan menuju UHC.

Skema VHI ada di banyak negara. Di negara berpenghasilan tinggi, VHI  menyediakan perlindungan untuk layanan kesehatan dan pembiayaan yang tidak termasuk atau sepenuhnya dimasukkan dalam manfaat yang didanai publik.

Di negara berpenghasilan rendah di mana sistem kesehatan yang didanai publik cenderung lebih lemah, VHI juga dapat ditemukan dalam bentuk asuransi kesehatan berbasis masyarakat.

Namun demikian, pengeluaran VHI memainkan peran kecil di sebagian besar sistem layanan kesehatan di berbagai negara, yaitu menyumbang kurang dari 5% dari total pengeluaran kesehatan di tiga perempat dari semua negara di dunia. Selain itu, tidak ada negara yang telah mencapai kemajuan menuju UHC, hanya dengan mengandalkan VHI.

Artikel Kesehatan: Biologi Politik

Pembiayaan berbasis kinerja atau Performance Based Financing (PBF) yang juga sering disebut Pay for Performance (P4P) adalah bentuk insentif di mana penyedia layanan kesehatan, didanai atas dasar kinerja mereka dalam memenuhi target atau melakukan tindakan tertentu. Ini didefinisikan sebagai jasa untuk layanan yang tergantung dari kualitas atau ‘fee for service conditional on quality’.

Di banyak negara berpenghasilan rendah dan menengah, program P4P dilaksanakan dengan dukungan mitra pembangunan dan disebut sebagai Pendanaan sesuai Hasil atau Results-Based Financing (RBF).

RBF adalah istilah umum untuk instrumen yang menghubungkan imbalan jasa dengan hasil kinerja. P4P, PBF, dan RBF harus dipandang sebagai langkah maju dalam proses dan sistem yang bergerak ke arah pembiayaan yang lebih strategis. Di Indonesia, sistem kapitasi berbasis kinerja baru diterapkan pada Faskes Primer, belum dilakukan pada Faskes Rujukan.

Untuk membuat kemajuan menuju UHC, Kementerian Kesehatan harus memastikan bahwa sumber pembiayaan kesehatan dan ketergantungan utama seharusnya kepada pendanaan publik, bukan pada VHI. Namun demikian, pengeluaran yang efisien juga penting.

Oleh sebab itu, memastikan aliran dana yang stabil dan transparan untuk pembelian alat kesehatan dan jasa bagi penyedia layanan, juga merupakan bagian penting dari kebijakan peningkatan pendapatan. Untuk tujuan tersebut, saat ini sedang dilakukan audit finansial oleh Tim audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) terhadap beberapa RS menggunakan teknik sampling acak.

Audit meliputi data mutasi klaim, saldo klaim, biaya pelayanan yang diklaim dan dibayarkan, klaim tidak layak, klaim pending dan dispute, biaya pelayanan yang belum diklaim, data pinjaman bank oleh RS, klaim dengan biaya tertinggi, klaim atas prosedur medis terbanyak dan klaim atas jenis kunjungan terbanyak. Hasil audit akan mengetahui efisiensi pengeluaran, aliran dana yang stabil dan transparan dalam tahun 2018 yang lalu.

Analisis pembiayaan kesehatan dipengaruhi oleh sistem pembiayaan kesehatan di suatu negara. Panduan untuk melakukan analisis pembiayaan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor termasuk kondisi terkini (the current of level), sumber pendanaan, dan pengaturan kelembagaan untuk pembiayaan kesehatan.

Ini juga menilai kinerja sistem terhadap tujuan dan sasaran UHC. Analisis situasi tersebut seharusnya komprehensif, sehingga membantu negara mengidentifikasi masalah prioritas untuk reformasi pembiayaan kesehatan di masa depan. Analisis ditentukan oleh Kementerian Kesehatan, dengan melibatkan berbagai pihak lain yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan pembiayaan kesehatan.

Analisis disusun dengan mempertimbangkan 2 faktor utama.

  • Pertama adalah faktor kontekstual kunci yang mempengaruhi kebijakan pembiayaan kesehatan dan pencapaian tujuan kebijakan.
  • Kedua adalah aspek penting dari konteks fiskal, termasuk pengeluaran pemerintah terhadap rasio Produk Domestik Bruto (PDB), rasio pajak terhadap PDB, defisit anggaran pemerintah, dan utang pemerintah.

Besaran belanja oleh pemerintah dalam pengeluaran umum untuk kesehatan atau General Government Expenditure On Health (GGHE) dikalkulasi sebagai persentase dari PDB. Selain itu, menganalisis sasaran UHC dan sasaran antara meliputi perlindungan keuangan dan ekuitas dalam keuangan, kesetaraan dalam penggunaan layanan dan distribusi sumber daya. Selain itu, juga kualitas pelayanan kesehatan, efisiensi sistem kesehatan, dan juga transparansi dan akuntabilitas data keuangan.

Masih banyak hal yang harus dilakukan, agar UHC di Indonesia dapat diwujudkan melalui program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), dengan biaya yang terjangkau.Apakah kita telah ikut mewujudkan?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here