Artikel Kesehatan: UHC oleh Swasta

0
219 views
Ilustrasi - UHC by Ist

CAKUPAN kesehatan semesta atau Universal Health Couveraga (UHC) didasarkan pada prinsip bahwa semua individu dan warga masyarakat, harus memiliki akses yang setara ke layanan kesehatan esensial berkualitas, tanpa menderita kesulitan keuangan (financial hardship). Banyak pemangku kepentingan yang terlibat dalam mewujudkan UHC menjadi kenyataan, dan sektor swasta adalah pemain kunci di semua negara, termasuk di Indonesia.

Apa yang perlu dicermati?

Melibatkan sektor swasta, bukan sekedar sektor publik milik pemerintah, harus menjadi bagian dari upaya untuk mencapai UHC. Oleh karena itu pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya perlu melibatkan sektor swasta dan mengidentifikasi kepentingan bersama.

UHC2030 adalah sebuah kemitraan berbagai pemangku kepentingan untuk mempromosikan kerja kolaboratif di semua negara dan secara global, pada penguatan sistem kesehatan untuk mencapai UHC. Dipandu oleh prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam UHC2030 Global Compact untuk kemajuan menuju UHC, kemitraan ini mencakup pemerintah, organisasi internasional, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, akademisi, dan media.

Dengan tema “Pelibatan Sektor Swasta (UHC2030 Private Sector Constituency)”, kerja besar ini berupa koordinasi sektor swasta bidang layanan kesehatan, untuk mendorong adanya dialog dan kolaborasi, agar tercapai UHC.

World Economic Forum’di Davos, Swiss, adalah sebuah organisasi internasional untuk kerjasama sektor publik atau pemerintah dengan swasta, yang telah menyelenggarakan Konstituensi atau pelibatan Sektor Swasta untuk mencapai UHC2030.

Konstituensi ini memiliki dua tingkat pemerintahan, yaitu ‘The Core Action Group’ dan ‘The Consultative Group.’

Kelompok Aksi Inti (The Core Action Group) menentukan arahan umum dan bertanggungjawab atas manajemen strategis di suatu daerah tertentu. Ini terdiri dari minimal enam perusahaan anggota dan dua asosiasi. Kelompok Konsultatif memberikan input strategis kepada Grup Aksi Inti.

UHC2030 telah memprakarsai Dialog Multi-stakeholder secara Global tentang Keterlibatan Sektor Swasta. Forum tersebut bertujuan untuk menyatukan semua pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi bidang yang dapat diselaraskan atau dapat disejajarkan.

Selain itu, juga untuk mengeksplorasi dan mengembangkan kemitraan baru menuju UHC, termasuk akses yang adil ke layanan kesehatan esensial yang berkualitas dan perlindungan jaminan kesehatan keuangan.

Untuk tujuan dialog ini, sementara akan fokus pada sektor swasta nirlaba, yaitu yang bukan murni kegiatan bisnis, yang secara langsung menyediakan layanan kesehatan, obat dan alat kesehatan.

Ini termasuk penyedia layanan medis, asuransi kesehatan, produsen dan distributor obat dan produk kesehatan, bahkan penyedia teknologi inovatif dan aplikasi layanan kesehatan.

Dialog multi-stakeholder global tentang keterlibatan sektor swasta akan menyatukan semua pemangku kepentingan, untuk menjawab peran apa yang dapat dan harus dimainkan oleh sektor swasta, dalam mencapai UHC. Lebih khusus lagi, perlu dirumuskan langkah untuk menyelaraskan tujuan bisnis sektor swasta, terutama dalam kalkulasi pengembalian investasi.

Tujuannya adalah terbitnya kebijakan publik dari peningkatan akses layanan kesehatan yang adil dan perlindungan akan jaminan keuangannya, untuk fasilitas kesehatan sektor swasta.

UHC2030 seharusnya juga memfasilitasi dialog semua pemangku kepentingan tentang bagaimana sektor swasta dapat terlibat untuk mencapai tujuan UHC di berbagai negara percontohan. Dialog akan memungkinkan pemerintah untuk mengambil pendekatan kebijakan berbasis permintaan, untuk keterlibatan sektor swasta, khususnya yang berfokus pada pemberian layanan kesehatan primer.

Hasil akhirnya adalah bahwa pemerintah menjadi lebih siap untuk membuat keputusan yang tepat, tentang peran yang tepat oleh sektor swasta, dalam memenuhi prioritas kesehatan nasional, melalui dialog publik dengan sektor swasta untuk mencapai UHC.

UHC2030 sedang mencari mitra untuk bekerja sama dengan komunitas sektor swasta nirlaba, yang menyediakan barang dan jasa dalam rantai layanan kesehatan, seperti fasilitas kesehatan, asuransi kesehatan, dan produsen dan distributor obat dan produk kesehatan, serta teknologi inovatif yang mengganggu (disruptive) dengan aplikasi seluler dalam bidang kesehatan.

Di Indonesia peserta Program JKN pada Kamis, 1 Agustus 2019 telah mencapai 223.347.554 orang, yang dilayani di 27.229 Fasilitas Kesehatan (faskes) provider JKN.

Faskes sektor swasta terdiri dari 5.241 Dokter Praktik Perorangan (DPP) dan 6.615 buah Klinik Pratama, selain faskes publik 9.989 buah puskesmas di seluruh Indonesia. Semua sektor swasta di Indonesia diharapkan menjadi pemain kunci dalam mewujudkan UHC.

Sudahkah kita bertindak bijak?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here