PARA Kardinal Gereja Katolik berbagai jenjang umur adalah anggota persekutuan para Kardinal yang disebut Kolegium Para Kardinal (KK).
KK juga lumrah disebut “Senat Sri Paus” tetapi istilah ini sudah kedaluwarsa. Kadang istilah ini masih muncul dalam publikasi-publikasi atau tulisan-tulisan khusus saja. Hilang munculnya istilah di atas kurang lebih sama dengan istilah lain, yakni “Kolegium Para Kardinal yang Kudus (Holy College of Cardinals).
Penggunaan istilah-istillah itu mulai melemah sejak tahun 1983. Istilah yang lebih popuper adalah Kolegium Para Kardinal (KK).
Para Kardinal yang dipilih dan diangkat oleh Sri Paus bertujuan untuk mendukung Sri Paus di dalam menjalankan tugas kepausannya memimpin Gereja Katolik, baik secara individu, maupun secara kolegial.
Tugas para Kardinal bisa bermacam-macam; mulai dari memimpin perkantoran-perkantoran Kuria di Vatikan, hingga Pemimpin Gereja Lokal negara masing-masing dan penasehat atau pengarah Gereja Lokal.
Artinya, Kardinal-kardinal yang tidak ditentukan oleh Paus untuk memimpin perkantoran di Vatikan, mereka tetap tinggal dan bekerja di negara mereka masing-masing.
Seorang Kardinal juga tidak selamanya (tidak harus) menjadi Pemimpin Konferensi para Uskup sebuah Gereja lokal. Hal ini bergantung dari kebutuhan dan hasil pemilihan yang indipenden.
Oleh karena pengangkatan Kardinal tentu saja sesuai dengan kebutuhan Paus, pada masa-masa terakhir, Paus Fransiskus bahkan juga memilih para Pastor dan diangkat menjadi Kardinal, tanpa harus menjadi Uskup atau Uskup Agung terlebih dahulu.
Mereka-mereka itu biasanya memiliki kualifikasi-kualifikasi tertentu atau oleh karena jasa-jasa dan pengalaman-pengalaman luar biasa, yang dianggap bisa memerikan masukan penting bagi Sri Paus di dalam kepemimpinannya.
Selain tugas-tugas di atas, para Kardinal memiliki tugas lain yang sangat penting, yakni memilih Paus yang baru.
Ketika terjadi “Sedes vacans” (kekosongan jabatan Paus), para Kardinal sebagai Kolegium memimpin roda pemerintahan Gereja Katolik.
Selama Sedes Vacans, para Kardinal biasanya hadir di Vatikan untuk mengadakan pertemuan atau sidang harian, guna membahas berbagai hal untuk menjamin jalannya pemerintahan serta mempersiapkan Konklav (upacara pemilihan Paus yang baru).
Selama masa ini, mereka tidak berhak menggantikan atau merobah hukum atau keputusan serta ketetapan apapun yang sudah dilakukan oleh Paus sebelumnya.
Pemimpin Kolegium para Kardinal adalah seorang Kardinal Dekan yang dibantu oleh Kardinal Subdekan. Keduanya memiliki status titular Kardinal Uskup.
Selain Kardinal Uskup, masih ada lagi dua pangkat lainnya di dalam Kolegium Kardinal, adalah Kardinal Imam dan Kardinal Diakon. Semuanya ini mereferensi pada “kapan mereka dilantik menjadi Kardinal”.
Jumlah total Kardinal segala jenjang umur saat ini adalah 215 (per tanggal 2 September 2019). Dari jumlah ini, seandainya sebuah Konklav terjadi pada hari ini, artinya sebelum ada pengangkatan Kardinal baru oleh Paus, maka 118 Kardinal berumur di bawah 80, dan mereka berhak memilih Paus baru (dan berhak dipilih juga).
Akan tetapi menurut Konstitusi Apostolik Paus Yohanes Paulus II “Universi Dominici Gregis”, ditetapkan 120 Kardinal pemilih.
Ketetapan ini belum dirobah oleh Paus Fransiskus. (Berlanjut)