DALAM sebuah perbincangan internal di sebuah kelompok grup Katolik, tiba-tiba muncul pertanyaan. Kalau telat ikuti misa online dan kemudian melihat video tayangan ulangnya, apakah itu tetap sah dikatakan menghadiri misa atau tidak?
Dalam 2,5 bulan terakhir ini, Gereja Katolik Indonesia memberi solusi atas tidak adanya Perayaan Ekaristi harian dan mingguan. Misa online yang ditayangkan secara live streaming menjadi solusinya.
Menjadi masalah, ketika pada waktu jam tayang tengah berlangsung, kita ternyata berhalangan. Jadinya, kita “nonton” video tayangan ulang misa online. Karenanya, muncullah pertanyaan penting di atas: nonton video tayangan ulang misa online –karena telat—itu sah atau tidak?
Berikut ini jawaban atas pertanyaan itu yang diberikan oleh para imam dengan gelar doktor dalam bidang teologi dan filsafat. Satu orang uskup, lainnya adalah dosen teologi dan filsafat.
Kami mencoba merangkum pendapat mereka di bawah ini.
Protokol khusus
Gereja saat ini sedang menyiapkan protokol untuk misa di dalam gereja. Apakah ketika mengikuti live streaming misa, umat harus ikut jadwal yang live streaming atau boleh ikut siaran ulang?
Sebaiknya tidak mengikuti siaran ulang. Karena perayaan misa sesungguhnya adalah yang memang sedang dilakukan pada saat yang sama.
Kalau siaran ulang itu, kita hanya nonton sesuatu yang tidak nyata.
Sikap batin itu penting
Sebaiknya, tetap diusahakan mengikuti tayangan misa online tepat waktu sesuai waktu tayangnya. Tetapi, daripada tidak sempat misa, yang penting sikap batinnya. Mengikuti dengan sungguh-sungguh dan penuh hormat.
Kalau misa, ya jangan telat
Tolong ditanya, alasannya apa kok bisa telat? Ini mirip dengan pertanyaan: apakah boleh terlambat datang dalam Perayaan Ekaristi (dalam keadaan normal)?
Tentu jawabannya, ya sebaiknya jangan telat datang atau jangan telat mengikuti misa online sesuai jam tayangnya.
Itu nonton misa
Menghadiri misa online mestinya hadir pada saat misa tayangan live streaming itu berlangsung.
Kalau misa online itu sudah lewat, maka artinya kita hanya “nonton” saja.