Mengasuransikan Jiwa-Raga Romo, Rohaniwan-rohaniwati

2
2,162 views

PERISTIWA meninggalnya Romo EkoWijayanto Pr dan Romo Leo Teme SVD dalam sehari telah menimbulkan duka mendalam di kalangan umat katolik di Indonesia. Tak kurang, banyak umat menyampaikan imbauan kepada para romo: mbok ya jangan ngebut kalau naik kendaraan. Andaikata harus ngebut, maka ya harus penuh perhitungan: apakah jalanan lagi sepi? Apakah kondisi jalan bagus atau tidak? Banyak tikungan atau lurus?

Yang pasti, mayoritas amat-amat menyayangkan kalau para romo pada usia-usia produktif mereka malah meninggal muda. “Suka atau tidak suka, ketika satu romo meninggal, maka 1.000 sampai 3.000 umat akan kehilangan gembalanya,” tulis seorang umat di milis katolik.

Perlukah asuransi jiwa dan kesehatan?

Saya pribadi berpendapat, itu sangat perlu. Selain meringankan beban ordo, tarekat, dan keuskupan –induk inkardinasi setiap romo, kaum rohaniwan-rohaniwati–, jaminan asuransi jiwa jelas membuat beban pembiayaan akan lebih sedikit. Sederhananya, maka pihak asuransi akan memikul “tanggungjawab” finansial akibat terkena risiko sakit, kecelakaan, dan bahkan sampai risiko meninggal dunia.

Memang, masih sangat-sangat jarang terdengar ada ordo, tarekat religius, dan keuskupan di Indonesia punya inisiatif untuk mengasuransikan para anggotanya.

Preminya pasti akan besar sekali? I

tu tidak bisa dipungkiri, kalau jumlah anggota ordo, tarekat religius, rohaniwan-rohaniwati memang banyak. Mulai dari frater, bruder, suster yang yunior sampai yang senior diasuransikan jiwa dan raganya demi mengurangi beban pembayaran finansial bilamana yang bersangkutan sakit, mengalami musibah kecelakaan, dan bahkan meninggal dunia.

2 COMMENTS

  1. Rohaniawan & rohaniwati dapat diasuransikan jika gereja berbadan hukum (PT, CV, Yayasan, Firma, Koperasi). Apakah gereja Katolik di Indonesia termasuk dalam salah satu badan hukum tersebut?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here