ADA-ada saja ulah mantan pastor ini. Namanya Robin Vadakkumchery. Dulu sekali, ia berjubah. Sebagai imam lokal di Mumbai, India.
Namun, setelah kepergok memperkosa remaja usia dini, jubahnya harus dia tanggalkan segera.
Peristiwa perkosaan itu terjadi lima tahun lalu. Sejak kasus itu mencuat, otoritas Gereja Katolik langsung bertindak.
Hak imamatnya dibekukan. Ia langsung dipecat sebagai imam.
Naik banding
Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun atas dakwaan menyetubuhi remaja kecil.
Hukuman itu diganjar kepadanya berdasarkan ketentuan yang disebut Protection of Children from Sexual Offences (POCSO) Act.
Saat itu, Robin berkarya sebagai Pastor Rekan di Gereja Santo Sebastianus di Kerala, India.
Tindakan memuaskan birahinya membuat gadis remaja itu melahirkan. Orok perempuan akhirnya lahir dari rahimnya, Februari 2017.
Lari dan dibekuk di bandara
Sejenak, pastor itu ingin melarikan diri ke Canada. Namun, di bandara, ia berhasil ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan laknatnya.
Tahun lalu, Robin mencoba melobi Pengadilan Tinggi Kerala. Naik banding atas vonis yang mengganjarnya hukuman penjara 20 tahun.
Melalui pengacarnya, a berargumen hukuman penjara itu pantas ditangguhkan. Karena, ia ingin mengawini perempuan yang dulu pernah menjadi korban aksi bejatnya.
Kata Robin, tahun 2020 lalu, gadis itu sudah masuk usia sah boleh kawin.
Rupanya di India berlaku hukum seperti ini. Para pemerkosa boleh bebas dari dakwaan hukum dan vonis penjara, asalkan dia boleh menikahi korban perkosaannya.
Dilema perempuan
Perempuan yang menjadi korban perkosaan lelaki sering kali dihadapkan pada sebuah dilema batin.
Ia “terpaksa” menerima lamaran nikah itu dengan pria yang telah menodainya, hanya karena ingin terhindar dari stigma sosial yang memperlakukan korban perkosaan secara tidak “bermartabat” di India.
Sejak kasus ini mencuat, Vatikan mendesak Uskup di Mumbai agar segera melakukan tindakan tegas terhadap Robin: pemecatan sebagai anggota hirarki Gereja dan harus segera lepas jubah.
PS: Diolah dari Crux International
Ikut prihatin dengan tindakan tak bermoral ini……
Semoga tidak terjadi di Indonesia.