PELAKSANAAN pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah DKI pada 11 JuLi 2012 ditetapkan sebagai hari libur.
Penetapan hari libur tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 35 tahun 2012 tentang Hari Libur Dalam Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Pergub ini dikeluarkan mengacu pada dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 270-134 Tahun 2012 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sebagai hari Yang Diliburkan di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta, Cucu A Kurnia kepada wartawan di Balaikota, Rabu mengatakan, seluruh instansi pemerintah dan swasta yang tidak melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti instansi penyelenggaraan pemerintahan, pendidikan, perbankan dan perdagangan, diminta meliburkan seluruh karyawan.
“Berdasarkan pergub ini, kantor swasta dan pemerinTah yang tidak berhubungan dengan pelayanan publik diliburkan pada hari pemungutan suara nanti,” ujarnya.
Sedangkan, kata Cucu, bagi instansi pemerintah maupun swasta yang melakukan pelayanan secara langsung kepada masyarakat seperti instansi penyelengara bidang kesehatan dan perizinan diminta melakukan pengaturan waktu.
“Serta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara,” katanya.
Cucu mengungkapkan, kebijakan hari libur pada pemungutan suara Pilkada DKI yang tertuang dalam SK Mendagri dan Pergub DKI untuk menghormati hak pilih masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat tidak bisa memilih hanya karena tidak diberi izin oleh kantor,” ungkapnya.
Ia menambahkan, peraturan penetapan hari libur ini segera disosialisasikan kepada seluruh masyarakat luas.