PERTANYAAN:
Yth Bp. AYP,
Mohon bantuannya untuk kasus tanah saya sebagai berikut :
1. Bulan Februari 2012 yang lalu saya ( pensiunan karyawan sekarang tinggal di Jakarta, usia 65 tahun) ) dipanggil oleh pihak kepolisian Makassar untuk di BAP sebagai SAKSI dalam kasus pemalsuan tanda tangan
2. Pada saat di BAP saya menjadi tahu bahwa yang dipersoalkan adalah sebidang tanah yang saya beli 30 tahun yang lalu (tahun 1982) ketika saya berada di Makassar
3. Karena semua bukti kepemilikan tanah tersebut lengkap sesuai persyaratan UU maka dikatakan bahwa pada waktu jual beli telah terjadi pemalsuan tanda tangan oleh penjual karena (katanya) yang menjual/menanda tangani surat jual beli tanah tersebut tersebut bukanlah pemiliknya melainkan penjaga tanah.
4. Namun semua alasan tersebut dapat saya patahkan karena setelah dicek kembali di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Makassar ternyata nama saya terdaftar sebagai pemilik sah dan setelah saya minta untuk dilakukanpengukuran kembali pengembalian batasnya ternyata dikabulkan dan dilakukan oleh petugas BPN dilapangan dan setelah itu disahkan / di catat dalam sertifikat bahwa sertifikat saya terdaftar dalam buku tanah BPN sebagai pemiliknya.
5. Setelah saya telusuri lebih lanjut ternyata yang melaporkan adalah ahli waris pemilik dahulu yang benar-benar pemiliknya bukan penjaga dan mereka telah menjual kembali tanah tersebut kepada orang lain tanpa sertifikat ( karena menurut BPN) sertifikat induknya dimana tercatat juga jual beli tanah saya sudah ditarik kembali oleh BPN Makassar. Jadi jual beli sekarang ini oleh ahli warisnya terjadi tanpa sertifikat.
6. Dalam kasus ini patut diduga bahwa ada kerja sama oknum aparat polisi karena foto copy sertifikat saya ternyata beredar diantara ahli waris sekarang padahal saya hanya memberikan copynya kepada polisi ketika di BAP.
7. Bagaimana saya harus berargumentasi di pengadilan dengan fakta hukum berikut ini.
a. Ahli waris dan polisi menyatakan bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangan sesuai pemeriksaan forensik tetapi tidak diperlihatkan hasil analisa laboratorium secara tertulis.
b. Pihak ahli waris juga mengatakan bahwa tanda tangan tersebut palsu sesuai pemeriksaan forensik namun bagaimana mereka dapat mengetahuinya.
c. Mereka yang mengaku ahli waris tidak mempunyai dokumen apapun sesuai persyaratan undang-undang
d. Saat ini saya mau membuat pagar pembatas tanah dan oleh bagian perizinan diminta untuk membuat surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tetapi permohonan IMB saya ditolak oleh petugas Kotamadya Makassar dengan alasan tanah dalam keadaan sengketa padahal sampai saat ini saya tidak pernah dipanggil pengadilan untuk urusan tanah saya.
e. Untuk diketahui mereka yang terlibat dalam jual beli tanah ini telah telah meninggal ( Pemilik tanah, pejabat dan saksi-saksi PPAT, pejabat BPN saat itu.)
Mohon bantuan Bapak untuk kasus ini. Saya meyakinkan Bapak bahwa tanah tersebut benar-benar saya beli dari pemiliknya. Terima kasih.
Max, Makassar
JAWABAN:
Yth. Bapak Max,
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan Bapak untuk mendiskusikan persoalan Bapak di Pagar Hukum Sesawi.net.
Secara singkat kami menilai bahwa masalah ini adalah soal kepemilikan hak atas tanah, yaitu: tanah yang Bapak beli sekitar 30 tahun lalu dipersoalkan oleh orang lain.
Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa dalam konsepsi hukum sertipikat hak atas tanah merupakan tanda bukti yang diterbitkan oleh lembaga hukum yang berwenang, yang berisi data yuridis dan data fisik yang digunakan sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah dengan tujuan memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas sebidang tanah yang dimiliki atau dipunyai oleh seseorang maupun badan hukum.
Maka dengan adanya sertifikat hak yang telah Bapak miliki maka secara yuridis memberikan jaminan kepastian hukum dan hak bagi Bapak selaku pemegang hak atas tanah tersebut. Dengan kata lain bahwa dengan terdaftarnya hak kepemilikan atas tanah tersebut atas nama Bapak maka negara memberikan jaminan keamanan terhadap pemilikan tanah tersebut.
Dalam pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 sudah dinyatakan bahwa pemerintah akan memberikan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hak atas tanah yang didaftar dengan memberikan surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang “kuat”. Kuat disini artinya adalah harus dianggap yang benar sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya di pengadilan dengan alat bukti yang lain.
Perlu kami sampaikan juga bahwa hal-hal yang dapat menyebabkan hilangnya hak pemilikan atas tanah antara lain adalah sebagai berikut:
1. Pemilik melepaskan haknya, misal: jual beli, pemilik menjual ke orang lain, maka hal ini berakibat beralihnya hak milik atas tanah kepada orang lain.
2. Dilakukan Pencabutan hak oleh pemerintah, misal demi kepentingan umum pemerintah melakukan pencabutan hak atas tanah milik perorangan ataupun masyarakat. Sebagai gantinya, pemilik mendapat uang ganti rugi.
3. Muncul ketetapan pengadilan yang menyatakan hilangnya hak atas tanah, misal karena adanya sengketa hak atas tanah yang berujung kekalahan satu pihak atas pihak lain dan berakibat dicabutnya hak pemilikan yang tadinya melekat kepada seseorang atau badan hukum menjadi berganti milik orang lain dan atau badan hukum lain.
4. Tanahnya musnah, misal: musnah karena bencana besar dan faktor perubahan alam juga dapat mengakibatkan hapusnya hak pemilikan tanah, terutama karena sebab objek tanahnya yang memang hilang musnah wujud fisiknya.
5. Jangka waktunya kepemilikannya berakhir, misal: berakhirnya jangka waktu pemilikan tanah dapat berakhir jika tanah-tanah dengan status hak tertantu dinyatakan berakhir oleh pemerintah dan pengajuan perpanjagan haknya pun ditolak oleh pemerintah. Dalam status pemilikan tanah HGB dan HGU yang tidak diperpanjang pada waktunya otomatis menjadi tanah negara kembali statusnya, dan dengan demikian tercabut pula kepemilikannya dari pemegang hak asalnya.
Kembali ke pokok persoalan yang Bapak hadapi maka kami menyampaikan sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan tanda tangan palsu/dipalsukan, masalah ini adalah termasuk ranah pidana maka untuk bisa dinyatakan palsu/dipalsukan maka harus dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam persidangan pidana terhadap orang yang diduga memalsukan, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan terbukti ada tindak pidana pemalsuan tanda tangan. Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan tanda tangan itu palsu/dipalsukan maka tanda tangan itu adalah benar dan dokumen itu sah.
2. Apabila ada pihak lain (siapapun) yang menyatakan (klaim) memiliki hak atas tanah tersebut maka harus mampu membuktikan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan dan mengajukan bukti-buktinya sampai dengan pengadilan mengabulkan gugatannya. Selama tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan bukti kepemilikan Bapak maka tanah tersebut secara hukum adalah sah milik Bapak, negara melindungi hak Bapak tersebut.
3. Berkaitan dengan penolakan penerbitan IMB dengan alasan adanya sengketa maka instansi yang berwenang tersebut harus membuktikan terlebih dahulu adanya surat pemberitahuan dari pihak lain tentang adanya sengketa di pengadilan dengan dibuktikan adanya pendaftaran perkara gugatan terhadap pemilik hak atas tanah tersebut. Apabila tidak ada pendaftaran gugatan maka berarti dianggap tidak ada sengketa. Dan instansi tersebut wajib menerbitkan IMB apabila sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Demikian penjelasan singkat kami, semoga dapat membantu Bapak dalam menyelesaikan masalah ini.
Salam hormat kami,