“Apakah hipnoterapi menggunakan kuasa gelap?” Jawabnya jelas, “Bukan!” Hipnoterapi merupakan praktik ilmiah yang memiliki kode etik, bahkan di negara-negara maju telah ditata dengan peraturan yang jelas dan ketat.
Namun pertanyaan seperti itu cukup sering dilontarkan. Tak jarang klien juga bercerita bahwa sebelum datang ke tempat terapi mereka sudah terlebih dahulu berkonsultasi dengan beberapa teman atau kerabat, untuk memastikan hipnoterapi itu praktek magic, sihir, memakai kekuatan gaib dan sejenis praktek supranatural atau bukan.
Beberapa kalangan memang menentang secara keras praktik hipnoterapi, karena menganggapnya sebagai ilmu yang menggunakan kuasa gelap. Hal ini tentu dapat dimaklumi, sebab mereka yang menaruh curiga itu belum pernah mempelajarinya atau belajar dari sumber yang tidak tepat sehingga informasi tentang hipnoterapi masih gelap.
Para ilmuwan dari kalangan kedokteran psikiatri maupun psikologi sudah lama melakukan studi tentang hipnoterapi. Sigmund Freud adalah salah satu ilmuwan beken yang mempelajarinya, walau tidak tuntas dan berhenti pada wilayah psikoanalisa.
Yang pasti, sejak tahun 1955 British Medical Association (Asosiasi Kedokteran Inggris) telah mengakui keberadaan hipnoterapi. Tahun 1958 pengakuan itu juga didapatkan dari American Medical Association (Asosiasi Kedokteran Amerika), dan selanjutnya oleh American Psychological Association (Asosiasi Psikologi Amerika) pada tahun 1960.
Di Indonesia masih memerlukan waktu untuk menjadikan hipnoterapi sebagai cabang ilmu yang diterima secara resmi oleh Ikatan Dokter Indonesia maupun Himpunan Psikologi Indonesia. Namun di beberapa perguruan tinggi hipnoterapi telah mulai diperkenalkan.
Singkat kata, hipnoterapi bukan praktik supranatural, melainkan penerapan pengetahuan ilmiah yang bertujuan sama dengan para dokter, psikiater, psikolog maupun healer lain yaitu meningkatkan kualitas kesehatan dan kehidupan klien. Dengan demikian praktisi hipnoterapi bukan paranormal atau dukun yang dibantu oleh jin, setan, demit and
the gang.