“Dan lagi, dalam nama-Nya berita tentang pertobatan dan pengampunan dosa harus disampaikan kepada segala bangsa, mulai dari Yerusalem.” (Luk 24, 47)
PEMERINTAH dan DPR rupanya sedang mematangkan RUU tentang tax amnesty, yakni pengampunan pajak bagi mereka yang selama ini mangkir dalam membayar pajak. Mereka yang mangkir diampuni atau diberi sanksi untuk membayar pajak dalam jumlah kecil atau dibebaskan sama sekali.
Berita ini merupakan warta tentang pengampunan, khususnya dalam soal perpajakan. Mereka yang mangkir mendapatkan pengampunan. Lebih dari itu, mereka juga diajak untuk menyadari kembali tugas, tanggung jawab atau kewajiban mereka sebagai warga sebuah negara.
Sesungguhnya warta tentang pengampunan tidak hanya dibutuhkan dalam soal perpajakan saja, tetapi juga di dalam keseluruhan hidup manusia. Setiap orang, tanpa kecuali, membutuhkan pengampunan, bukan dari pemerintah, tetapi dari Sang Pemberi hidup. Banyak orang tidak hanya mangkir terhadap ketentuan pemerintah, tetapi juga sering mangkir terhadap rencana, kehendak dan ketentuan yang diberikan Allah, demi kepentingan dan kehendak diri sendiri.
Menisbikan tanggung jawab dan kewajiban dalam kelola keuangan juga bisa merembet kepada hal-hal yang lain, sehingga sikap dan perilaku seseorang sungguh selalu ‘korup’ dalam banyak hal. Korup dalam keuangan merupakan virus yang bisa menimbulkan korup dalam kebenaran dan keadilan, kasih dan kesetiaan, kehendak dan pikiran serta dalam hal lainnya.
Warta tentang pengampunan tidak hanya digemakan oleh pemerintah, tetapi juga oleh Paus, dengan menetapkan tahun ini sebagai Tahun Kerahiman Ilahi bagi Gereja. Ini merupakan kesempatan bagi umat beriman untuk melakukan pertobatan dari segala sikap mangkirnya; untuk menerima rahmat pengampunan dari Allah; dan untuk menyedari kembali tugas dan tanggung jawabnya sebagai orang beriman. Sejauh mana warta tentang pertobatan dan pengampunan itu menjadi warta suka cita bagi diriku?
Teman-teman selamat pagi dan selamat berlibur. Berkah Dalem.
Kredit foto: Ilustrasi (Ist)