INILAH siaran pers Kementerian Luar Negeri RI yang dirilis oleh Menlu Retno Marsudi guna merespon kebijakan baru oleh Presiden AS Donald Trump yang memicu keresahan di banyak negara. Larangan itu menyebutkan, otoritas imigrasi dan aparat keamanan perbatasan AS diberi kewenangan untuk menahan atau bahkan merepatriasi kembali siapa pun yang datang memasuki kawasan Amerika.
Larangan atau tindakan ini muncul sebagai kelanjutan dari kebijakan baru Washington yang baru saja ditandatangani Presiden Trump hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 guna mengurangi risiko ancaman keamanan atas gelombang arus pengungsi yang datang dari berbagai negara, utamanya Afrika dan Timur Tengah.
Washington menyebut ada tujuh negara yang terkena dampak kebijakan larangan perjalanan selama 90 hari ini bagi para pengungsi ini yakni irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.
Namun kebijakan ini menimbulkan dampak sangat serius. Ini karena bukan hanya arus pengungsi saja yang dikenai ‘sanksi’ ditahan atau dikirim balik ke negara asalnya, melainkan juga para pelancong yang telah mengantongi visa sah AS, pemegang kartu green card, dan bahkan permanent resident AS.
Kubu Partai Demokrat langsung menyerang kebijakan ini sebagai larangan untuk orang muslim memasuki daratan Amerika.
Imbauan Kemlu RI
Demikian isi imbauan Kemlu RI yang memberi perintah kepada seluruh perwakilan RI di Amerika Serikat untuk mengaktifkan layanan hotline 24 jam. Kemlu RI juga mengimbau semua warga RI di AS menyikapi kebijakan baru ini dengan tetap tenang sembari mengingat hak-hak sipil mereka.
Inilah pokok-pokok imbauan Pemerintah RI bagi segenap WNI yang kini bermukim di AS.
- Dhimbau kepada seluruh WNI yang bermukim di Amerika Serikat untuk tenang dan terus mencermati lingkungan sekitar.
- Diimbau pula kepada seluruh WNI untuk tetap menghormati hukum setempat dan ikut menjaga ketertiban umum di lingkungannya masing-masing.
- Untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi, diharapkan WNI memahami hak-haknya dalam berbagai situasi (Lihat: Know your rights di aclu.org).
- Seluruh Perwakilan RI secara proaktif akan memberikan pelayanan dan menjangkau seluas mungkin WNI yang ada di Amerika Serikat.
- Pemerintah Indonesia melalui Perwakilan RI di seluruh Amerika Serikat terus mengamati perkembangan yang terjadi dan akan mengantisipasi dampak yang mungkin timbul bagi WNI.
- Dalam hal WNI membutuhkan informasi dan bantuan, silahkan hubungi layanan hotline 24 Jam Perwakilan RI terdekat, sebagai berikut:
- KBRI Washington DC: +1 202-569-7996
- KJRI Chicago: +1 312-547-9114
- KJRI Houston: +1 346-932-7284
- KJRI Los Angeles: +1 213-590-8095
- KJRI New York: +1 347-806-9279
- KJRI San Francisco: +1 415-875-0793