TAHUN Politik 2018 dan 2019 di Provinsi Jawa Tengah yang ditandai dengan pelaksanaan Pilgub Jateng 2018 dan Pemilu Legislatif serta Pemilu Presiden di 2019 membutuhkan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat diperlukan guna memastikan pelaksanaan pemilu (Pilkada 2018 dan Pemilu 2019) diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip universal pemilu dan regulasi yang ada.
Partisipasi masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk menggunakan hak pilih, terlibat sebagai penyelenggara pemilu, menjadi bagian dari peserta pemilu hingga aktif melakukan pengawasan partisipatif.
Terlibat aktif
Pengawasan partisipatif dalam konteks Nota Pastoral Keuskupan Agung Semarang (KAS) Tahun 2018 di bagian aktif berpartisipasi merumuskan bahwa terlibat dalam pengawasan partisipatif didasarkan prinsip universal pelaksanaan pemilu.
Prinsip dimaksud yakni sederhana, menjunjung tinggi hak asasi manusia, tidak memihak, transparan dan pemungutan suara yang rahasia.
Oleh karena itu keterlibatan masyarakat dari sisi pengawasan menjadi sangat penting agar proses dan hasil pemilu dapat dipercaya. Cukup banyak bentuk pengawasan partisipatif seperti membantu tugas-tugas Bawaslu dan aktif melaporkan pelanggaran.
“Penghubung Karya Kerasulan Kemasyarakatan Keuskupan Agung Semarang (PK4AS) dan Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) Provinsi Jawa Tengah memandang diperlukan usaha konkrit pengawalan pelaksanaan pemilu dengan melibatkan umat Katolik di Provinsi Jawa Tengah melalui saluran komunikasi yang disediakan,” kata Ketua PK4AS Romo Raymundus Sugihartanto Pr.
Program PK4AS-FMKI Jateng Kawal Pemilu hadir untuk mewujudkan partisipasi aktif umat Katolik dalam pengawasan pelaksanaan pemilu. Secara teknis, program ini dilaksanakan oleh sebuah tim pelaksana yang dibentuk oleh PK4AS dan FMKI Jawa Tengah.
Kontak nomor WA
Tim ini sebagian besar diisi oleh anak-anak muda Katolik yang memiliki kepedulian dan mau terlibat demi terwujudnya pemilu yang bersih, jujur dan adil. Ketua Program PK4AS-FMKI Jateng Kawal Pemilu, Andreas Pandiangan menjelaskan, tim ini akan menerima informasi dan pengaduan di setiap tahapan Pilgub Jateng 2018 dan Pemilu 2019 melalui nomor WA 0877 3214 4324 disertai dengan bukti foto KTP/surat keterangan untuk menghindari fitnah dan laporan fiktif.
Setiap aduan yang diterima oleh tim akan diverifikasi dan diteruskan ke penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu Jateng) untuk mendapatkan solusi. Tim akan terus melakukan komunikasi dengan pengadu untuk memastikan aduan mendapatkan solusi dari pihak penyelenggara pemilu.
Logo
Program PK4AS-FMKI Jateng Kawal juga memiliki logo. Lebih dari sekedar gambar, logo ini memiliki makna yang mendalam.
Logo ini menjelaskan visi dan misi kita.
- Lingkaran merah dengan latar putih sebagai wujud ungkapan rasa cinta pada bangsa dan negara yang sudah merdeka dan menjunjung kemerdekaan itu dengan prinsip berani dalam jiwa dan hati yang suci.
- Dua anak muda (laki laki dan perempan) sebagai upaya pelibatan generasi muda baik laki laki maupun perempuan untuk terlibat mencintai negara 100% atas dasar iman mendalam 100%.
- Mulut berbentuk hati melambangkan upaya menyampaikan ajakan kasih dan menawarkan keterlibatan pengawasan pemilu sebagai wujud cinta pada bangsa dan negara.
- Jempol bertinta sebagai lambang warga yang terlibat memberikan suara kebenaran bagi Indonesia yang lebih baik dan demokratis.
“Tulisan KAS LOVE INDONESIA sebagai persembahan orang muda KAS bagi bangsa yang dikelola oleh PK4AS dan FMKI,” terang Romo Sugihartanto.
Gerakan coklit
Mulai 20 Januari 2018-18 Februari 2018, petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terkait Pilkada serentak 2018 secara door to door.
Gerakan coklit ini dilakukan untuk pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Jika ada masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun belum di data, bisa memanfaatkan layanan aduan Program PK4AS-FMKI Jateng Kawal Pemilu untuk mendapatkan solusi dari KPU.
Diharapkan setiap umat Katolik di Jawa Tengah yang sudah memiliki hak pilih dapat memanfaatkan program ini secara optimal.