AHKI adalah singkatan dari Asosiasi Hipnoterapi Klinis Indonesia. Kali ini, para hipnoterapi anggota AHKI diharuskan punya ruang praktik dan melakukan proses hipnoterapi di ruang praktik.
AHKI juga melarang keras anggotanya melakukan hipnoterapi di luar ruang terapi, khususnya kamar hotel.
Hal ini penting untuk memastikan proses terapi berjalan dengan baik dan benar sesuai protokol.
Syukurlah ternyata sejauh ini hipnoterapis yang tergabung dalam wadah AHKI sudah mempunyai ruang terapi mandiri. Juga sejauh ini tidak ada yang melakukan praktik terapi di luar ruang terapi; khususnya di kamar hotel.
Maju pesat
Perlu kita sadari bersama bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, metode hipnoterapi berkembang sangat pesat. Banyak pelatihan-pelatihan yang ditawarkan dan banyak muncul praktik-praktik hipnoterapi yang menawarkan jasanya melalui media masa.
Namun perkembangan baik tersebut belum diiringi dengan standar pendidikan, kurikulum, kompetensi serta kode etik dalam menjalankan profesi hipnoterapi.
Hipnoterapi yang terus bertumbuh dan berkembang tersebut seolah tanpa regulasi sama sekali. Siapa pun dapat membuka praktik hipnoterapi.
Hal ini sangat rentankarena bisa terjadi hal-hal yang merugikan dan atau membahayakan masyarakat.
Maka kontrol dari lembaga profesi hipnoterapi harus makin kuat dan ketat untuk melindungi masyarakat pengguna jasa hipnoterapi.
Menyelesaikan masalah perilaku dan emosi
Dalam perkembangannya saat ini, hipnoterapi telah terbukti efektif dalam membantu klien dalam menyelesaikan masalahnya.
Seiring dengan hal tersebut, kehadiran dan peran praktisi hipnoterapi sebagai terapi komplementer makin diterima. Tentu sepanjang proses terapi, manfaat dan keamanannya dapat dijelaskan secara ilmiah.
Manyadari hal tersebut, maka Asosiasi Hipoterapis Klinis Indonesia (AKHI), sebagai organisasi profesi hipnoterapi, terus melakukan upaya-upaya mengembangkan diri sebagai wadah profesi hipnoterapi, memiliki protokol hipnoterapi yang ketat dan terus menjaga tegaknya kode etik hipnoterapi bagi setiap anggotanya.
Karena profesi apa pun harus ada kode etik.
Tanpa kode etik, sebuah profesi bisa berjalan tanpa kontrol dan merugikan orang lain.
AHKI menyadari bahwa kode etik merupakan salah satu cara untuk mengendalikan anggota agar senantiasa bertanggungjawab dan dengan penuh integritas mampu berperilaku secara etis dalam setiap melayani klien-kliennya.
Kontrol etis diperlukan untuk memastikan setiap tindakan hipnoterapis memperhatikan dan mempertimbangkan dampak moral dalam setiap tindakannya.
Kode Etik AHKI adalah pedoman bagi hipnoterapis dalam berperilaku, baik itu dalam pekerjaan maupun dalam bermasyarakat.
Kode etik juga sarana self control untuk memastikan setiap hipnoterapis berperilaku secara etis.
Setiap hipnoterapis AHKI wajib menghargai kehendak bebas klien. Maka sebelum tindakan hipnoterapi harus mendapatkan persetujuan dari klien termasuk persetujuan tertulis dari orangtua atau wali sebelum memberikan layanan kepada anak di bawah umur.
Dalam melakukan tindakan, hipnoterapis AHKI harus berpusat pada klien (client centered), terutama dalam hal yang berhubungan dengan keyakinan atau kepercayaan.
Hipnoterapis wajib menjaga kerahasiaan klien, baik dalam hal data diri, data proses terapi dan temuan-temuan dalam proses terapi di ruang terapi terhadap siapa pun.
Terkait tarif jasa terapi, hipnoterapis AHKI dilarang menetapkan tarif yang berlebihan dan memberatkan klien, maka terkait tarif diatur stadarnya oleh AHKI.
AHKI juga tak segan melakukan kontrol dan memberikan sanksi kepada hipnoterapis yang melanggar kode etik.
Ini sebagai rasa tanggungjawab sosial dan moral kepada masyarakat serta sebagai upaya melakukan kontrol organisasi agar setiap anggota AHKI menjaga integritas dan kehormatan profesi hipnoterapi.
AHKI ingin melindungi masyakat dari praktik hipnoterapi yang yang tidak bertanggungjawab atau membahayakan serta merugikan masyarakat.
Ini sekaligus juga ingin mencegah hipnoterapis melakukan pelanggaran etik dalam menjalankan profesinya.
AHKI membuka diri menerima pengaduan apabila ada praktek hipnoterapi yang di duga melanggar kode etik hipnoterapi, namun harus disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti dan/atau keterangan kepada Dewan Etik AHKI.
Semoga hipnoterapi makin menjadi solusi alternatif komplementer dalam berbagai masalah kesehatan yang dihadapi masyarakat saat ini dan masa depan.
Mari kita jaga bersama.
Antonius Yudo Prihartono, SH, MH, MM, CHt, CT
Koord. Bid. Advokasi & Perlindungan Anggota AHKI, Ketua Dewan Etik AHKI.