Awas, DPRD Berhak Kasih Nama pada Bayimu

0
1,507 views
Ilustrasi: Nama. (Ist)

BETAPA sibuknya orangtua mencari nama-nama favorit untuk calon bayinya, kelak bila sudah lahir. Namun, siapa tahu kalau suatu hari nanti urusan mencari nama untuk sang calon bayinya ini harus melibatkan DPRD?

Wah, urusan macam apa kali ini?

Jangan heran kalau di Negeri Nusantara ini, banyak hal-hal yang mestinya termasuk urusan privat, negara dan pemerintah ingin masuk campur tangan. Termasuk soal cari nama anak yang umumnya merupakan wilayah privat keluarga.

Namun inilah yang terjadi, ketika DPRD Surabaya melalui Komisi D yang membidangi masalah kesra tiba-tiba punya usulan aneh bin ajaib. Mereka baru merancang rancangan peraturan daerah (raperda) yang memberi wewenang DPRD Surabaya untuk mengontrol mekanisme pemberian nama anak oleh orangtuanya.

Loh, apa-apan ini? Menurut pemberitaan Surabaya Pos edisi terbitan 28 Oktober 2011, gagasan melempar ide tentang raperda pemberian nama pada anak ini muncul karena biar orangtua tidak sembarangan memberi nama pada bayinya.

Menurut Baktiono –Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya—pemberian nama memang merupakan kewenangan orangtua. Tapi, katanya kemudian, kalau negara diberi kewenangan untuk mengatur hal ini, tentunya akan lebih bagus juga. Kalau pun raperda ini akan dijalankan, ini semata-mata karena DPRD ingin mengoptimalkan fungsi legislasinya (membuat aturan per-UU-ngan).

“Yang pasti, nama bisa menjadi tetenger (pertanda) bagi setiap anak-anak yang asli kelahiran Surabaya,” katanya berargumentasi.

Dia pun lantas membanggakan kalau Komisi D sudah berhasil menggelontorkan dua raperda dengan sukses. Yakni, UU tentang nama jalan dan nama RS Bhakti Dharma Husada.

Argumen Baktiono ini sederhana saja. Kalau seseorang –katakanlah—bernama “Suroboyo” itu berarti dia memang kelahiran Surabaya. Hanya kalau ditanya, apa sih yang paling khas di Surabaya hingga bisa dibilang sebagai tetenger, maka Baktiono pun masih bingung mencari jawabnya.

Nah, inilah Indonesia kita. Asyik masyuk menggagas yang aneh-aneh, namun konsepnya tidak pernah jelas dan apalagi dijelaskan dengan sebuah argumen yang meyakinkan dan berasas guna.

Sumber: Surabaya Pos, 28 Oktober 2011

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here