Home BERITA Berjubah, Pastor Kristiono Widodo Pr Hadiri Sidang PTUN Kasus Gugatan IMB...

Berjubah, Pastor Kristiono Widodo Pr Hadiri Sidang PTUN Kasus Gugatan IMB Gereja St. Joseph Karimun, Riau

3
5,990 views
Berjubah, Pastor Kristiono Widodo Pr Hadiri Sidang PTUN Kasus Gugatan IMB Gereja St. Joseph Karimun, Riau. (Paroki St. Joseph Karimun)

RUANG sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang di Jalan Ir. Sutami, Sekupang, Batam, Provinsi Kepri mendadak heboh.

Pasalnya, Pastor Paroki Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Keuskupan Pangkalpinang, Pastor Kristiono Widodo Pr mengenakan jubah putih saat mengikuti sidang.

Ini sidang atas kasus gugatan yang dilayangkan Asosiasi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Katolik Santo Joseph bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang diterbitkan Pemkab Karimun.

Dalam tradisi agama Katolk, jubah merupakan pakaianh arian imam dan biarawan.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu turut dihadiri puluhan pengurus dan anggota Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Kepri, Komisariat Cabang Batam dan Karimun. Mereka datang dan ikut menghadiri sidang guna memberik dukungan moril.

Dukungan segenap elemen umat Katolik untuk Pastor Kepala Paroki St. Joseph Karimun. Dukungan moril itu antara lain ditunjukkan oleh Pemuda Katolk. (Parok St. Joseph Karimun)

PTUN memulai persidangan terhadap tergugat yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Karimun atas izin mendiri bangunan yang telah mereka diberikan untuk projek renovasi Gereja Santo Josep Karimun yang berusia 92 tahun. Penggugat, APKK, menuntut agar IMB bisa dicabut.

Renovasi dikerjakan di dalam areal lahan gereja

Sesi pertama dimulai dengan penggugat menjelaskan alasannya. Pengacara APKK Bambang Hardijusno mengatakan renovasi sebuah bangunan besar seperti gereja akan menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar area itu.

“Alasan pertama adalah akan menyebabkan kemacetan lalu lintas. Alasan kedua adalah bahwa bangunan tersebut telah direncanakan akan diresmikan sebagai bangunan cagar budaya oleh Dinas Pariwisata. Akan sangat disayangkan jika bangunan saat ini ingin dihancurkan. Nilai historis akan berkurang juga,” kata Bambang kepada wartawan, Rabu (29/01/2020).

Kepada wartawan, Bambang menambahi dia secara pribadi dan sebagai pengacara APKK telah sangat mengenal umat dan pengurus Gereja Katolik Santo Joseph selama bertahun-tahun. Dan, katanya lagi, tidak ada niat untuk menghentikan ibadat umat Katolik.

“Kami tidak punya niat untuk menghentikan mereka untuk beribadah. Saya kenal mereka (umat dan pengurus- red) sejak masih kecil. Mereka juga teman-teman saya. Tetapi selama proses gugatan berjalan, pembangunan sebaiknya ditunda dulu,” kata Bambang.

Kepala Paroki Santo Joseph, Romo Kristiono Widodo Pr, mengatakan kepada pengadilan bahwa projek pembangunan gereja tidak akan menjadi penyebab kemacetan lalu lintas di daerah itu. Karena Gereja St. Joseph itu sudah terlebih dahulu eksis, sebelum jalan-jalan itu ada. Jadi, renovasi total gereja juga tidak akan ‘makan; bahu jalan,” ungkapnya dalam sidang.

“Selama ini, 700 hingga 800 umat Katolik juga sudah melakukan ibadat di gereja sejak puluhan tahun sampai saat ini. Tiap misa mingguan, umat kami harus rela menghadiri ritual ibadat hanya bisa berdiri atau duduk di samping atap tambahan; kadang juga harus di pinggir tembok tanpa atap. Bahkan saat Perayaan Natal dan Paskah, mereka juga rela berdiri hingga ke pagar gereja,” kata Pastor Kristiono Widodo Pr.

Sudah berpuluh-puluh tahun, arus lalu lintas juga selalu berjalan dengan baik.

“Renovasi total gereja tidak keluar dari areal lahan gereja. Dikerjakan tetap di dalam areal dalam gereja saat ini. Justru dengan dibangunnya gereja nanti, kami memiliki areal parkir di dalam gereja yang tertata dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, sidang gugatan akan dilanjutkan pada pekan depan.

“Sidang ditunda hingga Rabu pekan depan untuk mendengar tanggapan dari tergugat satu, yakni Pemda Karimun dan tergugat dua, yakni Gereja Katolik di Karimun,” kata Hakim Ketua Ali Anwar.

Hakim juga memerintahkan Kristiono untuk memberikan surat tertulis sebagai bukti bahwa ia berwenang mewakili Gereja Santo Josep di pengadilan.

Penundaan tiga bulan sudah berakhir

Menanggapi pernyataan Bambang, Kuasa Hukum APKK dan Bupati Karimun dalam suratnya dengan nomor 180/HKM-SETDA/I/9/2020 yang meminta agar Panitia Pembangunan Gereja menunda Pembangunan hingga Gugatan PTUN diputuskan majelis hakim.

Namun, pihak gereja menolaknya.

“Kami menangguhkannya sesuai dengan kesepakatan dengan Pemerintah Daerah yakni menunda hingga tiga bulan. Dan tiga bulan yang dimaksud sudah selesai. Kami akan memulai proses pembangunan, setelah dialog apa pun hasilnya nanti,” kata Romo Kristiono Widodo Pr.

“Kami tidak akan menunggu putusan pengadilan ini, karena IMB adalah produk hukum yang masih berkekuatan hukum hingga saat ini dan tidak bisa dianulir dengan hanya surat dari Bupati Karimun atau Permintaan dari APKK. Kami akan melanjutkan, gereja sekarang dalam kondisi buruk, kami membutuhkan renovasi total, dan segera kami lakukan,” tambah Pastor Paroki St. Joseph Karimun Romo Kristiono Widodo Pr.

Menanggapi opsi cagar budaya, Pastor Kristiono Widodo Pr mengatakan, gereja belum dinyatakan sebagai bangunan cagar budaya, dan tidak akan menjadi cagar budaya.

“Alasannya sengaja dibuat-buat dan argumentasinya juga lemah,” kata Romo Kristiono Widodo Pr.

Kuasa hukum Gereja St. Joseph Paroki Karimun: Dr. Ampuan Situmeang SH (tengah) berdiskusii dengan pemuka paroki.

Tanggapan kuasa hukum Gereja

Secara terpisah, Kuasa Hukum Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun, Dr. Ampuan Situmeang SH, MH dalam tanggapan elektroniknya mengatakan hal berikut ini.

Terlepas dari benar atau tidaknya materi gugatan penggugat secara subtantif, oa meminta agar perlu dicermati dan direnungkan apa yang terjadi sesungguhnya kepada umat Paroki Santo Joseph. Mereka sedang berusaha merenovasi total, namun tidak disetujui oleh sekelompok kecil orang yang belum tentu dikategorikan sebagai representasi dari kelompoknya sendiri.

“Sebagai warga masyarakat, sungguh sangat tidak manusiawi mengajukan keberatan atas projek renovasi bangunan gereja dengan alasan sangat sumir,” jelasnya.

Lanjutnya lagi, pihak Gereja juga dapat melakukan pendekatan-pendekatan kepada pihak penggugat sebagai saudara dalam kemanusiaan termaksud mendoakannya.

“Pimpinan Gereja perlu mengasihi pengugat seraya mendoakannya seraya melakukan pendekatan kasih, merangkul dan berkomunikasi dengan mereka serta orang lain yang tidak tertutup kemungkinan memamfaatkan mereka,” tutupnya.

Sudah punya IMB

Gereja yang didirikan pada tahun 1928 itu telah memperoleh izin untuk renovasi pada 2 Oktober 2019.

Panitia pembangunan gereja telah memperoleh surat dukungan dari masyarakat non Katolik setempat seperti yang disyaratkan oleh keputusan bersama menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.

Ref: Catholics on Riau Island in legal battle against Islamic extremists over church project (photos)

3 COMMENTS

  1. Miris juga berita ini. Kalo saya simak,Pemda dan seklompok kecil yg belom tentu representatif dari masyarakat stmpat menggugat IMB gereja berarti besar kemungkinan mereka ini sekongkol melakukan tindakan kejahatan.SUNGGUH BIADAB.TIDAK BERIMAN/DANGKAL

  2. Hanya karena benci dan dendam pada umat kristen, dibuatlah alasan2 yang tdk masuk akal. Dikira karena mayoritas muslim hukum bisa diatur se enaknya aja ini orang..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here