Breaking News: Merasa tak Kondusif, Gugatan Hukum atas Gua Maria Giriwening Dicabut

1
3,198 views
Suasana sidang gugatan di PTUN Yogyakarta yang diajukan oleh LBH Baskara miik Muhammadiyah untuk menggugat IMB Gua Maria Giriwening. (Agnes Dwi Rusjiyati)

KABAR gembira datang dari tim kuasa hukum Gua Maria Wahyu Ibuku Giriwening di tlatah Sengonkerep, Paroki Wedi, namun secara administratif pemerintahan masuk wilayah Kabupaten Gunung Kidul.

Satu daru 12 anggota tim pengacara yang menjadi representasi Gua Maria Giriwening mengisahkan peristiwa yang hari ini terjadi di PTUN Yogyakarta: Pihak penggugat yang terdiri dari 39 warga akhirnya mencabut gugatan hukum mereka yang awalnya hendak memperkarakan soal keabsahan IMB yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Februari 2016 lalu.

Berikut ini, paparan yang disampaikan Agnes Dwi Rusjiyati, anggota tim advokasi hukum dari sebuah lembaga swadaya masyarakat bernama Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika kepada Redaksi Sesawi.Net pada hari Rabu malam tanggal 4 Agustus 2016.

Berubah arah: cabut gugatan

Pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2016 seharusnya di ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara Wilayah D.I. Yogyakarta berlangsung acara pembacaan replik dari para penggugat yang diwakili oleh para kuasanya atas eksepi (jawaban) dari para tergugat dan tergugat II intervensi dalam Perkara Nomor 12/G/2016/PTUN.YK sebagai upaya pembatalan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 36/34031206/IMB/BG/II/2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tempat Wisata Rohani Goa Maria Wahyu Ibuku Giriwening tertanggal 25 Februari 2016.

giriwening 3
Majellis hakim PTUN Yogyakarta yang memproses gugatan hukum terhadap IMB Gua Maria Giriwening. (Agnes Dwi Rusjiyati)

Namun yang terjadi bukannya pembacaan replik dari para penggugat, akan tetapi yang terjadi adalah pengajuan surat pencabutan gugatan terhadap perkara Nomor 12/G/2016/PTUN.YK yang diajukan oleh pihak penggugat kepada majelis hakim pemeriksa perkara tersebut dengan alasan untuk menjaga ketertiban. Itu karena penggugat merasa bahwa situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini tidak kondusif dan ditakutkan malah akan memicu tejadinya kegaduhan dan memunculkan konflik horizontal antar masyarakat karena adanya gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat tersebut.

Walaupun pencabutan gugatan merupakan hak dari penggugat, namun dalam sistem acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) ada ketentuan yang harus diperhatikan, khususnya terkait apakah gugatan tersebut telah mendapatkan jawaban dari tergugat dan tergugat II intervensi atau belum. Apabila gugatan yang diajukan oleh penggugat belum mendapatkan jawaban dari tergugat dan tergugat II intervensi, maka penggugat dapat sewaktu-waktu melakukan pencabutan atas gugatannya tersebut.

Namun apabila gugatan penggugat tersebut telah mendapatkan jawaban dari tergugat dan tergugat II intervensi, maka pencabutan gugatan oleh penggugat hanya akan dikabulkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara, apabila pencabutan gugatan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari pihak tergugat dan tergugat II intervensi. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menyatakan bahwa:

  • Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya sebelum tergugat memberikan jawaban.
  • Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu, pencabutan gugatan oleh penggugat akan dikabulkan oleh pengadilan hanya apabila disetujui oleh tergugat.
Perempuan berljilbab mewakili Pemda Kabupaten Gunungkidul, sementara pria berbatik mewakili pihak penggugat dari LBH Baskara milik Muhammadiyah Yogyakarta.
Perempuan berljilbab mewakili Pemda Kabupaten Gunungkidul, sementara pria berbatik mewakili pihak penggugat dari LBH Baskara milik Muhammadiyah Yogyakarta.

Kemudian terkait perkara Nomor12/G/2016/PTUN.YK yang merupakan upaya pembatalan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 36/34031206/IMB/BG/II/2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tempat Wisata Rohani Goa Maria Wahyu Ibuku Giriwening tertanggal 25 Februari 2016 ini, dalam hal ini pihak tergugat dan tergugat II intervensi telah memberikan jawaban terhadap gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

Oleh karena itu,  maka pengajuan pencabutan gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat tidak serta merta dapat dikabulkan oleh majelis pemeriksa perkara, karena dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pihak tergugat dan tergugat II intervensi. Namun setelah melakukan beberapa kajian hukum dan melakukan berberapa pertimbangan serta koordinasi yang telah dilakukan antara tergugat dengan tergugat II intervensi secara intens, maka kemudian pihak tergugat dan tergugat II intervensi bersepakat untuk menyetujui pengajuan pencabutan gugatan atas perkara Nomor 12/G/2016/PTUN.YK yang diajukan oleh penggugat tersebut.

Itikad baik

Dalam hal ini pihak tergugat dan tergugat II intervensi memandang dan menilai bahwa ada itikad baik dari pihak penggugat dalam melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme perdamaian yang mampu mengakomodir kepentingan para pihak, karena pihak tergugat dan tergugat II intervensi memandang dan menilai upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme perdamaian juga bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga konsekuensi dari hal tersebut adalah tidak dapat diajukannya kembali gugatan atas perkara Nomor 12/G/2016/PTUN.YK yang merupakan upaya pembatalan SK Bupati Gunungkidul Nomor 36/34031206/IMB/BG/II/2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tempat Wisata Rohani Goa Maria Wahyu Ibuku Giriweningtertanggal 25 Februari 2016 oleh penggugat terhadap tergugat dan tergugat II intervensi.

Alm. Uskup Agung Keuskupan Semarang Mgr. Johannes Pujasumarta bersama kedua tokoh masyarakat lokal di Sengonkerep pada tahun 2011. (Ist)
Alm. Uskup Agung Keuskupan Semarang Mgr. Johannes Pujasumarta bersama kedua tokoh masyarakat lokal di Sengonkerep pada tahun 2011. (Ist)

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 130 H.I.R (Herzien Indlandsch Reglement), yang mana hal tersebut dapat dikatakan sebagai sebuah kesepakatan dan kemudian tunduk pada asas Pacta Sun Servanda sebagaimana terdapat dalam Pasal 1338 KUH Perdata.

Selain itu,  bahwa pihak tergugat dan tergugat II intervensi memandang bahwa persetujuan terhadap pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat adalah upaya untuk menjaga dan menciptakan perdamaian serta mewujudkan situasi dan kondisi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang jauh lebih baik sebagaimana diamanatkan oleh:

  • Pasal 28E ayat (1) dan (2), pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
  • Dan ketentuan yang terdapat dalam pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (The International Covenant On Civil and Political Rights);
  • Dan lebih jauh juga terdapat dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Rights) yang diadopsi oleh PBB pada Tahun 1948,
  • Dan dalam Deklarasi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Berdasarkan Agama dan Kepercayaan (Declaration on the Elimination of All Form of Intolerance and of Discrimination Based on Religion and Belief), yang pada intinya adalah bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan berkeyakinan serta beribadah dan bertindak sesuai dengan agama dan keyakinan yang dimilikinya.
  • Gua Maria Giriwening di Sengon Kerep, Desa Sampang, Kab. Gunung Kidul, DIY.
    Gua Maria Giriwening di Sengon Kerep, Desa Sampang, Kab. Gunung Kidul, DIY.

Oleh karena itu,  dalam konteks pemberian izin mendirikan bangunan oleh Bupati Gunungkidul melalui Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 36/34031206/IMB/BG/II/2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tempat Wisata Rohani Goa Maria Wahyu Ibuku Giriwening tertanggal 25 Februari 2016 merupakan pengejawantahan dari pasal-pasal tersebut di atas yang menyatakan bahwa hal tersebut merupakan upaya menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Perlu diperhatikan pula bahwa Goa Maria Wahyu Ibuku Giriwening sangatlah berarti bagi Umat Katolik.

Via Crucis di jalan menuju Gua Maria Giriwening. (Ist)
Via Crucis di jalan menuju Gua Maria Giriwening. (Ist)

Baca juga:  

Di tempat itu umat katolik dapat  menyampaikan doa-doa kepada Bunda Maria, dimana hal tersebut merupakan perlambang permohonan pada Ibu, yang akan menampung segala kesulitan manusia. Di tempat yang hening itu juga menjadi sarana meditasi, menyepi, sesirih dan sekaligus merefleksikan perjalanan hidup manusia yang penuh tantangan, rintangan dan godaan.

Penghormatan pada hak atas kebebasan beragama selayaknya menjadi perhatian semua pihak, sehingga  keberagaman yang ada justru menjadikan semua orang dapat hidup berdampingan bersama tanpa ada kendala. Semoga dengan demikian terciptalah keadilan, perdamaian dan persaudaraan yang baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hormat Kami

Tim Advokasi Giriwening

Hamzal Wahyudin & Agnes Dwi Rusjiyati (nara hubung)

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here