SIDANG pengadilan di PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada hari Kamis petang tanggal 27 Oktober 2016 ini akhirnya menjatuhkan vonis sebagai berikut:
- Jessica Kumala Wongso dinyatakan terbukti bersalah atas kematian Mirna Salihin.
- Terpidana mendapat vonis hukuman selama 20 tahun penjara.
Otto Hasibuan SH selaku kuasa hukum terpidana menyatakan kekecewaannya atas putusan pengadilan tersebut. Ia dengan tegas menyebut putusan tersebut sebagai tidak adil dan ‘berpihak’ karena tidak berdasarkan bukti-bukti meyakinkan sebagaimana terjadi di ruang sidang.
Ia memutuskan pihaknya akan melakukan banding atas vonis tersebut.
Hukuman penjara selama 20 tahun ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang menginginkan terpidana dihukum selama kurun waktu tersebut.