Home BERITA Bukti Dokter  

Bukti Dokter  

0
Ilustrasi: Evidenxe based medicine (St. Louis University)

MAJELIS Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sudah menyimpulkan bahwa Mayjen TNI DR. Dr. Terawan Agus Putranto, SpRad, penemu dan penerap metode cuci otak (brain flushing) melakukan pelanggaran etik.

Terapi Digital Substraction Angiogram (DSA), metode cuci otak, atau ‘bran washing’ ini, mengingatkan kita semua akan banyak hal. Selain aspek etika kedokteran, juga aspek bukti klinis yang wajib diketahui oleh dokter, sebelum sebuah intervensi baru dapat diterapkan kepada para pasien.

Apa yang sebaiknya kita cermati?

Belajar tentang kedokteran berbasis bukti (evidence-based medicine), kita akan mengingat jasa besar William Aaron Silverman (23 Oktober 1917 – 16 Desember 2004), yaitu seorang dokter Amerika Serikat yang memberikan kontribusi penting untuk ilmu neonatologi (bayi baru lahir). Ia pengajar di Columbia University College of Physicians and Surgeons di New York dan menjabat sebagai direktur medis unit perawatan intensif neonatal di Columbia-Presbyterian Medical Center, juga di New York, AS.

Silverman memiliki dugaan atau hipotesis bahwa kebutaan pada bayi karena retinopati prematuritas terkait dengan konsentrasi oksigen yang tinggi, yang diberikan pada bayi prematur. Melalui keterlibatannya dalam kisah tragis ‘retrolental fibroplasia’, istilah lama sebelum resmi disebut retinopati prematuritas, Silverman juga berhasil mengatasi kelemahan dalam metodologi penelitian klinis.

Pada awal karirnya, ia telah melakukan uji klinik penggunaan hormon adreno corticotropic (ACTH), dalam mengobati retinopati prematuritas.

Pada tahun 1949, Silverman dan Richard Day menggunakan ACTH pada 31 bayi dengan tanda-tanda awal fibroplasia retrolental. Dua puluh lima dari bayi tersebut dapat melihat dan tidak buta.

Meskipun hasil penelitian tampaknya mendukung ACTH sebagai pengobatan yang efektif untuk kondisi ini, para peneliti di Fakultas Kedokteran Universitas Johns Hopkins di Baltimore, Maryland, AS menyangkal hubungan ini. Meskipun Silverman dan Day meyakini bahwa ACTH adalah pengobatan yang tepat, tetapi mereka merasa berkewajiban untuk tunduk pada metodologi penelitian yang benar.

Akhirnya mereka mendapat izin untuk melakukan penelitian yang belum pernah terjadi sebelumnya, yaitu uji klinis terkontrol acak yang dilakukan pada pada neonatus atau bayi baru lahir. Temuan baru mereka pada uji klinik ternyata memutarbalikkan fakta sebelumnya. Sepertiga dari bayi yang diobati ACTH justru menjadi buta, tetapi hanya seperlima yang buta dari kelompok kontrol yang tidak diberikan perlakuan pada pertengahan 1950-an.

Pengalaman dengan ACTH membuat kesan yang kuat pada pendirian Silverman, yang menjadi bersikukuh bahwa bukti ilmiah yang kuat harus memandu semua keputusan medis. Epidemiolog David Sackett menyebutkan bahwa Silverman adalah pelopor dalam kedokteran berbasis bukti (evidence-based medicine). Selain itu, Silverman juga menekankan bahwa dokter harus mempertimbangkan kualitas hidup pasien sebelum memutuskan untuk melakukan intervensi kedokterann yang baru dan bersifat agresif.

Pada tahun 2003, Yayasan Amerika untuk Orang Buta (American Foundation for the Blind) menghadiahkan penghargaan tertinggi, Medali Migel, kepada Silverman. Persatuan Dokter Spesialis Anak (American Academy of Pediatrics) juga menghormatinya pada tahun 2006 dengan menciptakan ‘William A. Silverman Lectureship’.

Semuanya diberikan atas integritas ilmiah dan kepatuhannya kepada aspek kedokteran berbasis bukti (evidence-based medicine).

Secara etika, semua dokter harus jujur dan secara berhati-hati menyampaikan kepada masyarakat, bahwa metode intervensi yang dilakukannya masih dalam taraf uji klinik, sehingga tidak boleh menarik imbal jasa kepada pasien.

Testimoni yang menyebutkan bahwa metode DSA tersebut telah mengatasi masalah stroke sejak tahun 2005 pada sekitar 40.000 pasien, bahkan tidak banyak muncul komplain dari masyarakat, sebenarnya bukanlah bukti kevalidan sebuah metode kedokteran yang baru.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) no 19 tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan, serta berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no 23 tahun 2017, tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, penilaian teknologi baru di bidang kesehatan dilakukan oleh Tim ‘Health Technology Assessment’ (HTA), yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.

Oleh karenanya penilaian terhadap metode DSA atau ‘Brain Washing’ yang selama ini dikerjakan oleh Mayjen TNI DR. Dr. Terawan Agus Putranto, SpRad dan akan dilakukan oleh Tim HTA Kementerian Kesehatan Rl, layak kita dukung bersama.

Selain itu, dukungan pembiayaan untuk penelitian uji klinik lebih lanjut oleh Kemenkes dan Kemenristekdikti, juga dukungan keilmuan dari segenap guru besar dan dokter ahli terkait, pasti akan berdampak positif pada kesatuan sesama warga Indonesia, baik di tingkat lokal maupun internasional.

Tidak ada manusia yang sempurna, sehingga peran koreksi dari pihak lain, adalah sangat penting untuk memberikan hasil terbaik. Aspek etika yang diingatkan oleh MKEK dan kedokteran berbasis bukti (evidence-based medicine) yang dirintis Silverman, wajib dilaksanakan oleh segenap dokter di mana pun berada.

Sudahkah para dokter bijak?

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version