Buruh Berhak Dapatkan Transportasi Murah

0
2,237 views

Pakar transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno berpendapat bahwa buruh berhak mendapatkan transportasi murah salah satunya dengan menikmati tarif murah bus rapid transit (BRT).

“Buruh seharusnya dapat ikut menggunakan BRT Trans-Semarang dengan tarif Rp2.000 sama dengan pelajar dan mahasiswa,” kata Djoko Setijowarno, di Semarang, Sabtu.

Menurut Djoko pemberlakuan tarif Rp2.000 diperlukan karena upah minimum kota 2012 tidak banyak mengalami kenaikan dibanding UMK tahun ini.

Pada Jumat (18/11) Gubernur Jateng telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2012 dan dari 35 daerah, kenaikan UMK terendah di Kota Semarang.

UMK Kota Semarang 2011 sebesar Rp961.233 dan tahun depan menjadi Rp991.500, sedangkan kenaikan tertinggi di Temanggung dari Rp779 ribu menjadi Rp866 ribu.

Penetapan UMK Kota Semarang Rp991.500 tersebut masih jauh dari usulan serikat pekerja Rp1,4 juta. Serikat pekerja berulang kali menolak usulan UMK Pemkot Semarang, tetapi aksi demonstrasi tidak berbuah manis, karena penetapan UMK tetap sesuai usulan Pemkot Semarang Rp991.500.

Menurut Djoko penyediaan transportasi murah tidak terkendala anggaran, karena Pemkot lebih memilih menggunakan anggaran untuk perbaikan halaman balai kota, pembuatan pedestrian yang tidak ramah lingkungan, dan pembuatan gapura balai kota.

Djoko menegaskan sarana dan prasarana seperti pedestrian memang diperlukan, akan tetapi penyediaan transportasi murah untuk rakyat lebih penting.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here