Cegah Tangkal ‘Pastor’ Gadungan, Tanyai Punyakah Celebret, ‘SIM’ Pastor untuk Jalankan Fungsi Imamatnya

0
4,714 views
Ilustrasi: Celebret imam. (Ist)

CELEBRET adalah kata khusus yang tidak lazim kita dengar dan apalagi kita pakai dalam berbahasa sehari-hari. Namun, celebret ini merupakan satu kata penting dalam hidup seorang imam (pastor).

Kata celebret  ini melekat erat pada diri setiap imam (pastor); apakah dia itu seorang imam diosesan (praja) atau imam religius anggota Ordo atau Kongregasi lain.

Dengan memiliki celebret ini, maka imam tersebut memiliki ‘kemampuan’ yang sah dan atas izin Uskup setempat boleh  menjalankan fungsi imamatnya yang telah dia dapatkan berkat Sakramen Imamat dalam upacara tahbisan imam.

Semacam kartu SIM

Celebret itu ibarat kartu ‘SIM’ (katakanlah semacam ‘Surat Izin Misa’) yang harus dimiliki setiap pastor untuk  bisa dan boleh menjalakan fungsi imamatnya yang salah satunya adalah memimpin Perayaan Ekaristi atau misa di wilayah gerejani tertentu.

Celebret ini dikeluarkan oleh Uskup sebagai Ordinaris Wilayah Gerejani.

Hanya Uskuplah yang menurut Hukum Gereja memiliki otoritas penuh bisa menerbitkan ‘SIM’ kepada para imam untuk boleh ‘berpraktik’ di wilayah keuskupannya. Barulah ketika memegang celebret keluaran Keuskupan, maka imam itu baru bisa  menjalankan fungsi imamatnya yang antara lain adalah memimpin Perayaan Ekaristi.

Tanpa celebret di tangan, berarti imam tersebut tidak boleh ‘berpraktik’ sebagai imam di wilayah keuskupan dimana Uskup belum menerbitkan ‘SIM’ tersebut atas namanya.

Durasi berlakunya celebret itu berbeda-beda di setiap Keuskupan.

“Biasanya lima tahunan,” demikian kesaksian seorang imam kepada Sesawi.Net.

Celebret yang diterbitkan oleh Keuskupan Agung Roma untuk seorang pastor MSF asal Indonesia yang berkarya di Kota Abadi Roma.(Ist/Sesawi.Net)

Begitu habis masa berlakunya –seperti SIM—maka menjadi kewajiban pastor tersebut mengajukan perpanjangan kembali.

Sanksi suspensi

Jadi, kalau –katakanlah-  ada seorang imam secara pasti  diketahui sudah tidak punya lagi celebret, maka hal itu berarti fungsi imamat yang bersangkutan telah ‘digantungkan’ (baca: dicabut) oleh Uskup.

Pada kasus inilah,  lalu kita kenal dengan istilah ‘suspensi’ yang berarti fungsi imamat pastor tengah di –suspended atau dinonaktifkan.

Contoh celebret yang diterbitkan oleh Keuskupan Amarillo untuk Pastor Frank Pavone. (Ist)

Singkat-lamanya suspensi atas pastor itu tergantung sepenuhnya pada kebijaksanaan Uskup dengan pastor yang bersangkutan. Ini melulu menyangkut soal disiplin hidup imamat, penghayatan kaul-kaul hidup religius seorang imam di mana Uskup berhak menuntut setiap imam  berperilaku sangat ‘tertib’.

Dengan demikian, ‘suspensi’ sebenarnya adalah sanksi yang diberikan Uskup kepada pastor yang dinilai melanggar disiplin hidup imamat dan penghayatan kaul-kaul religiusnya.

Seorang imam yang terkena sanksi suspensi sama artinya tidak punya lagi celebret, lantaran ‘Surat Izin Misa’ tersebut telah dicabut keberlakuannya. Dengan demikian, fungsi imamatnya juga telah ditangguhkan atau dinonaktifkan.

Uskup Keuskupan Amboina Mgr. PC Mandagi MSC Tegaskan Yos bukan Imam, Juga bukan Mantan Frater

Cegah tangkal ‘pastor’ gadungan

Untuk mencegah ‘pastor’ gadungan bisa beraksi, maka kepada pastor yang Anda tidak kenal, tanyakan kepadanya apakah dia masih  memegang celebret di tangan atau tidak.

Bila tidak punya celebret, maka dia tidak punya hak bisa menjalankan fungsi imamatnya di wilayah di mana dia sekarang ini berada.

Katakanlah seperti ini.

  • Seorang bernama A adalah imam diosesan asal sebuah Keuskupan B. Maka, ia akan memegang celebret yang telah diterbitkan atas namanya oleh oleh Uskup Keuskupan B.
  • Sekali waktu, Romo A ini ditugaskan belajar di wilayah gerejani Keuskupan C, maka untuk bisa menjalankan fungsinya sebagai imam di Keuskupan C, maka ia harus mengantongi celebret baru yang telah diterbitkan Uskup Keuskupan C.
  • Hal sama juga berlaku untuk para imam religius dari Ordo atau Kongregasi.
Contoh celebret lain keuaran Keuskupan Santa Fe, Amerika Serikat (Ist)

Asal kata

  • Kata ‘celebret’ ini berasal dari kosa kata bahasa Latin yakni ‘celebrare’. Arti umumnya adalah merayakan.
  • ‘Celebrare’ ini adalah kata Latin berbentuk infinitivus.
  • Dari kata Latin ‘celebrare’ itu lalu muncul bentuk kata lain yakni ‘celebret’ dalam bentuk  subjunctivus.
  • Artinya kurang lebih seperti ini: ‘Hendaklah ia merayakannya’.

Waspadai Romo Gadungan Beredar di Jakarta dan Subang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here