Puncta 28 Februari 2025
Jumat Biasa VII
Markus 10: 1-10
ADA begitu banyak kasus perkawinan. Membangun persekutuan hidup antara dua orang yang berbeda itu tidak mudah. Tetapi justru di situlah sebenarnya Allah menghendaki agar kita meniru kesetiaan Allah dalam mengasihi manusia.
Problem perkawinan diajukan oleh kaum Farisi kepada Yesus. Mereka hendak mencobai atau menguji apakah pandangan Yesus sama dengan pandangan Musa yang memperbolehkan suami menceraikan istrinya.
Dalam pandangan orang Yahudi, perempuan disamakan dengan “benda.” Mirip dengan pandangan bahwa perempuan itu seperti sawah yang bisa dicangkuli kapan saja dan kalau tidak memberi kesuburan, bisa ditinggalkan begitu saja.
Karena sebagai benda yang dimiliki, laki-laki mau menceraikan dan punya sawah berapapun tak bermasalah. Perempuan sering menjadi korban karena tidak punya hak apa-apa.
Ketika Yesus balik bertanya, apa perintah Musa kepada kamu?
Mereka menjawab: “Musa memberi izin untuk menceraikannya dengan membuat surat cerai.” Mereka tidak menjawab pertanyaan Yesus. Ditanya apa perintah Musa, kok dijawab Musa memberi izin.
Karena mereka mendesak Musa memberi ijin menceraikan isetri, maka Yesus mengatakan, “Justru karena ketegaran hatimulah maka Musa menuliskan perintah ini untuk kamu.”
Pada awal mulanya tidak demikian. Ketentuan itu diberikan bukan berdasarkan perintah Allah.
Yesus menjelaskan cita-cita Allah pada mulanya. Bahwa “Allah menjadikan mereka laki-laki dan perempuan, sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.”
Jika perkawinan itu bagian dari rencana Allah, maka kita juga ikut ambil bagian dalam mewujudkan cita-cita Allah. Maukah kita melaksanakan cita-cita Allah?
Nonton sepakbola yang main Messi,
Penonton berdecak kagum tiada henti.
Perkawinan adalah peristiwa yang suci,
Karena Allah yang amat menghendaki.
Baturaja, setia sehidup semati
Rm. A. Joko Purwanto, Pr