PRODUK CU Harapan Jaya juga setiap tahun mengalami pertambahan dan beragam untuk mengakomodir kebutuhan para anggota seperti simpanan modal (bulanan) mulai tahun 1995, simpanan modal harian 2007, simpanan sukarela berjangka (SISUKA) tahun 2008, simpanan masa depan (SIMAPAN) tahun 2008, simpanan bunga harian (SIBUHA) tahun 2011, pinjaman bulan sejak tahun 1995, pinjaman musiman tahun 1995, sedangkan wira usaha koperasi (WIRAKOP) tahun 2010.
Kebijakan pengembangan usaha ini untuk menjawab kebutuhan yang diharapkan oleh para anggota CU. Sebab setelah banyaknya jenis usaha yang ditawarkan di CU Harapan Jaya banyak anggota yang sebelumnya menyimpan uangnya di bank kemudian memindahkannya ke CU Harapan Jaya, karena bunga yang diperoleh lebih tinggi dari bunga bank serta persyaratan yang diterapkan di CU tidak serumit di bank-bank.
Usaha pengembangan CU Harapan Jaya Kisaran juga semakin menarik minat banyak orang tanpa pandang bulu. Demikian juga suku-suku yang terdapat dalam keanggotaan CU Harapan Jaya beranekaragam seperti Batak (Toba, Simalungun, Karo, Mandailing, Pakpak), Jawa, Tionghoa, India, Nias, Minang, dan Melayu. Kehadiran dan perkembangan CU Harapan Jaya Kisaran tersebut telah menumbuhkan optimisme baru dan kejelasan masa depan bagi para petani di pedalaman dan pedagang-pedagang kecil.
Itu karena mereka telah mampu menyekolahkan anak-anak mereka ke jenjang yang lebih tinggi, yang berbanding terbalik dengan situasi selama ini karena anak-anak mereka banyak yang putus sekolah karena ketiadaan biaya dan hasil-hasil panen sawah mereka telah bisa sampai ke rumah dan dinikmati hasilnya.
Berbeda dengan yang terjadi selama ini hasil panen tak pernah bisa sampai ke rumah, sebab begitu selesai panen hasilnya langsung diangkut dari sawah oleh para tengkulak dan tukang kredit, yang telah memodali mereka sejak mereka mulai bekerja di sawah.
Pola kebijakan
Untuk semakin mengembangkan CU Harapan Jaya Kisaran para pengurus bekerja keras, disiplin, dan jujur melaksanakan tugas mereka, agar kepercayaan yang telah diberikan oleh para anggota senantiasa dapat dipertahankan. Sebab motto CU adalah: dari kita, oleh kita, untuk kita. Hal ini menjadi spirit utama bagi para pengurus agar mereka tetap komit untuk melaksanakan tugas.
Sebagai pola kebijakan pengurus untuk tahun 2012, salah satu adalah memberikan pinjaman sebesar Rp 100.000.000,- kepada anggota, yang pada tahun sebelumnya hanya sebanyak Rp 60.000.000,- untuk jangka waktu pengangsuran selama 60 bulan atau lima tahun. Pinjaman yang boleh diajukan oleh anggota adalah sebesar 5 kali dari simpanan modal dan telah 6 bulan menjadi anggota CU, lalu simpanannya telah mengendap selama tiga bulan sebelum masa peminjaman.
Besar bunga pinjaman sebesar 2,5 % untuk pinjaman sebesar simpanan modal anggota, sedangkan kalau pinjaman anggota melebihi simpanan modal, maka bunga yang dikenakan adalah 2,8 %. Simpanan yang harus ditabungkan oleh anggota juga mengalami peningkatan sesuai dengan keputusan RAT pada hari tersebut yakni simpanan pokok Rp 40.000,- sebelumnya Rp 30.000,-, demikian juga dengan simpanan wajib Rp 40.000,- sebelumnya Rp 30.000,-.
Aturan yang berlaku di CU Harapan Jaya Kisaran bila ada anggota yang lalai menyetorkan angsuran pinjamannya, maka dikenakan denda sebesar 10 % dari tunggakan angsuran yang seharusnya disetorkan pada bulan yang bersangkutan. Kemudian bila terjadi ketidakcocokan dalam transaksi atau berbagai penyimpangan dalam CU Harapan Jaya Kisaran, yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat serta kekeluargaan, maka persoalan itu akan diajukan ke pihak yang berwajib dan eksekusi akan dilakukan oleh pihak pengadilan.
Itu karena CU Harapan Jaya Kisaran telah memiliki badan hukum dengan nomor: 518.503/57/BH/KUK/2008. Sementara Kantor Pusat Koperasi Kredit Credit Union (KOPDIT CU) Harapan Jaya Kisaran berada di Jl. Panglima Polim No. 1, Kisaran 21216, telepon 0623-43981. (Selesai)