SMP Kanisius Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menarik tiga judul buku bantuan dari Kementerian Pendidikan Nasional karena dianggap tidak layak untuk dibaca siswa SMP.
“Kami juga sudah melaporkannya ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus pada Sabtu (16/6),” kata Kepala SMP Kanisius Kudus, Basuki Sugita, di Kudus, Senin.
Menurut dia, isi dari ketiga judul buku yang ditarik dari perpustakaan milik SMP Kanisius Kudus itu, berbau pornografi, sehingga tidak layak menjadi bacaan siswa SMP.
Ia mengatakan, buku paket yang diperoleh dari Subsidi Pengadaan Buku Perpustakaan SMP 2011 itu diterima SMP Kanisius pada November 2011.
Selanjutnya, kata dia, sebanyak 940 buku yang terdiri dari 870 judul itu ditempatkan di perpustakaan sekolah.
Awalnya, kata dia, tidak ada guru maupun staf sekolah yang curiga dengan isi buku sumbangan yang jumlahnya mencapai ratusan itu.
Pasalnya, buku yang terdiri dari buku panduan pendidikan sebanyak 50 judul, buku referensi 20 judul, dan sisanya buku pengayaan ini diyakini isinya sudah sesuai untuk siswa SMP karena sudah melalui proses seleksi oleh Panitia Penilaian Buku Nonteks Pelajaran (PPBNP) dan dinyatakan layak.
Bahkan, tambahnya, buku-buku tersebut juga telah mendapat rekomendasi dari Keputusan Pusat Perbukuan Depdiknas nomor 1715/A8.2/LL/2009 Tahun 2009 tertanggal 19 Mei.
Setelah muncul pemberitaan di berbagai media, katanya, pihaknya mulai mendalami isi dari sejumlah buku bantuan tersebut.
Hasilnya, ada tiga buku yang pada bagian isinya dinilai tidak layak untuk dibaca siswa SMP yang usianya antara 13 tahun hingga 15 tahun.
Buku yang dianggap tidak layak tersebut, yakni Novel Misteri berjudul “Tidak Hilang Sebuah Nama” karya Galang Lutfiyanto, “Ada Duka di Wibeng” karya Jazimah Al Muhyi, dan buku serial Tambelo berjudul “Kembalinya Si Burung Camar” karya Redhite K.
Ia mengakui, pendidikan seks memang perlu. Akan tetapi, penyampaian dan sasarannya yang tidak tepat justru dikhawatirkan menimbulkan salah persepsi.
“Terlebih lagi, jika dibaca secara sepotong-sepotong, sehingga bisa menimbulkan pemahaman yang berbeda,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus, Sudjatmiko mengatakan, akan melakukan kajian terkait buku tersebut.
“Kami juga akan mendatangkan ahli bahasa dan pengawas pendidikan dalam melakukan pengkajian,” ujarnya.
Hasil kajian tersebut, katanya, akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan terkait buku tersebut.