Dicuri dari Candi-candi Indonesia, Amerika Kembalikan Tiga Benda Cagar Budaya ke Indonesia

0
243 views
Demi menjaga dan melestarikan benda-benda seni cagar budaya Indonesia di luar negeri, Pemerintah AS bersedia membantu memulangkan harta budaya tanahair ini kembali ke Indonesia. (KJRI NY)

PADA hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 dan bertempat di KJRI New York telah dilaksanakan serah terima tiga obyek diduga benda cagar budaya (ODCB) Indonesia.

Dari pihak New York County District Attorney, Mr. Cyrus Vance, Jr., kepada Pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Konsul Jenderal RI New York, Dr. Arifi Saiman, MA.

Acara dihadiri oleh pihak District Attorney, Homeland Security AS serta delegasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Siaran Pers KJRI New York atas serah terima tiga benda cagar budaya candi Indonesia. (KJRI)

Adapun tiga buah ODCB Indonesia yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari pihak New York County District Attorney adalah:

  • Seated Shiva, (6 x 4 x 8.25 inci), diestimasi bahwa nilai adalah sekitar US$ 12.857;
  • Seated Pavarti, (5.5 x 4.5 x 7.5 inci), diestimasi bahwa nilai adalah sekitar US$ $32.273.
  • Seated Ganesha, (3 x 2.5 x 4.5 inci), diestimasi bahwa nilai adalah sekitar US$ 41.176
Artefak candi Indonesia yang dikembalikan oleh Amerika kepada Pemerintah RI melalui Konsulat Jenderal RI di New York, AS. (Konjen RI NY)
Artefak candi Indonesia yang dikembalikan oleh Amerika kepada Pemerintah RI melalui Konsulat Jenderal RI di New York, AS. (Konjen RI NY)

Apresiasi

Dalam acara serah terima ini, Konjen RI menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap jasa New York County District Attorney, Mr. Cyrus Vance, Jr, dan Deputy Special Agent in Charge, Erik Rosenblatt, Homeland Security Investigations, beserta jajarannya yang berhasil mengupayakan pengembalian tiga artefak di atas.

Selain itu, Konjen RI juga menyatakan akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lainnya yang diduga diselundupkan dari Indonesia sehingga pada akhirnya dapat dikembalikan kepada Pemerintah Indonesia.

Sementara itu, New York County District Attorney, Mr. Cyrus Vance, Jr. dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya merasa terhormat untuk dapat mengembalikan tiga benda cagar budaya kembali ke pemiliknya yang sah – rakyat Indonesia.

Ia juga berterima kasih kepada Antiquities Trafficking Unit District Attorney’s Office dan Homeland Security atas upaya kerja kerasnya untuk mengembalikan obyek cagar budaya ke sebelas negara selama setahun terakhir.

Seremoni penyerahan kembali tiga benda cagar budaya artefak candi Indonesia dari Pemerintah Amerika kepada Pemerintah RI melalui Konsulat Jenderal RI di New York. (KJRI)

Hasil penjarahan artefak candi

Setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Antiquities Trafficking Unit, New York County District Attorney’s Office bersama dengan Homeland Security AS ditemukan faktar berikut ini.

Ketiga  ODCB tersebut diperoleh dari hasil penjarahan candi oleh Subhash Kapoor, seorang warga negara Amerika Serikat keturunan India. Ia seorang dealer benda-benda seni yang tinggal di New York.

Yang bersangkutan terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal barang antik.

Dari 2011 hingga 2020, Kantor District Attorney dan Homeland Security menemukan lebih dari 2.500 artefak dari Indonesia, Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Myanmar, dan negara-negara lain yang diperdagangkan secara ilegal oleh Kapoor.

Nilai total benda-benda cagar budaya yang ditemukan diestimasi berharga lebih dari US$ 143 juta.

New York County District Attorney’s Office pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Kapoor pada tahun 2012.

Pada Juli 2019, pengaduan dan serangkaian surat perintah penangkapan untuk Kapoor dan tujuh rekan terdakwa diajukan.

Pada Juli 2020, New York County District Attorney’s Office mengajukan dokumen ekstradisi untuk Kapoor yang saat ini berada di penjara di India menunggu penyelesaian persidangan.

Kerjasama apik antara Pemerintah RI dan Pemerintah Amerika Serikat dalam bidang memelihara harta budaya dan seni. (KJRI NY)

Sejak Agustus 2020, New York County District Attorney’s Office telah mengembalikan 393 benda cagar budaya ke 11 negara di antaranya:

  • 3 artefak ke Indonesia;
  • 12 artefak ke Republik Rakyat China (RRC);
  • 13 artefak ke Thailand;
  • 33 artefak ke Afghanistan.

Pihak District Attorney berharap bahwa setelah benda-benda tersebut direpatriasi ke Indonesia, ODCB tersebut akan dipajang di museum atau tempat lainnya yang dapat dilihat oleh publik.

Sebagai tanda apresiasi Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah AS, diharapkan dapat diupayakan plakat atau tulisan ucapan terimakasih kepada New York County District Attorney.

Atas pengembalian benda cagar budaya dimaksud di tempat di mana benda cagar budaya tersebut disimpan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here