Pekerja Rumah Tangga (PRT) Indonesia adalah kelompok pekerja yang hingga sekarang ini belum mendapatkan perlindungan negara atas pekerjaannya. PRT masih belum diakui sebagai pekerja.
Selama ini, PRT bekerja dalam situasi kerja yang tidak layak: jam kerja panjang, beban kerja tidak terbatas, tidak ada kejelasan istirahat, libur mingguan, cuti, tidak ada jaminan sosial, ada larangan atau pembatasan bersosialisasi, dan berorganisasi.
Sebagai warga Negara, PRT masih mengalami diskriminasi dan rentan mengalami kekerasan.
Jala PRT
Saat ini, JALA PRT rata-rata menerima pengaduan sebanyak 10 aduan kasus PRT per hari.
Sudah empat periode masa bakti DPR, RUU PPRT ini di ajukan, dibahas dan telah dilakukan berbagai kegiatan untuk mendukung.
Dan 2,5 tahun sudah RUU PPRT ditahan di Bamus DPR dan Ketua DPR untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna sebagai RUU Inisiatif, namun belum juga dibawa ke rapat paripurna.
Sementara Pemerintah, melalui pernyataan Presiden Jokowi telah menyatakan kesungguhan komitmen dan dukungannya agar RUU PPRT segera dipercepat untuk dibahas dan disahkan.
Sebagai warga masyarakat dan Gereja, kita perlu mendukung upaya perlindungan terhadap PRT sebagai penghargaan atas martabat mereka sebagai manusia dan pekerja.
UU Perlindungan PRT menjadi bentuk kehadiran negara dalam perlindungan terhadap warga negara yang bekerja sebagai Pekerja RumahTangga di Indonesia.
Untuk itu, Mitra ImaDei, Wanita Katolik RI, Ikatan Biarawati Seluruh Indonesia, Talitakum Indonesia, Sekretariat Gender Pemberdayaan Perempuan KWI (SGPP-KWI), Laudato ‘Si Indonesia, Kelompok Perempuan Katolik Pegiat HAM dan Kemanusiaan, PMKRI, Pemuda Katolik, ISKA menyelenggarakan doa bersama secara online sebagai sebuah jalan yang ditempuh bersama semua pihak yg selama ini berjuang dan mendukung tiada henti, bagi terwujudnya perlindungan PRT pada:
Hari: Senin, 6 Maret 2023.
Waktu: PKL. 18.00 Wib
Link Zoom: https://us02web.zoom.us/j/85102085412?pwd=M0lNdXpuVDl2bmpNR3R5R1JkbEpSQT09
ID Rapat: 851 0208 5412
Passcode: TarkiOK
Acara akan dibuka dengan refleksi bersama narasumber adalah Romo Eko Aldilanta (KKP– KWI), Theresia Iswarini (Komnas Perempuan), dan beberapa tokoh dari komunitas.
Kemudian akan dilanjutkan dengan pernyataan dukungan dari organisasi penyelenggara dan diakhiri doa bersama.
Semoga doa yang kita haturkan dan cahaya lilin yang kita nyalakan menjadi cahaya harapan di sahkannya UU PPRT.
Catatan: Saudara/Saudari mohon menyiapkan sebatang lilin kecil yang akan kita nyalakan bersama di sesi doa bersama kita.