MENINGGALNYA Uskup Keuskupan Timika Mgr. John Philip Saklil (1960-2019) yang dipanggil Tuhan hari Sabtu pagi tanggal 3 Agustus Waktu Indonesia Timur di Timika telah menyisakan tantangan tersendiri. Yakni, pertanyaan tentang siapa yang kini menjadi kepala pemerintahan gerejani di Gereja Lokal setempat.
Wilayah Gereja Lokal itu ada dua, yakni Keuskupan Timika dan Keuskupan Agung Merauke, keduanya di Papua.
Sepekan menjadi Administrasi Apostolik
Mulai tanggal 27 Juli 2019, almarhum Mgr. John Philip Saklil resmi ditunjuk Tahta Suci Vatikan untuk juga “berkuasa” di wilayah Gereja Lokal Keuskupan Agung Merauke sebagai Administrator Apostolik.
Namun, sejarah bicara lain karena almarhum sempat boleh “berkuasa” memerintah Keuskupan Agung Merauke hanya selama satu pekan saja yakni mulai tanggal 27 Juli sd 3 Agustus 2019.
Kata “Administrator” merujuk pada istilah bahasa Indonesia yang kurang lebih memiliki pengertian sama dengan “Penjabat Sementara”.
Sedangkan kata “Apostolik” mengacu pada pengertian bahwa penunjukan dirinya sebagai “penjabat sementara” itu terjadi dan memang dikehendaki atas restu dan “perintah” Vatikan.
Dengan demikian, almarhum Mgr. John Philip Saklil mulai bisa mengampu tugas dan jabatan baru di Keuskupan Agung Merauke sebagai Administrator Apostolik Keuskupan Agung Merauke, karena Vatikan memang telah “memerintahkannya” demikian.
Namun hal itu terjadi sampai kapan? Tidak ada yang tahu. Tentu saja hal itu tetap demikian sejauh Vatikan masih membutuhkannya sampai akhirnya akan muncul dua opsi kemungkinan.
Yakni, ketika nama Uskup baru untuk Keuskupan Agung Merauke resmi dirilis dan kemudian ditahbiskan menjadi Uskup Keuskupan Agung Merauke.
Atau, pejabat lama Mgr. Nicolaus Adi Seputra MSC yang kini menjalani program formasi bina lanjut (ongoing formation) dianggap sudah selesai merampungkan “tugas baru” itu dan kemudian “dikembalikan” lagi ke pos jabatan dan fungsi sebelumnya sebagai Uskup Agung Keuskupan Merauke.
Visitator Apostolik
Menjadi makin menarik diperhatikan, ketika dalam waktu yang sama yakni per tanggal 27 Juli 2019, Vatikan juga telah menunjuk Uskup Keuskupan Bandung Mgr. Anton Subianto Bunjamin MSC sebagai Visitator Apostolik Keuskupan Agung Merauke.
Administrator Apostolik dan Visitator Apostolik untuk Keuskupan Agung Merauke punya tugas dan kewenangan berbeda.
Sede plena dan vacante
Kita juga melihat fakta menarik berikut ini.
Ada dua uskup di luar wilayah Keuskupan Merauke telah “diperintah” oleh Vatikan untuk mengampu tugas dan mengisi kewenangan pemerintahan gerejani di Keuskupan Agung Merauke.
Alm. Mgr. John Philip Saklil mengisi “lowoknya” kekuasaan, jabatan, dan kewenangan yang untuk sementara atau seterusnya –di sinilah kita tidak tahu secara pasti— yang secara faktual telah ditinggalkan oleh pejabat lama: Mgr. Nicolaus Adi Seputro MSC. Itu karena dia sudah tidak ada “di tempatnya”, sehingga muncullah istilah “sede plena” (tahtanya masih ada atau penuh), namun orangnya tidak ada di tempat.
Ini berbeda dengan pengertian yang sering muncul dalam istilah “sede vacante” alias “tahtanya lowok atau kosong melompong” lantaran pejabatnya telah meninggal dunia.
Kata bahasa Latin sedes-sedis artinya adalah kursi atau tahta kekuasaan. Sedangkan kata Latin vacante artinya kosong, lowok; dan plenus-plena-plenum artinya penuh, berisi.
Sementara, Mgr. Antonius Subianto Bunjamin OSC mendapat mandat dari Vatikan untuk menyelidiki dan membereskan hal-hal berupa kasus-kasus yang terjadi di Keuskupan Agung Merauke dan telah melibatkan pejabat lama.
Nah, kini penjabat sementara sebagai Administrator Apostolik Keuskupan Agung Merauke Mgr. John Philip Saklil pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019 ini telah meninggal dunia.
Padahal, kehadiran almarhum Mgr. John Philip Saklil justru mengisi “sede plena” yang telah ditinggalkan Mgr. Nicolaus Adi Seputro MSC.
Dengan demikian, ketika Mgr. John Philip Saklil telah meninggal dunia dan hingga Sabtu malam tanggal 3 Agustus 2019 ini belum ada keputusan dari Vatikan tentang siapa yang akan mengisi jabatan di dua keuskupan di Papua itu, maka bisa dikatakan telah terjadi “kekuasaan kosong” (sede vacante) di Keuskupan Agung Merauke dan Keuskupan Timika.
Mari kita berdoa agar segera Vatikan mengeluarkan keputusan secepatnya pastor atau uskup siapa yang mereka anggap siap dan layak untuk mengemban tugas dan fungsi Administrator Apostolik atau Administrator Keuskupan di kedua keuskupan di Papua ini.
Harap diingat bahwa pejabat sementara keuskupan tidak mesti harus mengantongi label “Apostolik” (ditunjuk oleh Vatikan).
Penjabat sementara keuskupan bisa saja merupakan hasil “rembug bersama” para imam di keuskupan sehingga lahirlah istilah Administrator Keuskupan.
Tentang Administrator Keuskupan ini, Romo FX Sukendar Pr pernah mengalaminya di Keuskupan Agung Semarang sepeninggal Mgr. Johannes Pujasumarta sampai ditetapkannya Mgr. Robertus Rubiyatmoko dan ditahbiskannya beliau sebagai Uskup Agung KAS.
Hal sama juga dialami Romo Tarcisius Puryatno Pr di Keuskupan Purwokerto.
Ia mengemban tugas menjadi Administrator Keuskupan Purwokerto, ketika Mgr. Julianus Sunarka SJ resmi pensiun sampai akhirnya Vatikan mengangkat Mgr. Christophorus Tri Harsono Pr menjadi Uskup baru dan kemudian menahbiskannya menjadi Uskup untuk Keuskupan Purwokerto.