BERIKUT berita tambahan yang muncul di jalur komunikasi internal:
Pada hari Kamis, 4 Agustus 2016, pukul 09.55 -10.50 WIB di Ruang Sidang Utama PTUN Jl. Janti no. 66 Banguntapan Bantul telah berlangsung Sidang Gugatan Tata Usaha Negara dengan nomor perkara: 12/G/2016/PTUN.YK dengan Tergugat Bupati Gunugkidul;
- dengan objek sengketa Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor: 36/34031206/IMB/BG/II/2016 Tanggal 25 Februari 2016 Tentang Pendirian Bangunan Untuk Tempat Wisata Rohani GOA MARIA WAHYU IBUKU GIRI WENING di Dusun Sengokerep Desa Sampang Kecamatan Gedangsari Kabupaten Gunungkidul;
- dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat serta sikap majelis atas surat permohonan pencabutan gugatan dari pihak penggugat,
- yang dihadiri massa pendukung sekitar 20 orang dari pihak penggugat (FJI, Kokam, Hisbullah Gunungkidul)
- serta dari pihak tergugat II intervensi,
- dilaporkan:
- Majelis Hakim:
1) Sumartono, SH, MH
2) Josiano Leo H, SH,
3) Novi Dewi Cahyati, S.SI, SH, MH
4) Panitera Pengganti Ibrahim, SH
2. Penggugat: Forum Masyarakat Sampang Gunungkidul dengan ketua Hadiwiyanto yang dikuasakan Tim Advokasi Sampang antara lain Aditia Johan Romadhon,SH, Joko Supriyadi, SH, Heniyastyanto, SH, Moh Faagenda H, Heri Lestiantoro, SH, Kuriawaan Prihandoko, SH, Sandro Adriawan, SH.
3.Tergugat: Bupati Gunungkidul
Dikuasakan oleh Doni, SH dan Indriatmoko, SH
4. Pihak Intervensi (Pastor Yanuarius Bambang TriantoroPr (Pastor Gereja St. Maria Ratu Paroki Administratif Bayat Wedi, Klaten/Pastur Paroki Gamping Sleman) dikuasakan oleh Ismoko, SH, Albertus Iswahdi, SH, Hari Supriyanto SH,n Ikhwan SH dan Miftah, SH
5. Hasil sidang
- Penyerahan dan pembacaan tanggapan dari pihak tergugat oleh majelis hakim yang isinya:
– bahwa pada hari rabu pihak tergugat telah memberikan jawaban atas gugatan
– bahwa pada hari kamis penggugat telah mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan
– sehuhungan dg diajukan surat permohonan pencabutan gugatan oleh pihak penggugat maka pihak tergugat menyetujui permohonan pencabutan gugatan dimaksud. - Penyerahan serta pembacaan tanggapan dari pihak tergugat II intervensi oleh majelis hakim yang isinya:
– bahwa tergugat dan tergugat II intervensi telah mengetahui pengajuan pencabutan gugatan
– apabila permohonan pencabutan gugatan telah disetujui oleh pihak tergugat dan tergugat II intervensi maka itu disebut perdamaian dan di kemudian waktu tidak bisa di perkarakan lagi
– maka dengan ini kami sebagai tergugat II intervensi menyetujui permohonan pencabutan gugatan dari pihak penggugat - Pembacaan sikap majelis hakim yang tertera dalam penetapan nomor: 12/G/2016/PTUN.YK tanggal 4 Agustus 2015, telah menjatuhkan penetapan yang isinya:
– mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari pihak penggugat
– memerintah kan kepada panitera pengganti untuk mencoret gugatan dengan nomor perkara: 12/G/2016/PTUN.Yk dari buku register perkara gugatan.
– memerintahkan pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 380.000,-. - Catatan:
Sidang dinyatakan ditutup dan tidak ada sidang lanjutan.
Baca juga: Breaking News: Merasa tak Kondusif, Gugatan Hukum atas Gua Maria Giriwening Dicabut
sippp
Aku melu seneng
Salam
salah sijine umat katolik paroki wedi