Hukuman Ekskomunikasi dalam Gereja Katolik (2)

0
5,417 views
Foto ilustrasi (Ist)

BUKAN kali ini saja sebuah otoritas kepemimpinan Gereja Katolik tingkat lokal menjatuhkan hukum ekskomunikasi kepada anggotanya. Sejarah Gereja Katolik Semesta terutama pada abad-abad awal juga pernah mencatat kisah-kisah kelam tersebut dimana para petinggi Gereja –baik Uskup, pastor—maupun ilmuwan katolik yang dianggap menyimpang dari ajaran resmi Gereja waktu itu–  langsung akan dikenai hukuman ekskomunikasi.

Baca juga:  Melawan Paus, Pastor dan Frater Rahib Trappist Kena Hukuman Ekskomunikasi (1)

Teori Heliosentrisme vs Geosentrisme

Salah satu contoh terkenal adalah kasus Copernicus (1473-1543).

Sebagai seorang ilmuwan, fisikawan, dan ahli astronomi, Nicolaus Copernicus melahirkan teori baru yakni heliosentrisme yang sangat mengguncangkan Gereja waktu itu. Matahari, demikian keyakinan Copernicus, adalah pusat tata surya: semua planet bergerak mengelilingi Matahari.

Pendapat Nicolaus Copernicus ini langsung membuat Vatikan kebakaran jenggot dan marah luar biasa, karena sudah berabab-abad lamanya Gereja Katolik meyakini teori geosentrisme dimana pusat tata surya adalah Planet Bumi. Semua planet bergerak mengelilingi Bumi, demikian keyakinan umum Gereja waktu itu, dan itu langsung dipatahkan oleh teori baru Copernicus dengan Heliosentrisme.

Tak ayal, Copernicus langsung dijatuhi hukuman ekskomunikasi oleh Vatikan. Ia dipenjara dan mungkin sekali juga disiksa, serta dikenai larangan mengajar.

Barulah beberapa abad kemudian, ternyata teori heliosentrisme hasil penerawangan Nicolaus Copernicus inilah yang lebih benar dan tepat sesuai kondisi tata surya alam semesta. Namun apa lacur, Gereja telanjur mem-black list Copernicus dan telah mengganjarnya dengan hukuman ekskomunikasi.

Barulah pada abad-abad terakhir ini, Gereja menyadari kesalahannya dan merehabilitasi nama baik fisikawan-astronom berdarah Polandia ini.

Di tahun 2013 lalu, otoritas Gereja Katolik Keuskupan Melbourne juga menindaklanjuti keputusan Tahta Suci yang secara resmi mencopot Pastor Greg Reynolds dan mengganjarnya dengan hukuman ekskomunikasi.

Pastor Reynords dinyatakan bersalah karena secara terang-terangan melawan ajaran resmi Gereja yang hingga kini masih berlaku yakni hanya mengakui tahbisan imamat bagi kaum pria.

imam kena ekskomunikasi greg reynolds
Pastor Greg Reynolds dikenai hukuman ekskomunikasi oleh Paus Fransiskus di tahun 2013 karena berani menentang dan melawan ajaran resmi Vatikan yang hingga kini masih berlaku yakni tentang tahbisan imamat hanya untuk kaum pria. Pastor Reynold kemudian dicopot status imamatnya oleh Uskup Agung Keuskupan Melbourne karena tetap berpendirian teguh dengan ajaran dan keyakinan pribadinya yang bertentangan dengan ajaran resmi Gereja Katolik. Ia antara lain gencar mengkampanyekan gerakan advokasi agar tahbisan imamat juga layak diberikan kepada kaum perempuan. (Courtesy of The Catholic Herald)

Lain halnya dengan Pastor Reynolds ini. Ia terang-terangkan mendukung kaum perempuan boleh menerima tahbisan imamat. Karena kemana-mana sering vokal mengadvokasi masyarakat untuk bisa menerima tahbisan imamat bagi kaum perempuan, maka Paus Fransiskus dengan tegas mengganjarnya dengan hukuman ekskomunikasi yang sifatnya otomatis (latae sententiae).

Uskup Agung Keuskupan Melbourne Mgr. Denis Hart sebagai pemegang otoritas tertinggi di wilayah gerejani lokal tersebut langsung mencopot status imamat Pastor Greg Reynolds. Meski sudah di-grounded  sekalipun, namun yang bersangkutan tetap saja membangkang dan secara liar masih sering menjalankan fungsi imamatnya. Padahal, dengan dijatuhkannya hukuman ekskomunikasi tersebut, maka status dan hak-hak yang melekat pada jabatan imamatnya secara otomatis langsung dibekukan dan dinyatakan tidak lagi valid dan sahih.

Memandang ekskomunikasi dari perspektif KHK

Menjawab Sesawi.Net, Romo Yohanes Suratman Pr dari Keuskupan Purwokerto dan seorang pakar tentang Hukum Gereja menjawab sebagai berikut.

Hukuman ekskomunikasi, demikian kata Pastor Kepala Paroki Hati Kudus Yesus (HKY) Tegal di Jawa Tengah ini, adalah sebuah hukuman yang dijatuhkan atau dinyatakan oleh otoritas gerejawi yang berwenang. Hukuman itu bisa diberikan kepada setiap umat kristiani siapa saja atas tindak pidana sebagaimana dirumuskan oleh Hukum Kanonik.

Kalau seorang pastor atau frater katolik dikenai hukuman ekskomunikasi oleh Uskup atau ordo/kongregasi tarekat religiusnya, maka yang bersangkutan akan kehilangan hak, jabatan atau kuasa kepemimpinan tertentu.

Latae atau ferendae

Menurut Romo Yohanes Suratman Pr yang pernah menjadi Sekretaris Uskup Mgr. Julianus Sunarka SJ di Keuskupan Purwokerto ini,  hukuman ekskomunikasi bisa bersifat dua macam. Yakni, latae sententie dan ferendae sententiae.

“Latae sententiae artinya hukuman itu otomatis dikenakan kepada setiap pelaku tindak pidana begitu yang  bersangkutan –siapa pun orangnya—telah melakukan pelanggaran,” terang pastor diosesan Keuskupan Purwokerto yang menerima tahbisan imamatnya di tahun 1995.

“Sedangkan,  ferendae sententiae artinya hukuman itu masih harus dijatuhkan oleh otoritas gerejawi yang berwenang,” terangnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here