Melaporkan Kasus
Sebelumnya pada Selasa (27/11), Nurbaiti juga telah melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya ke Markas Polda Riau.
Nurbaiti mendatangi Markas Polda Riau yang berada di Jalan Sudirman, Pekanbaru, dengan didampingi seorang Kepala Sekolah SDN 81 Yapril Ayup dan beberapa guru lainnya.
Dalam surat laporannya Nomor : STPL/362/XI/2012/SPKT/Riau tertanggal 27 November 2012, korban melaporkan adanya dugaan tindak penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan atau suatu pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 335, Jo 368, Jo 351 KUH Pidana.
Atas laporan tersebut, pihak Kepolisian Daerah Riau berjanji bakal menyelidiki kasus tersebut. “Kami akan menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan Nurbaiti. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Riau,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Anggaria Lopis.
Tindaklanjutnya, kata dia, akan dimulai dengan melakukan penelidikan dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus yang dilaporkan itu.
“Kami juga akan mengumpulkan bukti-bukti dari korban maupun pelaku hingga melakukan olah tempat kejadian perkara,” katanya.
Hal demikian, kata Anggaria, merupakan tugas dan kewajiban aparat kepolisian. Setiap laporan harus ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Anggaria mengatakan, terhadap pelaku, Sayid Nurjaya, karena sempat menunjukan senjata api terhadap korbannya dengan sambil menyuarakan ancaman untuk membunuh korbannya, juga berpotensi diancam dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, disebutkan bahwa barang siapa mempunyai dan mempergunakan atau mengeluarkan senjata api dengan seenaknya maka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.