Jadikan Gereja Kita Ramah Anak, Praktik Baik di Paroki Purbawardayan dan Paroki Kleca di Solo

0
815 views
Berkat pastor untuk anak-anak usai pembagian komuni. (Komsos Paroki Kleca Solo)

GEREJA Santa Maria Regina Paroki Purbowardayan dan Gereja Santo Palulus Paroki Kleca -keduanya ada di Solo, Jateng- ditetapkan menjadi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) di Surakarta -nama resmi untuk Solo.

Penetapan 17 Rumah Ibadah di Solo ini berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solo No 142/2022 tentang tempat ibadah ramah anak. Rumah ibadah ramah anak atau RIRA tersebut terdiri dari enam lokasi tempat peribadatan agama Konghucu, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Islam. 

Rumah ibadah Islam yang ditetapkan sebagai ramah anak adalah Masjid Agung Solo, Masjid Al-Wustho, Masjid Muttaqien. Kemudian Masjid Nurul Hidayah, Masjid Tegalsari, Masjid An-Ni’mah, Masjid Jami’ Baiturrahman.

Selanjutnya, Gereja Bethel Indonesia (GBI) Bait Kudus, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Sangkrah, Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Bukit Sion. Gereja Kristen Jawa (GKJ) Manahan, Gereja Kasih Karunia Indonesia Pancaran Kasih, Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton.

Gereja Katolik Santa Perawan Maria Purbowardayan, Gereja Santo Paulus Kleca, Vihara Dhamma Sundara, dan Klenteng Lithang Gerbang Kebajikan juga termasuk rumah ibadah ramah anak di Solo.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Solo saat ini adalah Ch. Novita Indriani.

Ia menjelaskan, komponen kriteria penetapan status RIRA meliputi penetapan rumah ibadah ramah anak; pengelola rumah ibadah telah terlatih terkait konvensi hak anak.

Selain itu, juga adanya  arana dan prasarana ramah anak; pengembangan seni dan budaya bagi anak; partisipasi anak; dan partisipasi peran orang tua serta dunia usaha. (Solo Pos, 10 Oktober 2022).  

Pendidikan dan pembinaan iman anak-anak sedari usia dini. (Komsos Paroki Kleca Solo)

Peran Gereja dalam pemenuhan hak anak

Anak adalah penduduk berusia di bawah 18 tahun. Undang-undang No 35 Tahun 2015 mengamanatkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan upaya perlindungan anak, membangun sistem perlindungan anak, menyediakan sarana dan prasarana menuju Indonesia Layak Anak (Idola) di tahun 2030.

Peran rumah ibadah diharapkan mampu mendorong pemenuhan hak anak dan melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan dan diskriminasi.

  • Hal ini diwujudkan dengan memberi kesempatan bagi anak untuk mendapatkan suasana aman dan nyaman terbebas dari rasa cemas, enggan, dan takut.
  • Anak juga berhak dihargai pendapatnya serta mendapatkan pengasuhan dan teladan terkait nilai-nilai baik dari pengurus dan pemimpin agama sehingga dapat mendorong penanaman karakter positif bagi anak.

Pemanfaatan rumah ibadah sebagai sarana anak beraktifitas di waktu luang akan mengembangkan fungsi rumah ibadah.

Rumah ibadah dapat berkontribusi dalam menyediakan sarana bagi anak berkegiatan positif sekaligus mendekatkan nilai-nilai agama pada anak.                                              

Pedoman Pemenuhan Hak Anak di Gereja Katolik Ramah Anak (GKRA)

Ini sesuai juklak Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2021.

Konsep Gereja Katolik Ramah Anak didasarkan pada kutipan Kitab Suci “Biarkan anak-anak itu datang kepada-Ku, jangan menghalang-halangi mereka, sebab orang-orang yang seperti itulah yang empunya Kerajaan Allah […] Lalu Ia memeluk anak-anak itu dan sambil meletakkan tangan-Nya atas mereka Ia memberkati mereka.” (Mrk. 10:14.16).

Komitmen teladan Yesus terhadap anak-anak itu menjadi komitmen Gereja. Komitmen Gereja terhadap anak-anak dinyatakan dengan Gereja Katolik Ramah Anak (GKRA).

Memberi ruang gerak dan kebebasan terukur pada anak dan remaja untuk berkembang di lingkungan gereja. (Komsos Paroki Kleca Solo)

Gereja Katolik Ramah Anak merupakan sebuah gerakan pembangunan Gereja Katolik yang terintegrasi dengan komitmen seluruh Umat Allah terhadap anak-anak.

Komitmen ini merupakan gerakan perubahan mindset atau paradigma yang berperspektif anak serta keadilan dan kesetaraan jender (KKG) dalam diri segenap umat Allah, baik para pemimpin Gereja, pengurus Gereja dan pengelola gereja, maupun umat pada umumnya.

Konsep pembangunan GKRA disusun terencana, sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak sesuai visi Gereja Katolik.

Tujuan Gereja Katolik Ramah Anak Penerapan GKRA dalam upaya mendorong pemenuhan hak anak bertujuan untuk:

  • Memastikan terwujudnya pemenuhan hak anak di rumah ibadah atau gereja paroki/stasi sesuai prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak (KHA).
  • Memastikan gereja paroki-stasi sebagai rumah ibadah yang aman dan nyaman bagi pengembangan hidup rohani dan pendampingan karakter anak-anak.
  • Memastikan anak-anak aman dan nyaman dengan terlaksananya lima komitmen:
  1. Wajib lapor kepada otoritas Gereja Katolik berkaitan dengan pengetahuan, kecurigaan, ataupun tuduhan bahwa seorang anak sedang atau telah mengalami tindak kekerasan atau pelanggaran hak anak.
  2. Memperhatikan keamanan bagi anak-anak yang terlibat dalam aktivitas gereja, dan bagi orang dewasa yang bekerja dengan mereka.
  3. Memperhatikan dan menanggapi pengetahuan, kecurigaan, dan tuduhan berkaitan dengan perlindungan anak-anak secara bijaksana.
  4. Memberi pelayanan pastoral kepada mereka yang mengalami tindak kekerasan dan pelanggaran hak anak, serta pihak-pihak lain yang terkena akibatnya.
  5. Memberi pelayanan pastoral kepada mereka yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan dan pelanggaran hak anak, serta pihak-pihak lain yang terkena akibatnya.
  6. Mengoptimalkan fungsi gereja sebagai rumah ibadah bagi anak-anak untuk berkumpul, melakukan kegiatan positif, inovatif, dan kreatif yang aman dan nyaman serta terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk anak berkebutuhan khusus dan/atau anak dalam kondisi khusus.
  7. Mengembangkan pelayanan Gereja Katolik dengan perspektif anak yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak dan partisipasi anak, sesuai tumbuh kembang anak, tanpa kekerasan dan diskriminasi.
Biarkan anak-anak dan remaja berkembang tumbuh menjadi lebih baik dan berkualitas, sekalipun mereka tengah berada di lingkungan gereja. (Komsos Paroki Kleca Solo)

Respon pastor paroki

Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solo No 142/2022 tentang Tempat Ibadah Ramah Anak Gereja Santo Paulus Kleca Surakarta diterima Pastor Kepala Paroki Santo Paulus Kleca: Romo Aloysius Kriswinarto,MSF,  Selasa 2 November 2022.

Selain menerima SK, Gereja Santo Paulus Kleca juga menerima matras dan seperangkat alat-alat bermain untuk anak-anak.

Saat rapat Dewan Pastoral Paroki  Harian (DPPH) Rabu 3 November 2022, Romo Kriswinarto MSF mengajak para anggota Dewan Paroki untuk menindaklanjuti penetapan Paroki Santo Paulus Kleca sebagai Gereja ramah anak.

Antara lain dengan mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan sarana prasarana gereja, ruang untuk pertemuan anak-anak, kamar kecil anak, pendampingan komuni pertama dengan melibatkan SOMA (School of Missionary Animators) serta tata peribadatan dan pewartaan yang selaras dengan anak.

“Standar ketentuan sebagai tempat ibadah ramah anak perlu kita tanggapi dengan melakukan penyesuaian dan pengkondisian gereja mengacu pada ketentuan yang diberlakukan,” kata Romo Kriswinarto MSF.

Semoga penetapan Gereja Katolik Ramah Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak mendorong banyak pihak memberi perhatian bagi perkembangan iman dan masa depan kaum muda melanjutkan berjalan bersama kaum menuju pada Allah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here