DULU saat masih frater di Seminari Tinggi Santo Paulus Kentungan Yogyakarta, saya mengikuti kegiatan pastoral forsos (forum sosial). Saya terlibat di forum ini selama kurun waktu selama 3 tahun. Kami kerjasama dengan beberapa donatur guna membantu orang-orang yang membutuhkan dengan cara mengumpulkan tukang becak yang biasa mangkal di seputaran Jl. Kaliurang dan kemudian bersama mereka membentuk Paguyuban Mitra Mandiri.
Kegiatannya macam-macam seperti risan, simpan pinjam, beasiswa untuk anak-anak mereka yang masih sekolah dan itu langsung kami bayar ke sekolah, menyediakan bingkisan lebaran. Beberapa kali kami juga mengadakan acara syawalan di Seminari Kentungan. Pernah juga kami membuat kegiatan pendampingan belajar dua kali seminggu.
Pelayanan sosial
Ketika saya mendapat tugas pastoral di Paroki Bintaran saya menyadari pentingnya pelayanan sosial Gereja ini. Jangan sampai Gereja kehilangan wajah sosialnya. Maka, kami lalu merumuskan Pedoman Pengelolaan Dana Sosial Gereja.
Berikut ini refleksi ya saya tulis dalam kata pengantar pedoman tersebut:
Gereja dipanggil untuk menjadi sakramen, yakni tanda persatuan kasih mesra antara Allah dan manusia serta antarsesama manusia (bdk. Lumen Gentium 1). Panggilan dan perutusan tersebut dilaksanakan dengan usaha-usaha untuk mengejawantahkan kehadiran Kristus, Sang Gembala baik yang memelihara dan mempersatukan domba-domba dengan kasih kegembalaan-Nya (bdk. Yohanes 10:10-11).
Salah satu wujud nyata kasih kegembalan Kristus tersebut adalah keberpihakan-Nya kepada mereka yang miskin, sakit dan menderita sebagaimana dinyatakan dalam penampilan perdana-Nya di depan publik. “Roh Tuhan ada pada-Ku, oleh sebab Ia telah mengurapi Aku, untukuk menyampaikan kabar baik kepada orang-orang miskin; dan Ia telah mengutus Aku untukuk memberitakan pembebasan kepada orang-orang tawanan, dan penglihatan bagi orang-orang buta, untukuk membebaskan orang-orang yang tertindas, untuk memberitakan tahun rahmat Tuhan telah datang.” (Lukas 4:18-19).
Memilih nama
Oleh karena itu, Gereja yang dipanggil dan diutus menjadi tanda dan sarana kehadiran Kristus, juga dipanggil untukuk mewujudkan kasih kegembalaan Kristus tersebut melalui solidaritas kepada orang-orang miskin. Secara kelembagaan, hal ini diwujudkan dengan pemilihan badan hukum Gereja sebagai “Pengurus Gereja dan Papa Miskin” (PGPM).
Pemilihan nama “Pengurus Gereja dan Papa Miskin” ini diharapkan selalu menyadarkan Gereja akan tugas pastoralnya untuk sungguh-sungguh memberi perhatian konkret kepada kaum miskin. Di Keuskupan Agung Semarang, usaha tersebut ditegaskan dalam Pedoman Keuangan Paroki Keuskupan Agung Semarang Tahun 1991 (PKP KAS 1991) pasal 19 yang menyebutkan bahwa “paroki diminta menyediakan anggaran bagi kerasulan pelayanan kepada saudara-saudara yang terlupakan dan menderita, minimal 10% dari anggaran paroki”.
Pasal 19 dalam Pedoman Keuangan Paroki itulah yang sekarang amat marak digiatkan dengan istilah Dana Papa Miskin, yang dilaksanakan dengan menyisihkan 10% dari Kolekte Pertama dan Amplop Persembahan Bulanan. Berdasarkan Memo Administrator Diosesan Keuskupan Agung Semarang No. 1117/A/X/ 2009 prosentase tersebut ditingkatkan menjadi 15%, berlaku per 1 Januari 2010.
Di samping Pedoman Keuangan Paroki tersebut, Pedoman-pedoman Keuskupan Agung Semarang yang lain juga menegaskan betapa pentingnya Gereja menampakkan wajah sosialnya dengan cara memberi perhatian kepada kaum miskin. Hal ini misalnya dinyatakan dalam prinsip umum dan kriteria pengelolaan keuangan paroki, yaitu salah satunya “untuk menyelenggarakan ibadat ilahi, pewartaan, pelayanan amal kasih terutama kepada mereka yang kecil, lemah, miskin dan tersingkir (KLMT)” (lih. Pedoman Keuangan dan Akuntansi Paroki, bagian Pendahuluan, butir C.1.c, hlm. 7).
Tugas pastur paroki
Dalam job description Pastur Kepala dan Pastur Pembantu, ditegaskan pula bahwa salah satu tugas Pastur Kepala dan Pastur Pembantu adalah “memastikan terselenggaranya pelayanan kepada kaum kecil, miskin, tersingkir dan diffabel” (lih. Job Description Pastor Kepala – Pastor Pembantu bidang Pelayanan Kemasyarakatan butir 4.2).
Ada pun yang menjadi indikator keberhasilan dari tugas tersebut antara lain: Jumlah program dan pemanfaatan dana 10% (sekarang 15%) dari kolekte dan persembahan bulanan serta dana-dana lain untukuk orang miskin yang dikelola sesuai dengan maksudnya; Laporan keuangan khusus penggunaan dana papa miskin dari Tim Pengembangan Sosial Ekonomi atau pengelola dana Aksi Puasa Pembangunan dan dana lain; Jumlah jaringan kerja sama yang terjalin dengan pihak lain (dokter untukuk pengobatan gratis); Jumlah program sosial yang diselenggarakan (pasar murah, pengobatan gratis, dll).
Dalam rangka mewujudkan perutusan Gereja untukuk memberi perhatian kepada mereka yang kecil, lemah, miskin, tersingkir dan difabel tersebut, Paroki St. Yusup Bintaran telah mempunyai beberapa sumber dana yang mendukung, antara lain: Dana Papa Miskin, Dana Aksi Puasa Pembangunan, Dana Pengembangan Sosial Ekonomi, Dana Bantuan Pendidikan, dan Dana Bantuan Kesehatan (untuk selanjutnya, dana-dana ini disebut dengan nama Dana Sosial Gereja).
Paroki St. Yusuf Bintaran Yogyakarta
Meskipun usaha untukuk memanfaatkan dana-dana tersebut sudah ada, disadari bahwa pengelolaannya belum optimal. Oleh karena itu, mulai tahun 2011 ini dibentuk Panitia Dana Sosial Gereja yang merupakan kerjasama sinergis dari Tim Kerja Aksi Puasa Pembangunan, Tim Kerja Pendidikan, Tim Kerja Pengembangan Sosial Ekonomi dan Tim Kerja Kesehatan. Untuk mendukung kelancaran dan profesionalitas pelayanan Panitia Dana Sosial Gereja ini, dibuat juga Pedoman Pengelolaan Dana Sosial Gereja Paroki St. Yusup Bintaran ini.
Semoga, dengan adanya Panitia Dana Sosial Gereja dan Pedoman Pengelolaan Dana Sosial Gereja ini, pelayanan Paroki St. Yusup Bintaran kepada saudara-saudari yang kecil, lemah, miskin, tersingkir dan difabel dapat dilaksanakan dengan lebih optimal.
Dengan demikian, jati diri dan perutusan Gereja sebagai persekutuan paguyuban murid-murid Yesus Kristus, yang dalam bimbingan Roh Kudus, berupaya menghadirkan Kerajaan Allah sehingga semakin signifikan dan relevan bagi warganya dan masyarakat (bdk. Arah Dasar Keuskupan Agung Semarang 2011-2015, alinea 1) semakin dihayati dengan baik.
Demikian pula, Visi Paroki yang berbunyi Umat Allah Paroki Bintaran sebagai persekutuan paguyuban murid Kristus yang meneladan iman, kesetiaan dan kesederhanaan Santo Yusup menjadi Rětnaning Rat Nayakaning Bawana dapat semakin diwujudnyatakan dalam reksa pastoral paroki.
Soli Deo Gloria
Photo credit: KBKK Indonesia; Gereja Paroki Santo Yusuf Bintaran, Yogyakarta
Apakah job-desc pastor paroki (yang dibuat entah oleh siapa dan dengan kualitas seperti apa) itu dapat menampung perutusan yang tertuang dalam Injil?. Adanya job-desc ini lucu, menurutku. Akan semakin banyak Romo yang hanya bermain aman dan berlindung dibalik job-desc dengan laporan-laporan administratif. Di Lingkungaku, ada satu keluarga yang bertahun-tahun tidak ke gereja dan kemudian kembali ke agamanya terdahulu tanpa sekalipun disapa/dikunjungi Pastor Paroki!