Keuskupan Agung Jakarta mengizinkan 36 paroki mengadakan misa offline untuk anak/remaja dan lansia. Demikian disampaikan Ketua Tim Gugus Kendali KAJ sekaligus Vikjen Keuskupan Agung Jakarta Romo Samuel Pangestu Pr dalam Surat Keputusan No.255/3.5.1.2/2021 tertanggal 20 Mei 2021.
Romo Samuel menyebutkan, keputusan ini diambil setelah memperhatikan seluruh ketentuan yang telah dikeluarkan Keuskupan Agung Jakarta berupa SK, Pedoman Umum KAJ beserta penegasan-penegasan selama masa pandemi.
“Keputusan dan catatan ini merupakan hasil penegasan bersama dengan Bapa Uskup dan Kuria KAJ,”ujar Romo Samuel seperti dikutip dalam surat keputusan itu.
Berikut ini paroki-paroki yang diizinkan untuk mengadakan misa offline untuk anak/remaja dan lansia :
- Kampung Sawah
- Pulogebang
- Harapan Indah
- Bintaro Jaya
- Bekasi Utara
- Cilandak
- Bidaracina
- Matraman
- Pluit
- Taman Galaxi
- Cilangkap
- Jagakarsa
- Pamulang
- Villa Melati Mas
- Katedral
- Curug
- Kalideres
- Bojong Indah
- Ciledug
- Serpong
- Cempaka Putih
- Jatiwaringin
- Pasar Minggu
- Cilincing
- Kosambi Baru
- Pulomas
- Tomang
- Kramat
- Meruya
- Pantai Indah Kapuk
- Toasebio
- Alam Sutera
- Danau Sunter
- Duren Sawit
- Tebet
- Cijantung
Meski begitu, misa offline ini harus mengikuti ketentuan, untuk anak-anak yang diizinkan adalah mereka yang berusia 10-17 tahun dan/ atau yang sudah menerima komuni pertama, dalam keadaan sehat serta didaftarkan oleh keluarga di website Belarasa dan hadir bersama keluarga.
Sementara untuk para lansia yang diizinkan adalah yang berusia 60 tahun ke atas dan dalam keadaan sehat, dapat beraktivitas mandiri tanpa pendamping, ada persetujuan dari keluarga ( melalui website Belarasa ) atau berbentuk surat, dilakukan di Hari Sabtu khusus untuk lansia yang memenuhi persyaratan, dan sudah terdata di BIDUK telah menjalani vaksinasi Covid-19 tahap 1 dan 2.
Seluruh kegiatan ini, menurut Vikjen tetap harus memperhatikan pelaksanaan misa offline yang diselenggarakan dua kali di Hari Minggu. Dan bila ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang disebutkan diharapkan TGKP melakukan diskusi dengan Tim gugus Kendali KAJ setelah berdialog dengan DPH Paroki sebagai wujud spirit penegasan bersama.
Dan tentu saja, wajib melaksanakan protokol kesehatan ekstra ketat, melakukan pemantauan dan evaluasi secara terus-menerus, serta memperbesar TGKP dan tim petugas pelaksana menjadi minimal 5 tim agar dapat bertugas secara bergantian untuk keamanan dan kenyaman serta keselamatan bersama.
Romo Samuel memberi catatan akhir bahwa bila dalam pelaksanaan seluruh aktivitas ditemukan hal-hal yang tidak dipenuhi atau dijalankan, maka Keuskupan Agung Jakarta dapat meninjau ulang izin paroki dan/atau dapat menghentikan sementara pelaksanaan misa dan pelayanan sakramen lainnya.