KAJ Izinkan 36 Paroki Adakan Misa Offline untuk Anak/Remaja dan Lansia

0
1,215 views
Ilustrated. (ist)

Keuskupan Agung Jakarta mengizinkan 36 paroki mengadakan misa offline untuk anak/remaja dan lansia. Demikian disampaikan Ketua Tim Gugus Kendali KAJ sekaligus Vikjen Keuskupan Agung Jakarta Romo Samuel Pangestu Pr dalam Surat Keputusan No.255/3.5.1.2/2021 tertanggal 20 Mei 2021.

Romo Samuel menyebutkan, keputusan ini diambil setelah memperhatikan seluruh ketentuan yang telah dikeluarkan Keuskupan Agung Jakarta berupa SK, Pedoman Umum KAJ beserta penegasan-penegasan selama masa pandemi.

“Keputusan dan catatan ini merupakan hasil penegasan bersama dengan Bapa Uskup dan Kuria KAJ,”ujar Romo Samuel seperti dikutip dalam surat keputusan itu.

Berikut ini paroki-paroki yang diizinkan untuk mengadakan misa offline untuk anak/remaja dan lansia :

  1. Kampung Sawah
  2. Pulogebang
  3. Harapan Indah
  4. Bintaro Jaya
  5. Bekasi Utara
  6. Cilandak
  7. Bidaracina
  8. Matraman
  9. Pluit
  10. Taman Galaxi
  11. Cilangkap
  12. Jagakarsa
  13. Pamulang
  14. Villa Melati Mas
  15. Katedral
  16. Curug
  17. Kalideres
  18. Bojong Indah
  19. Ciledug
  20. Serpong
  21. Cempaka Putih
  22. Jatiwaringin
  23. Pasar Minggu
  24. Cilincing
  25. Kosambi Baru
  26. Pulomas
  27. Tomang
  28. Kramat
  29. Meruya
  30. Pantai Indah Kapuk
  31. Toasebio
  32. Alam Sutera
  33. Danau Sunter
  34. Duren Sawit
  35. Tebet
  36. Cijantung

Meski begitu, misa offline ini harus mengikuti ketentuan, untuk anak-anak yang diizinkan adalah mereka yang berusia 10-17 tahun dan/ atau yang sudah menerima komuni pertama, dalam keadaan sehat serta didaftarkan oleh keluarga di website Belarasa dan hadir bersama keluarga.

Sementara untuk para lansia yang diizinkan adalah yang berusia 60 tahun ke atas dan dalam keadaan sehat, dapat beraktivitas mandiri tanpa pendamping, ada persetujuan dari keluarga ( melalui website Belarasa ) atau berbentuk surat, dilakukan di Hari Sabtu khusus untuk lansia yang memenuhi persyaratan, dan sudah terdata di BIDUK telah menjalani vaksinasi Covid-19 tahap 1 dan 2.

Seluruh kegiatan ini, menurut Vikjen tetap harus memperhatikan pelaksanaan misa offline yang diselenggarakan dua kali di Hari Minggu. Dan bila ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang disebutkan diharapkan TGKP melakukan diskusi dengan Tim gugus Kendali KAJ setelah berdialog dengan DPH Paroki sebagai wujud spirit penegasan bersama.

Dan tentu saja, wajib melaksanakan protokol kesehatan ekstra ketat, melakukan pemantauan dan evaluasi secara terus-menerus, serta memperbesar TGKP dan tim petugas pelaksana menjadi minimal 5 tim agar dapat bertugas secara bergantian untuk keamanan dan kenyaman serta keselamatan bersama.

Romo Samuel memberi catatan akhir bahwa bila dalam pelaksanaan seluruh aktivitas ditemukan hal-hal yang tidak dipenuhi atau dijalankan, maka Keuskupan Agung Jakarta dapat meninjau ulang izin paroki dan/atau dapat menghentikan sementara pelaksanaan misa dan pelayanan sakramen lainnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here