Ke Penerbit Kanisius Yogyakarta untuk Program Pembinaan Penulisan Buku “Pendidikan Agama Katolik”

0
35 views
Bersama Pembimas Katolik Kantor Kanwil Kemenag DI Yogyakarta Pak Christo, penulis (paling kanan) berbincang-bincang panjang dengan tim editor PT Penerbit Kanisius Yogyakarta, Juni 2024. (Anton Sinaga)

SAAT ini, saya mendapat kepercayaan menjadi Pembimas Katolik Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta.

Saya adalah Antonius Sinaga dan telah mendapat penugasan dari Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Kemenag RI untuk melakukan pembinaan penulisan buku Pendidikan Agama Katolik.

Untuk dan demi keperluan ini, maka Balitbang Kemenag RI menugaskan saya pergi mendatangi Penerbit PT. Kanisius di Yogyakarta, untuk bisa berbincang-bincang dengan staf redaksi Penerbit PT Kanisius.

Perbincangan ini terjadi sedari tanggal 19-21 Juni 2024 lalu. Diskusi kami berlangsung di Ruang Mahoni PT Kanisius yang berlokasi Jl. Cempaka 9, Deresan, Yogyakarta.

Dalam sesi perbincangan tersebut, hadir lima orang perwakilan manajemen dan editor Penerbit PT Kanisius. Juga ikut hadir juga Pembimas Katolik Kanwil Kementerian Agama Provinsi DI Yoyakarta: Bapak Kristo.

Perlu dan butuh persetujuan dari Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI

Dalam kapasitas sebagai Pembimas Kantor Kanwil Kemenag DKI Jakarta, kiranya saya boleh menegaskan bahwa sesuai amanat:

  • UU Nomor 3 Tahun 2017.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2018

Maka hanya buku pendidikan agama dan keagamaan yang telah mendapatkan tanda layak (barcode) dari Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI sajalah yang kemudian dapat digunakan di sekolah maupun lembaga pendidikan keagamaan.

Diskusi Pembimas Kanwil Kemenag DKI Jakarta dengan jajaran Penerbit PT Kanisius Yogyakarta. (Anton Sinaga)

Syarat administratif bagi para penulis dan penerbit

Untuk bisa mendapat tanda layak terbit dari Kementerian Agama, maka para penulis dan penerbit perlu memperhatikan beberapa hal berikut. Pada prinsipnya, isi buku harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan pasal 42 yaitu:

  • Tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
  • Tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan.
  • Tidak mengandung unsur pornografi.
  • Tidak mengandung unsur kekerasan dan/atau tidak mengandung ujaran kebencian.
  • Penulis dan penerbit juga perlu memperhatikan keilmiahan buku-buku tersebut. Antara lain dengan mencantumkan sumber-sumber yang digunakan untuk menghindari plagiasi.  
  • Penulis dan penerbit perlu memperhatikan aspek isi materi, aspek kelengkapan materi, aspek bahasa dan istilah keagamaan dan juga aspek grafika:ilustrasi dan tata letak.

Jika dalam buku Pendidikan Agama dan Keagamaan ditemukan memuat unsur yang bertentangan dengan aspek norma dan nilai kebangsaan seperti antara lain:

  • Bertentangan dengan ideologi negara.
  • Mengandung elemen radikalisme/terorisme.
  • Memuat unsur pornografi.
  • Mengandur unsur plagiasi.

Maka, buku tersebut sudah pasti tidak akan mendapat tanda layak dari Kementerian Agama.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here