Kebebasan Beragama Hanya Isapan Jempol Semata (1)

0
1,934 views

UNDANG-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 29 ayat 2 berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Secara yuridis kebebasan beragama di Indonesia tercinta ini tidak mengalami masalah, sebab dalam Undang-Undang Negara hal itu secara jelas dituliskan atau diundangkan. Namun yang menjadi masalah adalah ketika kebebasan tersebut menyangkut pelaksanaan atau pengejawantahan dari undang-undang tersebut. Hal diatas hanya tepat ketika hanya berbicara aturan (hukum), namun manakala hal tersebut menyangkut fakta atau kenyataan tampaklah bahwa undang-undang di atas sangatlah bertolak belakang dengan kenyataannya.

Sebab sebagaimana kami alami di Kota Tanjungbalai-Sumatera Utara bahwa sudah sekitar tiga tahun ini panitia pembangunan menunggu lahirnya izin untuk mendirikan rumah ibadah (Gereja Katolik St. Yosef) di Paroki St. Mikael Tanjungbalai, tak kunjung juga terbit. Padahal prosedur untuk memperoleh izin tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan amanat Surat Keputusan Bersama dua menteri yakni Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No: 8 dan 9.

Mudahnya IMB untuk kafe

Kalau dibandingkan dengan salah satu sisi kehidupan lain di tempat domisili kami bahwa untuk membuat atau menjadikan sebuah gudang atau bangunan sebagai café (remang-remang) tidak menghadapi kendala yang cukup berarti, ketika pengusaha café tersebut mengajukan atau menyampaikan izin usah café tersebut.

Artinya, dari kenyataan ini tampak bahwa lebih mudah memperoleh izin bangunan untuk kegiatan yang merusak moral masyarakat daripada izin pendirian rumah ibadah dimana orang-orang dibangun akhlak atau moralnya. Dengan demikian jelaslah bahwa bangsa ini lebih mendukung kerusakan moral bangsa daripada membangun dan memperbaiki moral, ahkhlak, dan nurani bangsa. Sebab di café remang-remang yang kami sebutkan di atas bahwa kegiatan yang dilakukan disana sejauh infromasi yang kami peroleh dan pantauan kami adalah tindakan mabuk-mabukan, minum minuman keras, kegiatan “esek-esek”, perkelahian hingga hingar-bingar musik yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Perilaku-perilaku di café tersebut, jelaslah bukan untuk menjaga apalagi memperbaiki moral manusia, tetapi untuk menghancurkan kepribadian manusia (masyarakat).

Data di atas hanyalah sebuah kasus yang terjadi nyata di tengah masyarakat, namun tidak menutup kemungkinan bahwa tindakan-tindakan diskriminatif lain kepada warga yang minoritas sangat jamak terjadi. Artinya, undang-undang dasar Negara kita yang berbunyi bagus itu hanya isapan jempol semata. (Bersambung)

Photo credit: Ist (Ilustrasi)

Artikel terkait: Kebebasan Beragama Hanya Isapan Jempol Semata (2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here