BERIKUT ini siaran pers Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika – Sekretariat DIY yang mengecam tindakan persekusi kelompok intoleran di Kabupaten Bantul. Mereka telah menggagalkan rencana kegiatan bakti sosial Paroki St. Paulus Pringgolayan di Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Rencana menggelar kegiatan bakti sosial itu itu digelar dalam konteks berbagi kasih mensyukuri peresmian ‘peningkatan status’ Paroki Administratif menjadi Paroki Penuh yang mandiri: Gereja St. Paulus – Paroki Pringgolayan.
Di bawah ini isi teks lengkap siaran pers tersebut.
—————-
Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika Sekretariat Daerah Istimewa Yogyakarta
Tindakan Persekusi atas bakti sosial yang diselenggarakan
oleh Gereja Santo Paulus – Paroki Pringgolayan, Banguntapan, Bantul
Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan di dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional.
Timbulnya penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan, dan berbagai faktor lain dapat menjadi indikator munculnya persekusi.
Pengertian persekusi adalah perampasan dengan sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar dan berhubungan dengan meniadakan identitas kelompok yang merupakan pelanggaran hukum internasional.
Tindakan Persekusi telah terjadi mengawali tahun 2018 di Dusun Kepanjen, Dukuh Jaranan Banguntapan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2018 mulai pukul 09.00 s/d 09.40 WIB.
Rencana bhakti sosial sebagai rangkaian kegiatan peresmian Gereja Santo Paulus Pringgolayan, dan sesuai rencana awal semula akan dilaksanakan di Dsn. Pringgolayan.
Namun karena ada pihak yang keberatan sehingga pihak gereja mengalihkan ke Dsn. Jaranan.
Namun masih mendapat penolakan dari 50 orang yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan sehingga kegiatan tersebut dibatalkan.
Telah terjadi tindakan kesewenang-wenangan terhadap kelompok masyarakat dalam hal ini umat Katolik Santo Paulus Pringgolayan dalam pembatalan kegiatan bakti sosial dengan isu dan tuduhan penyebaran (kristenisasi) agama melalui bakti sosial yang tidak disertai bukti.
Pelaku persekusi harusnya ditindak secara hukum karena Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman.
Dalam Pasal 170 Ayat 1 disebutkan: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) DIY:
- Menyampaikan keprihatinan dan mengecam tindakan persekusi terhadap umat Katolik Gereja Santo Paulus Pringgolayan, dengan muncul surat kesepakatan pembatalan kegiatan bakti sosial. Tindakan persekusi adalah tindakan pidana seharusnya aparat penegak hukum menjalankan tugas dan fungsinya untuk melindungi korban persekusi, bukan malah memfasilitasi tindakan tersebut.
- Mengingatkan Kapolres Bantul agar menindak pelaku persekusi karena ini adalah atensi kepolisian bahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan jajarannya tidak gentar mengusut setiap kasus persekusi.
- Meminta Pemerintah Kabupaten Bantul untuk turut memberikan jaminan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sesuai amanat konstitusi, termasuk didalamnya adalah memberikan jaminan rasa aman dan perlindungan terhadap seluruh kelompok masyarakat.
Yogyakarta, 30 Januari 2018
Agnes Dwi Rusjiyati SH – Koordinator ANBTI DIY