TANGGAL 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia. Terkait dengan peringatan itu, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten mengajak masyarakat untuk mencegah tindak pidana korupsi kapanpun dan di mana pun mereka berada.
Ajakan itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten Masruri Abdul AzizSH pada acara pembinaan dan pemantapan bela negara bagi masyarakat Kecamatan Prambanan di aula Kantor Kecamatan Prambanan, Kamis (8/12/2016).
Dalam acara yang diadakan oleh Kantor Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Klaten ini, Masruri Abdul Aziz menyampaikan, menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, bentuk korupsi itu meliputi kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, dan gratifikasi.
“Sedang tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi yaitu pertama, merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi. Kedua, tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar. Ketiga, bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka. Keempat, saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu. Kelima, orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu. Dan keenam, saksi yang membuka identitas pelapor,” jelasnya.
Masruri Abdul Aziz mengatakan, Pemerintah telah membentuk Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Tim ini bertugas untuk mendampingi dan mengawal kepala daerah dalam melaksanakan program pembangunan. Pembentukan tim ini sebagai jawaban atas kekhawatiran para pejabat daerah akan dipidanakan terkait pelaksanaan program atau projek pemerintah.
“Di Klaten juga ada TP4D. Bahkan, Kejari Klaten juga memiliki layanan publik gratis untuk mendampingi dan mengawal pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa dalam melaksanakan program atau proyek pemerintah. Tetapi sayangnya, tidak ada yang datang (ke Kejari) dan memanfaatkan layanan itu,” katanya.