- Masa Prapaska 2016 akan kita mulai pada Hari Rabu Abu, 10 Februari 2016. Selama masa Prapaska itu, sebagai orang beriman katolik, demi hukum ilahi, kita akan melakukan pertobatan bersama dengan secara khusus meluangkan waktu untuk berdoa, menjalankan ibadat dan karya amalkasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang (bdk. Kitab Hukum Kanonik/KHK 1249).
- Pada Hari Rabu Abu dan Hari Jumat Agung, semua orang beriman Katolik diwajibkan berpantang dan berpuasa; dan setiap Hari Jumat lainnya selama masa Prapaska diwajibkan berpantang ( bdk. KHK Kan 1251).
- Penetapan Hari Rabu Abu, Jumat Agung dan hari-hari Jumat lainnya selama masa Prapaska sebagai hari-hari pantang dan puasa adalah aturan minimal dari Hukum Gereja. Jika umat beriman Katolik ingin melaksanakan pantang dan puasa selama masa prapaskah lebih dari sekedar memenuhi tuntutan hukum yang minimal itu, patut dipuji.
- Yang wajib berpantang ialah semua orang beriman Katolik yang telah berumur genap empat belas tahun; sedangkan yang wajib berpuasa ialah semua orang beriman Katolik yang sudah berumur 18 tahun sampai awal tahun ke 60 (bdk. KHK Kan 1252 & Kan 97 § 1).
- Pantang artinya kita tidak memakan daging atau makanan lain seperti garam, jajanan, rokok atau bisa juga pantang menggunakan handphone. Sedangkan puasa artinya kita hanya diperkenankan makan kenyang satu kali dalam satu hari, dengan tidak dilarang untuk makan sedikit pada pagi dan sore hari, sehingga tercapailah makna puasa baik dalam arti kuantitas maupun kualitas (bdk. Paus Paulus VI, Konstitusi Apostolik Poenitemini, 17 Februari 1966 tentang Pantang dan Puasa).
- Karya amal kasih yang secara khusus akan kita lakukan selama masa Prapaska merupakan wujud pertobatan bersama demi terciptanya semangat solidaritas bagi sesama. Karya amalkasih itu, salah satunya diwujudkan melalui pengumpulan dana Aksi Puasa Pembangunan (APP).
- Setiap umat beriman Katolik yang sudah dibaptis dan dapat menggunakan akal budinya, wajib mengakukan dosa-dosa beratnya sekurang-kurangnya sekali setahun dan bagi yang sudah menerima komuni pertama wajib menyambut Tubuh Tuhan pada masa Paskah, kecuali bila ada alasan wajar, hendaknya dipenuhi pada lain waktu dalam tahun itu (bdk. Kan. 920 dan 989).
- Tidak ada larangan melangsungkan perkawinan selama masa Prapaska dan juga masa Adven; tetapi sedapat mungkin dihindari pesta meriah yang kurang sesuai dengan suasana tobat (bdk. Statuta Keuskupan Regio Jawa Pasal 136 no. 3).
Purwokerto, 25 Januari 2016
+ Mgr. Julianus Sunarka, SJ
Uskup Keuskupan Purwokerto