Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdal Kasim menilai tahun 2011 tidak ada perbaikan dalam penanganan HAM di Indonesia namun justru kualitas dan skalanya makin besar dibandingkan tahun 2010 lalu.
“Tahun 2011 pengaduan ke Komnas HAM sekitar 6.000 tetapi yang berhasil kita olah sekitar 4.000 kasus. Namun pengaduan pada 2011 ini dengan kualitas dan skala pelanggaran HAM lebih besar dibanding tahun lalu,” kata Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim pada rapat kerja dengan komisi III DPR di Senayan Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Ifdal menjelaskan bahwa hal ini menunjukkan tidak ada perbaikan dalam HAM dibanding tahun lalu. Ifdal juga menyebutkan bahwa yang paling banyak diadukan dan pelanggaran paling banyak dilakukan Polri.
Menurut Ifdal hal ini mengindikasikan bahwa kontrol tidak jalan atas penyalahgunaan kewenangan.
Selain Polri menempati urutan kedua adalah persoalan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan atau yang lainnya.
Dalam kesempatan itu Ifdal Kasim juga melaporkan soal pembentukan panitia seleksi bagi calon komisioner Komnas HAM 2012-2017.
“Kami mengusulkan agar komisioner Komnas HAM sebanyak 15 orang saja, karena menurut UU sebanyak 35 orang” kata Ifdal kasim.
Pendaftaran calon komisioner Komnas HAM akan ditutup pada 31 Januari 2012. Nama-nama yang telah di seleksi oleh pansel akan diajukan ke Komisi III DPR, yang kemudian akan memilih calon anggota Komnas HAM.
Diharapkan, akhir Juli 2012 anggota DPR sudah memilih anggota Komnas HAM itu, sehingga September 2012 anggota baru sudah bisa bekerja sesuai dengan fungsinya.
Pendaftaran calon anggota Komnas HAM periode 2012-2017 akan berlangsung hingga 31 Januari 2012, dengan persyaratan, warga negara Indonesia berusia minimal 35 Tahun, pendidikan S-1, berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, aktivis, akademisi, jurnalis dan pembela HAM.
Syarat lainnya, calon anggota juga memiliki dedikasi, integritas tinggi, profesional, tidak pernah melakukan perbuatan tercela dalam masalah HAM, tidak terlibat kasus korupsi, berpengalaman memajukan dan melindung orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya.