Korban Perkosaan Boleh Lakukan Aborsi di Argentina

0
7,702 views

Mahkamah Agung Argentina, Selasa, mengeluarkan sebuah keputusan terobosan bagi negara Katolik itu setelah mengizinkan para wanita yang hamil akibat diperkosa melakukan aborsi.

“Dalam kasus ini, dokter tidak lagi membutuhkan persetujuan pengadilan. Mereka hanya perlu pernyataan dari korban atau pengacaranya bersaksi bahwa ia hamil akibat diperkosa, “kata pengadilan dalam putusannya.

Pengadilan tertinggi negara Amerika Latin itu mendukung keputusan pengadilan provinsi di bagian selatan, Chubut, “yang pada Maret 2010 mengizinkan aborsi pada seorang remaja berusia 15 tahun yang hamil setelah diperkosa oleh ayah tirinya,” kata putusan itu.

Sampai sekarang, aborsi hanya diperbolehkan di Argentina, yang 91 persen warganya adalah penganut Katolik, bagi perempuan yang dinilai mengalami gangguan jiwa.

Presiden Mahkamah Agung, Ricardo Lorenzetti, menekankan bahwa bagaimanapun penguasa “tidak akan membuka jalan” menuju legalisasi aborsi, yang merupakan keputusan dalam lingkup Kongres.

Menteri Kehakiman Julio Alak menekankan bahwa pemerintah tidak berniat mengajukan rancangan undang-undang untuk melegalkan aborsi, dan mengatakan itu “sebuah masalah yang memerlukan perdebatan yang dalam. ”

Anggota parlemen oposisi yang didukung oleh kelompok perempuan berharap masalah aborsi akan diperdebatkan oleh Kongres tahun ini.

Menurut kelompok yang setuju aborsi dilegalkan, sekitar 700.000 aborsi ilegal dilakukan setiap tahun, di Argentina. Kementerian Kesehatan mengatakan jumlahnya sekitar 470 ribu pada 2009. Sekitar 100 perempuan per tahun dilaporkan meninggal akibat melakukan aborsi ilegal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here