Lamtoras Desak Polres Simalungun Segera Tangkap Humas PT TPL Pelaku Kekerasan

0
173 views
Protes Lamtoras desak Polres Simalungun segera tangkap Humas PT TPL Pelaku Kekerasan. Hadir dalam pertemuan ituHadir antara lain nomor 2 dan 5 dari kanan adalah Jonny Ambarita (Sekum Lamtoras) dan Thomson Ambarita (Bendahara Umum Lamtoras). Keduanya telah menjalani hukuman tahanan atas kasus bentrokan dengan Humas PT TPL Sektor Aek Nauli, dan telah bebas April 2020 lalu. (Ist)

NAMANYA Lembaga Adat Keturunan Oppu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas atau Lamtoras.

Bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, dan Bantuan Hukum Sumatera (Bakumsu), Lamtoras telah datang menyambangi Kantor Mapolres Simalungun di Pematang Raya, hari Senin (24/8/2020) ini.

Kedatangan sejumlah anggota lembaga ini bertujuan untuk mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap dan menahan Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL). Namanya BSi.

BS diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat adat Sihaporas beberapa bulan lalu.

“Kami datang ke sini mendesak pihak kepolisian supaya segera menangkap dan menahan BS. Saat ini, yang bersangkutan statusnya sudah jadi tersangka,” ujar Wakil Ketua Lamtoras, Mangitua Ambarita, di Komplek Polres Simalungun, Pematang Raya, Senin (24/8/2020).

Terkesan lamban

Mangitua mengatakan, proses hukum terhadap BS terkesan lamban. Sebab, hingga saat ini Humas PT TPL tersebut tidak kunjung ditangkap dan ditahan. Padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kenapa BS masih bebas beraktifitas. Kenapa tidak ditahan?,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua AMAN Tano Batak Roganda Simanjuntak mengatakan, belum ditahannya BS yang sudah bersatus tersangka menimbulkan adanya semacam diskriminasi dalam penegakan hukum.

Pasalnya, demikian menurut Roganda, ketika masyarakat adat Sihaporas ada yang menjadi tersangka dalam peristiwa serupa, pihak Polres Simalungun langsung melakukan penangkapan dan penahanan.

“Waktu Thomson Ambarita dan Jhonny Ambarita dari masyarakat adat Sihaporas ditetapkan tersangka, pada saat konflik di lahan adatnya dengan PT TPL, Polres Simalungun langsung cepat memproses. Kenapa BS yang sudah berstatus tersangka atas peristiwa yang sama juga, hingga saat ini belum ditahan?,” gugat Roganda.

Karena itu ,lanjut Roganda, pihaknya akan terus memberi desakan kepada pihak kepolisian, agar proses hukum terhadap BS segera dituntaskan.

Ia menegaskan, pihaknya bersama sejumlah lembaga yang turut dalam perjuangan masyarakat adat Sihaporas akan melakukan langkah-langkah hukum lainnya, jika pihak Polres Simalungun masih berlama-lama menangani kasus dimaksud.
“Kami mendesak kasus ini segera dituntaskan. Polres harus bersikap adil,” tegasnya.

Senada, Roy Mansen Simarmata dari Bakumsu menyatakan, pihaknya tetap berkomitmen memberi pendampingan hukum terhadap perjuangan masyarakat adat Sihaporas.

Terkait kasus ini, pihak Bakumsu mempertanyakan kinerja Polres Simalungun yang terkesan lamban. Lantaran karena hingga saat ini, berkas perkara BS belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berkas perkaranya masih mengendap di kepolisian. Kami mendesak, berkas itu secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Segera proses BS sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus lama

Informasi dihimpun, kasus yang menjerat BS ini bermula saat oknum Humas PT TPL tersebut,diduga melakukan kekerasan terhadap masyarakat adat Sihaporas beberapa waktu lalu. Tepatnya pada tanggal 16 September 2019.

Saat itu, sejumlah masyarakat adat Sihaporas sedang melakukan pengelolaan lahan adatnya, dan secara tiba-tiba sejumlah oknum dari PT TPL –termasuk BS, datang ke lokasi melarang masyarakat mengelola lahan tersebut.

Mereka mengklaim lahan konsesi PT TPL.

Saat melakukan pelarangan itu, BS diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anggota kelompok masyarakat adat bernama Thomson Ambarita.

Tindakan oknum Humas PT TPL tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Simalungun oleh masyarakat adat. Mereka didampingi oleh sejumlah lembaga antara lain AMAN Tano Batak dan Bakumsu.

PS: Artikel bersumber dari materi rilis embaga Adat Keturunan Oppu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) yang dibagikan ke media massa hari Senin (24/8/2020).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here