MARAWI di Mindanao, Filipina Selatan, mungkin akan menjadi kota pertama di Asia Tenggara yang telah jatuh ke tangan kelompok milisi radikal bersenjata yang mengaku berafilisasi dengan ISIS. Pertempuran sengit antara tentara pemerintah Filipina dengan kelompok milisi bersenjata ini telah menewaskan dua tentara pemerintah dan seorang polisi ini. Insiden ini langsung dijawab tegas oleh Presiden Filipinan Rodrigo Duterte: Undang-Undang Darurat.
Terulang lagi ‘era’ Presiden Marcos
Pengumuman diberlakukannya UU Darurat untuk teritori Marawi di Mindanao ini terjadi di dalam kabin pesawat terbang ketika rombongan Presiden Duterte baru akan meninggalkan Moskwa usai melakukan pertemuan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin.
“Undang-undang Darurat ya itulah UU Darurat. So kayong mga kababayan ko, kalian semua sudah pernah mengalaminya dan rasanya hal itu tidak akan berbeda dengan masa diberlakukannya UU Darurat ketika dipraktikkan oleh mendiang Presiden Ferdinand Marcos tempo dulu. Saya akan bertindak keras,” kata Duterte yang omongannya terekam dalam tayangan video dan disebarkan oleh Mocha Uson, Asisten Biro Komunikasi Istana Malacanang, hari Rabu pagi ini tanggal 24 Mei 2017 waktu Manila.
Sebagaimana dilaporkan oleh The Star –media cetak terbitan Manila Rabu siang ini- keputusan Presiden Duterte itu keluar setelah kelompok radikal bersenjata ini mengklaim dirinya berafilisasi dengan ISIS.
Berdasarkan Konstituti Filipina, Presiden berhak memberlakukan Undang-undang Darurat ketika negara dalam kondisi bahaya karena terjadinya invasi atau pemberontakan yang mengancam ketertiban umum. Undang-undang Darurat ini bisa berlaku selama 60 hari, sebagaimana tertulis dalam Konstituti Filipina saat ini dan dilansir oleh The Star.
Sejauh perlu, tanpa ragu
Menyikapi apa yang terjadi di Kota Marawi di Mindanao, Filipina Selatan, Presiden Duterte mengatakan UU Darurat itu bisa berlaku sampai kapan pun sejauh dibutuhkan.
“Kalau dibutuhkan setahun, maka ya akan berlaku setahu. Kalau sudah cukup sebulan, maka ya cukup sebulan saja dan saya akan melakukannya dengan senang hati,” ungkapnya sebagaimana ditulis The Star.
Dengan berlakunya Undang-undang Darurat di Marawi, Mindanao, maka aparat penegak hukum bisa langsung melakukan penangkapan atas orang yang dianggap berbahaya bagi ketertiban hukum tanpa harus mengantongi surat penangkapan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
Presiden Duterte dijadwalkan akan segera mendarat di Manila Rabu sore ini.
Sumber: The Star