DI daerah Simpang Kualan ada yang namanya hukum adat. Ini sangat dipegang teguh oleh masyarakat di sana. Yang namanya adat bagi orang Dayak Kualan itu hukumnya wajib dipatuhi. Juga tidak boleh dilanggar oleh siapa pun yang ada di daerah tersebut.
Itu karena adat-istiadat adalah tata cara atau pola kelakuan yang diwariskan secara turun-temurun; dari satu generasi ke generasi lainnya sebagai warisan. Sehingga integrasinya kuat; terkait pola perilaku masyarakat.
Di daerah Simpang Kualan, adat-istiadat itu sangat dipercaya untuk mengadili atau menjadi penengah bagi masyarakat yang melanggar aturan-aturan yang ada di daerah tersebut. Semisal ada masyarakat yang telah melanggar hukum adat seperti bertengkar hingga menyebabkan kericuhan sosial yang membuat masyarakat setempat jadi merasa tidak nyaman, perempuan hamil di luar nikah, perselingkuhan.
Atau ada masyarakat yang melanggar hal-hal yang tidak boleh dilakukan di daerah tersebut. Contoh seperti menangkap ikan dengan menggunakan aliran strum listrik, tubak atau menggunakan pestisida untuk mencari ikan sehingga menyebabkan semua ikan mati keracunan.
Jika hal-hal yang telah ditentukan tersebut dilanggar oleh masyarakat di daerah tersebut, maka masyarakat yang melanggar akan mendapat hukuman adat.
Diterapkan sesuai kesepakatan yang telah ditentukan. Semisal seperti hukuman adat dibayar dengan menggunakan tempayan, timbang gantung, piring kaca, mangkok kaca, uang tunai, ayam, dan babi. Itulah alat atau syarat untuk membayar hukum adat Dayak Kualan yang saya ketahui.
Abuh dapor
Di daerah Kualan Hulu itu juga ada yang namanya -sesuai bahasa lokalnya- tradisi mendirikan abuh dapor. Itu adalah bagian dari adat-budaya dari daerah Simpang Kualan yang jika dalam rumahtangga tersebut sudah mendirikan abuh dapor, maka keluarga itu sudah menjadi rumahtangga yang harmonis dan sejahtera. Syarat-syarat mendirikan abuh dapor berupa tempayan, piring kaca cap ayam, mangkok kaca cap ayam, ayam, babi, gong, dan lain sebagainya.
Gawai Nyapat Tahun
Di adat Dayak Simpang Kualan ada juga yang namanya acara Nyapat Taunt atau Nyapat Tahun yang biasa digelar pada setiap bulan kelima. Acara ini biasa dilakukan masyarakat di suku Dayak Simpang di rumah adat batank yang terletak di daerah dusun Paser, Desa Semandang Kiri.
Gawai nyapat taunt merupakan agenda tahunan. Selalu digelar oleh masyarakat Dayak Simpank. Untuk menutup tahun perladangan dan membuka tahun perladangan berikutnya. Di dalam acara Nyapat Taunt biasa diawali dengan ritual yang di mana dalam ritual tersebut biasa mengucapkan terimakasih kepada Nek Duata atau Tuhan. Kemudian dilanjutkan dengan rangkaian acara atau pesta gawai.
Acara tersebut biasanya diisi dengan berbagi macam perlombaan seperti pesta karnaval budaya, lomba lagu Dayak, menyumpit, bermain gasing, tarian Dayak, concong barameh, rambang basarok, kegiatan menganyam khas Dayak, dan menumbuk padi.