DALAM Injil hari ini (Matius 5:27-32), Yesus masih berbicara tentang hukum Tuhan. Dia mengutip Sepuluh Perintah Allah, tepatnya tentang larangan berzinah (Matius 5:27) dan menghubungkannya dengan perceraian (Matius 5:31-32).
Awal dari keduanya ialah mata. Karena itu, Yesus memperingatkan orang agar berhati-hati dalam menggunakan mata. “Barang siapa memandang seorang wanita dengan menginginkannya dia sudah berbuat zinah dalam hatinya.” (Matius 5:28).
Yesus berbicara tentang mata kepala dan mata hati.
Betapa penting menggunakan mata secara bijaksana. Yesus pernah bersabda, “Mata adalah pelita tubuh. Jika matamu baik, teranglah seluruh tubuhmu; jika matamu jahat, gelaplah seluruh tubuhmu.” (Matius 6:22). Kejahatan bisa datang dari mata seperti pembunuhan datang dari kemarahan (Matius 5:21-22).
Salah satu kejahatan yang dari mata adalah perzinahan. Maka, Yesus bersabda, “Jika matamu yang kanan menyesatkan dikau, cungkillah dan buanglah, karena lebih baik bagimu satu anggota badanmu binasa daripada badanmu seutuhnya dicampakkan ke dalam neraka.” (Matius 5:29).
Yesus menegaskan agar orang melakukan apa saja terhadap akar dan penyebab perzinahan. Lebih baik mengorbankan segala sesuatu dalam hidup ini daripada pada akhir hidup dijebloskan ke dalam neraka. Tidak ada gunanya hidup dalam dosa. Sepintas menyenangkan, tetapi ujungnya adalah penderitaan abadi.
Ajaran Yesus ini amat relevan. Kita hidup dalam zaman yang amat intensif menggunakan mata. Berapa jam kita menggunakan mata dalam sehari? Kini, mata kita tertuju pada gawai.
Ini membuat kita rentan terhadap pelbagai dosa.
Begitu mudah orang tergoda dan terjebak menonton pornografi. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa rentan terhadap pornografi. Mata kepala yang suka menikmati pornografi mencemari mata hatinya.
Mata hati yang tercemar itulah yang kemudian menjadi akar perzinahan atau tindakan seksual yang melanggar moral (porneia, bahasa Yunani).
Jadi, mata bisa membawa orang ke neraka. Itulah sebabnya mengapa mesti waspada dalam menggunakan mata.
Jumat, 14 June 2024
HWDSF
.