Menyoal tentang Perkawinan Katolik, LGBT, Anulasi Perkawinan, dan KDRT di Paroki St. Antonius Padua Bidaracina Jakarta

0
3,621 views

MENYOAL Anulasi, LGBT, dan KDRT dalam sebuah sarasehan yang diadakan di Gedung Serbaguna Paroki Bidaracina lantai 2 pada Sabtu, 12 Maret 2016 itu terasa berbeda, karena kursi para peserta diatur mengelilingi meja-meja bundar yang ditata apik, sehingga suasana terkesan hangat dan akrab. Sarasehan yang dirancang oleh Seksi Kerasulan Keluarga (SKK) dan Subseksi Bantuan Hukum, Seksi Pengembangan Sosial Ekonomi (SPSE) itu menghadirkan dua narasumber: Romo Yohanes Samiran SCJ dan V. Harlen Sinaga SH, MH.

Ketua SKK Paroki Bidaracina, Bonaventura Hermawan, pemandu acara, membuka sarasehan setengah hari tersebut dengan memutarkan video pendek berisi pernyataan Paus Fransiskus bahwa beliau telah mengganti hakim-hakim Tribunal yang menarik bayaran tinggi dari pasangan-pasangan yang mengajukan anulasi perkawinan. Di luar negeri, misalnya di Spanyol dan Amerika, mereka harus membayar mahal sekali untuk pengurusan itu. Maka, Paus mereformasi ketidakberesan tersebut.

Pada tanya-jawab termin I—langsung setelah penayangan video tersebut—peserta yang berjumlah lebih dari 90 orang tampak antusias dan ingin tahu lebih banyak. Mereka bertanya tentang “anulasi” dan “tribunal” itu.  Bagi sebagian peserta, kata tersebut adalah “barang baru” yang belum pernah mereka dengar sebelumnya.

Sutarman—seorang aktivis lingkungan- bertanya: “Apakah proses anulasi di Indonesia ada biayanya juga? Apa beda ‘anulasi’ dan ‘perceraian’?”

Mildawani dari Lingkungan St. Paskalis Wilayah XI menanyakan, “Apakah adanya anulasi ini merupakan kelemahan dalam Gereja Katolik?”

bidaracina10
Para peserta sarasehan tentang perkawinan katolik, anulasi perkawinan, perceraian di Gedung Serbaguna Paroki St. Antonius Padua Bidaracina, Jatinegara, Jaktim. (Veronica B. Vonny)

Anulasi perkawinan katolik

Kepala Paroki St. Antonius Padua, Romo Yohanes Samiran, SCJ, yang menjadi narasumber utama dalam sarasehan itu, menjelaskan sebagai berikut:  “Anulasi adalah upaya untuk membuktikan bahwa null atau sahnya perkawinan tidak terjadi, atau membuktikan bahwa suatu perkawinan Katolik itu tidak sah. Dengan demikian, Sakramen Perkawinannya juga dianggap tidak pernah ada.”

Romo Sam mengatakan, Paus Fransiskus belum lama ini juga menyerukan bahwa dalam Tahun Kerahiman Allah ini hendaknya Gereja membantu umatnya yang mengalami kesulitan dalam memproses anulasi. “Namun, upaya pertama tetaplah membantu menenangkan dan mendamaikan keluarga-keluarga yang perkawinannya retak atau guncang,” imbuhnya.

Anulasi berbeda dengan perceraian

Ditegaskannya, anulasi itu berbeda dengan perceraian.

Perceraian berarti memutuskan atau membatalkan suatu perkawinan yang sah, sedangkan anulasi membatalkan perkawinan yang memang tidak sah. Jadi, memberi anulasi sama sekali tidak berarti Gereja mengizinkan perceraian.

“Ketidaksahan perkawinan itu,” tegasnya, “harus disebabkan oleh halangan-halangan yang terjadi sebelum Sakramen Perkawinan diberikan, bukan sesudahnya.”

Maka, bagi pasangan yang mengalami masalah setelah perkawinan, Gereja hanya bisa membantu mendamaikan atau berupaya menyatukan kembali. Apabila upaya tersebut tidak berhasil, anulasi tetap tidak dapat diberlakukan jika setelah diselidiki secara saksama ternyata tidak ditemukan adanya hal-hal yang menjadi ganjalan sebelum perkawinan, yang dapat membuat perkawinan tersebut dinyatakan tidak pernah terjadi.

Kembali mengulang analogi yang sering beliau katakan, ibarat gol pada pertandingan sepak bola, anulasi hanya bisa dilakukan apabila ada pelanggaran sebelum “gol” terjadi. Jika pelanggarannya sesudah gol yang dinyatakan sah, tentu saja gol tersebut tidak mungkin dibatalkan.

Diskusi menarik tentang seluk-beluk sakramen perkawinan katolik, anulasi perkawinan dan perceraian. (Veronica B. Vonny)

Anulasi dari perspektif hukum sipil

Sementara itu, Harlen Sinaga, Koordinator Subseksi Bantuan Hukum SPSE, menjelaskan “anulasi” dari segi hukum negara. Dijelaskan, dalam hukum negara tidak dikenal kata anulasi atau pembatalan, melainkan pemutusan perkawinan alias perceraian.

Namun, kata-kata tersebut hanya akan dipergunakan apabila pasangan telah melakukan perkawinan secara hukum agama, tetapi di kemudian hari ditemukan ada syarat-syarat perkawinan yang tidak dipenuhi, misalnya ada pemaksaan, KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga), sebelum menikah tidak mengaku bahwa statusnya sebenarnya duda/janda, dsb. Untuk kasus-kasus tersebut dapat dilakukan pemutusan perkawinan secara sipil, tetapi bukan anulasi.

“Syarat-syarat perkawinan yang dicantumkan dalam UU Perkawinan adalah sebagai berikut. Ada dua orang yang hendak menikah, berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, telah mencapai usia tertentu, dan dilakukan di hadapan pejabat negara. Sedangkan, perkawinan secara agama dilakukan di hadapan pejabat agama atau pemuka agama yang berwewenang, berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing, yang persyaratannya diberikan kewenangan atau hak kepada pemuka agama tersebut untuk menentukannya,” jelas Harlen.

Dalam UU Perkawinan tidak ada disyaratkan bahwa sebelum perkawinan dilangsungkan di gereja harus ada pengumuman ke-1, 2, dan 3. Juga tidak diatur bahwa yang mau menikah harus mengikuti pendidikan (maksudnya Kursus Persiapan Perkawinan/KPP). “Itu semua menjadi kewenangan Gereja, karena Gereja mempunyai hak mengaturnya,” imbuhnya.

Perceraian atau pemutusan perkawinan, lanjut salah satu pengurus di CU Bina Seroja ini, dapat dilakukan apabila ada hak dan kewajiban yang tidak dipenuhi oleh salah satu pihak. Sedangkan anulasi adalah jika dalam perkawinan itu ternyata ada persyaratan yang disembunyikan sebelum perkawinan dilangsungkan, sehingga itu dikatakan “dibatalkan”.

sarasehan perkawinan katolik di paroki bidaracina 2
Pertanyaan mengemuka di acara sarasehan tentang perkawinan katolik soal definisi tribunal gerejani, anulasi perkawinan, dan boleh-tidaknya perceraian perkawinan. Dijawab, tidak akan pernah ada perceraian perkawinan katolik, yang ada hanyalah anulasi perkawinan. (Veronica B. Vonny)

Tribunal gerejani

Romo Samiran lebih lanjut menjelaskan mengenai Tribunal.

“Tribunal atau lembaga pengadilan Gereja sudah ada sejak zaman dulu. Sifatnya bukan untuk menghukum seperti pengadilan pada umumnya, melainkan untuk membantu. Ini sebabnya Tribunal Gereja tidak dipopulerkan. Ini betul-betul pelayanan pastoral dan para pastor yang menjadi hakimnya tidak mencari makan dari situ. Jadi, Tribunal fungsinya untuk membantu kasus-kasus pastoral, bukan untuk mengadili, walaupun namanya pengadilan.”

Ia  juga menyebutkan bahwa syukurlah di Indonesia tidak ada kasus pengadilan tribunal yang meminta bayaran seperti di luar negeri.

Romo Sam meluruskan pemahaman yang keliru berkenaan tayangan pernyataan Bapa Suci tersebut, karena banyak yang menerjemahkan bahwa di Gereja sekarang perceraian diperbolehkan. “Paus tidak ngomong satu kata pun tentang perceraian, apalagi memperbolehkan perceraian,” tegasnya.

Ajaran Gereja mengatakan, Yesus membatalkan kemudahan-kemudahan yang merembes masuk ke dalam hukum lama (Katekismus Gereja Katolik #2382) , misalnya anggapan orang Farisi bahwa yang melakukan perzinahan boleh bercerai. Maka, tegas Romo Sam, Yesus ingin mengembalikan pada tempatnya peraturan yang ‘bolong-bolong’ dan tak masuk akal itu, karena Pencipta menghendaki bahwa perkawinan itu tak terceraikan.

Ia  juga mengutip Kitab Hukum Kanonik (CIC can. 1141) yang menyatakan: “Perkawinan ratum dan disempurnakan oleh persetubuhan antara orang-orang yang dibaptis Katolik tidak dapat diputuskan oleh kekuasaan manusia mana pun dan alasan-alasan apa pun selain oleh kematian.”

Perceraian, lanjutnya, oleh Gereja Katolik dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hukum moral kodrat.

bidaracina8
Dua narasumber sarasehan yakni Romo Samiran SCJ dan V. Harlen Sinaga SH, MH (Veronica B. Vonny)

“Bukan Hukum Gereja, tetapi hukum moral kodrat. Maka, kalau ada yang mau menikah untuk beberapa waktu saja (misalnya kawin kontrak), itu tidak normal. Perceraian menghina perjanjian keselamatan yang dinyatakan dalam sakramen. Gereja menganggap perceraian tidak susila karena membawa kekacauan dalam keluarga dan masyarakat, membawa akibat-akibat buruk bagi pihak yang ditinggalkan, juga anak-anak,” tegas Romo.

Ia lalu memberi contoh sebuah komunitas di Indonesia dimana tidak ada perceraian. Yang menceraikan langsung diusir dari masyarakatnya.

Romo Sam juga menjelaskan, mungkin sekali bahwa salah satu dari suami/istri menjadi pihak yang tidak bersalah dari perceraian yang telah diputuskan oleh hukum sipil. Dalam hal ini, ia dianggap tidak melanggar perintah kesusilaan, karena hanya ditinggalkan/menjadi korban. Terhadap mereka, Gereja tidak menghukum dan mereka tetap boleh menerima sakramen.

Dikatakan pula, dalam perkawinan yang bermasalah, anak tidak pernah berdosa. “Yang berdosa adalah yang menghasilkan anak. Jadi, jangan keliru ‘menghukum’ anak yang tidak berdosa.

Maka, dalam Gereja Katolik tidak ada pernyataan tentang anak haram atau tidak haram. Bahkan, dalam Hukum Gereja yang baru, tidak ada halangan bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan tidak sah untuk menjadi imam. Dalam hukum lama ada larangan seperti itu, karena mungkin dianggap akan menjadi batu sandungan bagi umat.”

Sekali lagi diuraikan, proses anulasi adalah membuktikan bahwa ada pelanggaran atau cacat hukum pada saat pranikah. Tetapi, kalau tidak ada pelanggaran yang bisa dibuktikan, mau naik banding sampai tingkat mana pun tetap tidak akan dikabulkan.

Di tribunal, ada pastor atau awam yang terlibat di dalamnya dan cukup kompeten yang akan bertindak sebagai pembela dan akan ada yang menjadi seperti jaksa di pengadilan, yang akan melakukan penyelidikan dengan bertanya kepada orang-orang terdekat dari pasangan yang bermasalah, yang tentunya tahu persis permasalahan mereka.

bidaracina2
Respon positif dari umat Paroki St. Antonius Padua Bidaracina Jakarta atas sarasehan tentang isu perkawinan katolik, LGBT, KDRT. (Veronica B. Vonny)

Terhadap kasus-kasus tertentu yang tidak dapat diselesaikan, misalnya pasangan sudah meninggalkan sekian lama dan sudah menikah lagi, tidak dapat dilacak keberadaannya sehingga tidak dapat dilakukan komunikasi, Gereja tetap tidak bisa mengizinkan perceraian jika anulasi tidak terbukti, tetapi Paus mengimbau agar Gereja membantu dengan memberikan kemurahan tertentu.

Misalnya, apabila pihak yang menjadi korban kemudian menikah lagi, lalu setelah berlangsung sekian tahun ternyata bahwa perkawinan yang kedua itu lebih berhasil, lebih harmonis, suami-istri yang baru itu sama-sama aktif di gereja, anaknya pun diasuh secara baik dan juga aktif di gereja—meminjam istilah Romo Purbo—Gereja bisa saja “tutup mata” apabila mereka ingin menyambut komuni, dsb.

“Kalau minta izin tentu Gereja tidak bisa mengizinkan, karena tidak ada hukumnya untuk memperbolehkan seseorang menikah lagi. Gereja tidak bisa memberikan legal formal.” Namun, jika pernikahan yang kedua sudah sampai 10 atau 20 tahun dan terbukti harmonis, Gereja ada kemungkinan mengizinkan pasangan tersebut menerima Sakramen Perkawinan.

Ditegaskan juga, ikut KPP atau tidak, sama sekali bukan syarat sahnya perkawinan. “Jadi, jangan pernah mengajukan anulasi hanya karena dulu pasangannya tidak ikut KPP,” ujar Romo Sam.

bidaracina3
Isu-isu menarik dan riil tentang perkawinan katolik dibahas dalam sebuah sarasehan bersama Romo Samiran SCJ dan Harlen Sinaga di Jakarta, 12 Maret 2016 lalu. (Veronica B. Vonny)

Menyoal LGBT

Mengenai LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) yang akhir-akhir ini marak dibicarakan, Romo Sam dan Harlen sama-sama menegaskan bahwa Gereja maupun Negara hanya mengakui perkawinan antara pria dan wanita, bukan pria-pria atau wanita-wanita. Jadi, baik Gereja maupun hukum Negara Indonesia sampai saat ini tidak dapat mengizinkan terjadinya pernikahan sejenis, karena tujuan utama pernikahan adalah untuk prokreasi (menghasilkan keturunan) yang hanya dapat terjadi dari perkawinan antara pria dan wanita.

Salah satu peserta, Eduardus Nugroho, pensiunan dokter yang juga pemerhati Gereja Katolik, memberikan pendapatnya. “Kelompok LGBT berusaha menunjukkan bahwa diri mereka normal. Tetapi, menurut saya pribadi, mereka tetap ‘sakit’ karena tidak dapat mengendalikan emosi secara baik, tidak puas dengan diri sendiri.”

Ia menjelaskan, secara kedokteran ada istilah “interseks”, yaitu suatu sifat di kulit sel yang membuat seseorang memiliki kelamin ganda. Jika orang tersebut ingin status gendernya jelas: laki-laki atau perempuan, bisa dioperasi salah satunya. Namun, yang lebih sering terjadi adalah kelainan di otak, yang menyebabkan seseorang memiliki penyimpangan seksual.

Apakah yang ganti kelamin boleh menikah?

Harlen menjawab, orang tersebut bisa mengurus dahulu permohonan pergantian jenis kelamin di pengadilan. Setelah diputuskan secara resmi dan semua dokumennya (akta kelahiran, KTP, KK) diubah dengan nama dan jenis kelamin yang baru, dia boleh menikah secara hukum negara.

Apakah Gereja memperbolehkan juga?

“Kalau romonya tidak tahu riwayat orang tersebut sebelumnya, mungkin bisa saja. Tapi, kalau Gereja tahu lalu tidak mengizinkan, pengadilan juga punya potensi untuk menuntut Gereja, karena pergantian tersebut sudah sah secara hukum,” jelas Harlen.

“Biseksual dan transgender bisa saja menikah, asalkan berbeda jenis kelamin, dan adalah hak mereka untuk mengubah gender.”

Sementara Romo Sam menjelaskan, berdasarkan Katekismus No. 2357 tentang Kemurnian dan Homoseksualitas, dikatakan: “Homoseksual adalah hubungan antara pria dan wanita yang merasa tertarik secara seksual dengan yang sejenis.”

Menurut Kitab Suci, perbuatan tersebut tidak baik dan merupakan penyelewengan besar, melanggar hukum kodrat, karena dalam perkawinan sejenis tidak mungkin terjadi kelanjutan kehidupan. Homoseksualitas juga dianggap tidak berasal dari satu kebutuhan benar. Kebanyakan merupakan suatu pencobaan. Namun, bagi mereka yang tidak memilih sendiri kecenderungan ini, urai Romo Sam, haruslah dilayani dengan hormat, dengan kasih sayang dan bijaksana.

Orang jangan memojokkan mereka dengan cara yang tidak adil, karena mereka pun dipanggil untuk menyatukan kesulitan-kesulitan mereka dengan korban salib Kristus. Mereka harus dididik menuju kemerdekaan batin, mendekatkan diri kepada Tuhan dengan doa, dsb.

Jadi, saran Romo Sam, sikap kita terhadap LGBT yang benar adalah mendampingi agar mereka kembali ke jalan yang benar, kembali pada hidup murni.

Terhadap pernikahan sejenis, tegasnya, “Jelas Gereja tidak bisa mengizinkan karena syarat pertama (haruslah antara pria dan wanita) tidak dipenuhi, dan syarat kedua (tujuan melanjutkan kehidupan) juga tidak bisa dipenuhi.”

Sedangkan mengenai pernikahan dengan transgender, bisa saja Gereja merestui asalkan sama-sama tahu dan sama-sama menerima bahwa pernikahan tersebut tidak akan menghasilkan anak, dan pasangan itu berjanji mau hidup secara normal sesuai ajaran Gereja Katolik.

bidaracina6
Narasumber tengah memberi paparannya di forum sarasehan. (Veronica B. Vonny)

KDRT

Mengenai KDRT, Harlen menjelaskan, definisi pelaku KDRT adalah:

  1. Membuat anggota keluarga menjadi ketakutan;
  2. Melakukan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga;
  3. Melakukan penelantaran anggota keluarga.

Semua itu diatur dalam undang-undang dan pelakunya dapat dilaporkan ke polisi.

Menutup sarasehan ini, Romo Sam menyimpulkan:

“Pada pokoknya, Gereja tidak merestui penyimpangan, tetapi juga tidak memusuhi mereka. Menerima mereka secara pribadi bukan berarti mendukung penyimpangannya. Menerima kelemahan bukan berarti membiarkan kelemahan. Menerima berarti membantu yang bermasalah keluar dari kelemahan tersebut.”

bidaracina5
Mendengarkan dengan seksama karena topik bahasannya menarik dan mengena dalam kehidupan keluarga sehari-hari dan hidup . sosial kemasyarakatan. (Veronica B. Vonny)

Romo Sam mengakhiri dengan membacakan pesan Paus untuk keluarga, yang intinya mengingatkan bahwa tidak ada keluarga yang sempurna karena tidak ada manusia yang sempurna. Namun, kita harus mengusahakan agar keluarga yang tak sempurna itu menjadi kemuliaan bagi Tuhan.

Acara sempat diselingi relaksasi dengan melakukan gerakan berpasangan diiringi lagu “Tulang Rusuk”, dan diakhiri dengan pemberian suvenir kepada beberapa peserta dan makan siang bersama.

Demikian hal-hal penting yang dapat terbesut dari sarasehan tersebut. Semoga dapat memberikan masukan dan sedikit pencerahan bagi yang tidak berkesempatan menghadirinya.

Kredit foto: Veronica B. Vony, penggiat Seksi Komsos Paroki St. Antonius Padua Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here