INI praktik pendidikan yang akan berlaku di Indonesia, mulai tahun ajaran 2017-2018 bulan Juli mendatang tahun ini. Yakni, sekolah di semua tingkatan hanya akan berlangsung selama lima hari kerja, bukan selama enam hari seperti selama ini. Dengan demikian, Sabtu adalah libur.
Praktik semacam ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak tahun 2000-an banyak sekolah multi nasional plus dan –jauh sebelumnya sekolah internasional—sudah menerapkan praktik sekolah hanya lima hari dan Sabtu libur.
Keputusan baru ini dilansir oleh Mendiknas Prof. Muhadjir pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2017 kemarin. Kebijakan baru ini dirilis, karena Kementerian Pendidikan Nasional kini mewajibkan murid berada di sekolah untuk belajar minimal delapan jam dalam sehari sekolah. Ini akan sinkron dengan aturan yang sudah berlaku di Republik Indonesia ini berkaitan dengan standar jam kerja semua PNS –termasuk para guru—yakni selama 40 jam dalam sepekan.
Aturan ini ada pada Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2005. Di antaranya mengenai kewajiban guru dan kepala sekolah bekerja selama 40 jam dalam sepekan; termasuk di dalamnya waktu istirahat selama 30 menit. Dengan demikian, waktu kerja efektif per pekannya adalah selama 37,5 jam. Demikian rilis berita CNN Indonesia.