KONSUMSI narkoba bisa menimbulkan berbagai efek serius di antaranya:
- Terganggunya fungsi otak dan perkembangan normal remaja;
- Intoksikasi (keracunan), yakni gejala yang timbul akibat penggunaan narkoba dalam jumlah yang cukup berpengaruh pada tubuh;
- Overdosis (OD), yang dapat menyebabkan kematian karena terhentinya pernafasan atau perdarahan otak. OD terjadi karena adanya toleransi sehingga perlu dosis yang lebih besar;
- Gejala putus zat, yaitu gejala penyakit badan yang timbul ketika dosis yang dipakai berkurang atau dihentikan pemakaiannya;
- Gangguan perilaku mental dan sosial;
- Gangguan kesehatan berupa kerusakan organ tubuh dan penyakit kulit dan kelamin;
- Masalah ekonomi dan hukum yakni ancaman penjara bagi pengguna narkoba.
Sanksi berat
Sanksi kejahatan narkoba di desain cukup berat karena kejahatan narkoba di Indonesia berada pada tingkat yang membahayakan. Akibat penyalahgunaan narkoba adalah sangat fatal, karena di samping merusak fisik dan mental juga mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat, aspek materiel spiritual yang bisa mengganggu sendi-sendi kepentingan nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur seperti yang dicita-citakan, sesuai tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, alinea keempat.
Berkaitan dengan mengantisipasi ancaman tersebut maka telah keluarkan Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Pada pokoknya Undang-undang Narkotika ini pengaturannya sama dengan Undang-undang Psikotropika. Tujuan penggunaan narkotika sama persis dengan tujuan psikotropika, yaitu untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Oleh karena tujuannya demikian, maka untuk dapat mencapai tujuan tersebut pasal 3 undang-undang Narkotika menyebutkan bahwa Pengaturan Narkotika bertujuan untuk:
- Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan;
- Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika;
- Memberantas peredaran gelap narkotika.
Undang-undang Narkotika selain menjamin dan memberi kelancaran dalam rangka mencapai tiga tujuan tersebut, maka juga mengatur tentang pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkotika dan upaya memberantas peredaran gelap narkotika.
Jadi menurut undang-undang, ketersediaan narkotika adalah penting, namun tidak boleh disalahgunakan. Penyalahgunaan narkotika inilah yang diancam dengan pidana.
Ancaman pidana dalam Undang-undang Narkotika ini cukup berat dan beragam, sesuai dengan derajat tindak pidana yang dilakukan. Bentuk-bentuk pemidanaannya masih mengacu pada KUHP yakni: pidana mati, seumur hidup, penjara, dan denda.
Mafia perdagangan gelap akan berusaha dengan segala macam cara untuk dapat memasok narkoba. Terjalinnya hubungan antara bandar, pengedar dan pemakai akan menciptakan pasar gelap peredaran narkoba.
Apabila pasar gelap tersebut terbentuk maka akan sulit untuk memutus mata rantai sindikat perdagangan narkoba. Masyarakat yang rawan narkoba tidak akan memiliki daya ketahanan sosial sehingga menjadi sangat rentan penyalahugaan narkoba.
Kerugian jangka panjang akan sangat dirasakan oleh masyarakat, bangsa dan negara kita. Kesinambungan pembangunan akan terancam dan negara akan menderita kerugian akibat masyarakatnya tidak produktif, angka tindak pidana pun akan meningkat.
Maka untuk melindungi diri, keluarga, lingkungan kita dan yang lebih jauh yaitu keberlangsungan negara kita, mari kita turut peduli dan waspada penyalahgunaan narkoba mulai dari diri kita dan lingkungan terdekat kita. (Selesai)
Photo credit: Radar Sulbar, Merdeka
Artikel terkait: