Home BERITA Para Uskup AS – UU Kesetaraan Diskriminasi Orang Beriman dan Ancam Kehidupan

Para Uskup AS – UU Kesetaraan Diskriminasi Orang Beriman dan Ancam Kehidupan

0
Konferensi Para Uskup Amerika Serikat - USCCB

DALAM sebuah surat kepada Kongres, beberapa ketua komite Konferensi Waligereja Amerika Serikat (AS) atau USCCB telah menyatakan penentangan mereka terhadap undang-undang yang diusulkan. Juga memperingatkan bahwa hal itu menimbulkan ancaman hukum dan sosial bagi warga negara.

Lima ketua komite Uskup AS telah menyatakan penentangan mereka terhadap peluncuran kembali Undang-Undang Kesetaraan (H.R.5) baru-baru ini, yang dijadwalkan untuk dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam beberapa hari mendatang.

Dalam sebuah surat yang ditandatangani bersama oleh ketua komite USCCB tentang Kebebasan Beragama, Pro-Kehidupan, Pernikahan, Pendidikan Katolik dan Keadilan Domestik, mereka menyoroti ancaman yang ditimbulkan oleh undang-undang yang diusulkan itu kepada orang-orang beriman dan tidak beragama.Juga terhadap hak kebebasan berbicara, serta amal berbasis agama, dan petugas kesehatan dengan keberatan hati nurani.

Diskriminasi jender, aborsi dan Undang-undang Kesetaraan

Para Uskup memperingatkan bahwa Undang-Undang Kesetaraan, sementara dimaksudkan untuk melindungi orang-orang yang mengalami ketertarikan dengan sesama jenis atau ketidaksesuaian jender dari diskriminasi, melainkan merepresentasikan pengenaan “sudut pandang baru dan memecah belah tentang ‘jender’ pada individu dan organisasi oleh Kongres”; termasuk mengabaikan perbedaan seksual dan secara keliru menampilkan “jender” sebagai konstruksi sosial.

Mengulangi refleksi Paus Fransiskus tentang masalah ini, para Uskup mencatat bahwa “seks biologis dan peran sosio-budaya seks (jender) dapat dibedakan tetapi tidak dipisahkan.”

Karena itu, “memahami kelemahan manusia dan kompleksitas kehidupan adalah satu hal, dan hal lain lagi menerima ideologi yang berusaha memisahkan aspek-aspek realitas yang tidak dapat dipisahkan.”

Dalam hal ini, mereka menyesalkan bahwa Undang-undang ini dapat ditafsirkan sebagai mandat aborsi, yang merupakan “pelanggaran hak-hak yang berharga untuk hidup dan hati nurani.”

Keprihatinan para uskup

Lebih lanjut, ketua Uskup menunjukkan bahwa daripada menegaskan martabat manusia dengan cara yang melebihi perlindungan praktis yang ada, Undang-undang Kesetaraan berisiko menimbulkan banyak kerugian sosial dan hukum.

Mereka mencatat bahwa undang-undang tersebut, jika disahkan, dapat menghukum organisasi amal berbasis agama, dan akibatnya pada penerima manfaatnya, atas keyakinan mereka pada pernikahan dan seksualitas; serta memaksa orang dan organisasi untuk berbicara dan bertindak untuk mendukung ‘transisi jender’ bahkan jika itu bertentangan dengan penilaian profesional mereka.

Demikian pula, orang yang bersikeras pada keyakinannya tentang pernikahan dan seksualitas dapat dikucilkan dari karier dan mata pencaharian yang mereka cintai.

Selain itu, para uskup memperingatkan bahwa para pembayar pajak dapat diberi mandat untuk membayar aborsi, dan pekerja perawatan kesehatan dipaksa untuk melakukannya, meski ada keberatan hati nurani dan akibat dari mengakhiri lebih banyak nyawa manusia.

Para uskup juga menggarisbawahi bahwa Undang-undang Kesetaraan dapat memaksa anak perempuan dan perempuan untuk bersaing dengan anak laki-laki dan laki-laki yang “mengaku sebagai perempuan” dalam olahraga, serta berbagi ruang loker dan kamar mandi dengan mereka.

Ini juga dapat memperluas definisi pemerintah tentang tempat umum menjadi berbagai pengaturan, termasuk pengaturan agama, memaksa mereka untuk menyelenggarakan acara yang melanggar keyakinan mereka.

Martabat manusia, menghormati semua tanpa diskriminasi

Ketua Konferensi para Uskup AS menegaskan bahwa kepercayaan pada martabat manusia tercermin dalam pelayanan amal Gereja kepada semua, terlepas dari ras, agama atau karakteristik lainnya.

Dalam terang ini, mereka melanjutkan, “kita perlu menghormati hak setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan yang bebas dari diskriminasi atau pelecehan yang tidak adil dan atas barang-barang dasar yang mereka butuhkan untuk hidup dan berkembang.” Hal ini juga berarti bahwa “orang yang berbeda keyakinan dan prinsip harus dihormati.

Mengakhiri pesan mereka, para uskup menggarisbawahi bahwa Gereja Katolik – penyedia layanan kemanusiaan non-pemerintah terbesar di negara ini – memegang keyakinan inti yang sama bahwa pribadi manusia dibuat dengan martabat yang melekat dan dalam citra Allah.

Dengan keyakinan ini, para uskup menegaskan, “memotivasi baik posisi kami dalam kehidupan, pernikahan, dan seksualitas, dan juga panggilan kami untuk melayani yang paling rentan dan kebaikan bersama.”

Sumber: Vatican News.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version