HARGA pasar ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran (supply and demand). Ketika permintaan tinggi dan banyak sedangkan penawaran suatu barang sedikit, maka harga pasti akan mahal. Begitu juga sebaliknya: ketika permintaan sedikit sedangkan penawaran (ketersediaan barang) melimpah, maka harga akan cenderung turun.
Tetapi hukum ekonomi itu tidak terjadi di Paroki Katedral Malang beberapa waktu lalu. Harga ditentukan sudah baku. Misalnya saja, Panitia Pasar Murah Bidang Pelayanan telah menentukan harga senilai Rp 20.000,- per keranjang berisi 10 kg beras, 2 kg gula pasir, 1 kg minyak goreng dan 10 bungkus mie instant.
Bazar Pasar Murah ini memang dikemas khusus untuk sedikitnya 200-an keluarga prasejahtera paroki.
Baca juga: Katedral Malang: Baptisan Baru Jelang Natal 2016, Aku Minta Iman
Saling membantu
Aktifitas ini merupakan salah satu usaha karitatif dari bidang pelayanan paroki yang dilaksanakan pada Sabtu 17 Desember 2016 menjelang Perayaan Natal 2016.
Menurut penuturan panitia, keempat bahan pokok yang dibagikan itu berasal dari para donatur dan mereka ini adalah warga umat Paroki Katedral Malang. Uang yang terkumpul dari Pasar Murah di Katedral Malang ini juga akan dibelanjakan untuk pembelian material dalam rangka bedah rumah warga prasejahtera.
Jadi boleh dikata warga prasejahtera juga dapat membantu sesama warga prasejahtera.
Usaha karitatif lainnya sepanjang tahun 2016 adalah mengunjungi orang sakit dan membantu sedikit rupiah, juga bedah rumah keluarga prasejahtera. Sedangkan usaha transformatif berupa bantuan SPP untuk anak SD, SMP dan SMU/SMK, serta pemberdayaan berupa aneka ketrampilan.
Bidang Pelayanan juga membantu PMI Kota Malang dalam usaha donor darah yang dilaksanakan tiga bulan sekali dan dilaksanakan di halaman Kantor Keuskupan Malang.